MANAJEMEN UANG HARAM


Uang haram adalah hal yang kadang biasa di sekitar kita. Perlu keberanian berlebih untuk “say no” dengan uang haram.
Bagaimana apabila kita terlanjur memiliki uang haram tsb. Maka disini diperlukan ilmu dalam memenej uang haram. Pada dasarnya, uang haram mempunyai tiga keadaan dan tiga cara pula memenej-nya.
v Harta haram mempunyai pemilik yang jelas
Maka sebagai cara yang paling benar dan tak ada khilafiyah adalah mengembalikan kepada pemiliknya, atau kepada ahli warisnya baik secara langsung atau tidak (dititipkan). Jika ada bagian uang tsb ada yang telah terlanjur berkembang dan bertambah maka atas bagian dan tambahan tsb dikumpulkan dan juga dikembalikan pada pemiliknya.
v Harta haram tidak mempunyai pemilik jelas setelah dicari
Harta ini si empunya dan ahli waris tidak diketahui, mungkin karena sudah meninggal ataupun si pemilik harta terlalu banyak (dari gabungan beberapa wp kali hehehhe). Maka cara yang baik adalah menyedekahkannya. Tentu ada pertanyaan, apakah boleh menyedekahkan sedangkan harta tsb bukan milik kita dan bukan dari harta yang baik. Karena ada sekelompok orang yang menyatakan tidak boleh bersedekah dengan harta haram. Hal ini tidaklah salah karena Fudhail bin Iyadh ra pernah mendapakan dua keping dirham yang tidak halal, lalu ia melemparkannya diantara bebatuan. Lantas ia berkata, “Aku tidaklah bersedekah kecuali dengan harta yang baik. Demikian pula aku tidak rela orang selain aku memiliki harta yang aku tidak rela diriku memilikinya.”
Tetapi ada beberapa ulama (Imam Hambal, al Harits al Muhasibi) yang memiliki hujjah yang berbeda yaitu ketika Rosulullah menyuruh bersedekah dengan kambing panggang yang dihidangkan untuk beliau. Lalu diberitahukan bahwa daging itu haram, saat itu Beliau bersabda:
”Berikanlah daging iu sebagai makanan para tawanan” Hr. Ahmad
Dalil lain adalah ketika turun surat Rum 1-3, tentang ramalan akan dikalahkannya bangsa Romawi. Pada waktu itu kaum musyirikin mendustakan. Lalu Abu Bakar atas izin Rosulullah bertaruh dengan mereka. Ketika Allah membuktikan kebenaran Rosulullah atas ayat tsb. Abu Bakar datang membawa uang taruhan, lantas Rosulullah bersabda :
”Harta taruhan ini adalah haram. Bersedekahlah dengan harta itu.”HR. Baihaqi (Saat itu turunlah ayat tentang larangan bertaruh).
Sedangkan dari atsar yaitu pada waktu Ibnu Mas’ud membeli budak perempuan namun tidak memiliki pemiliknya untuk melunasi harganya. Setelah mencari-cari kemudian dia bersedekah sambil berdoa; “Ya Allah, pahala sedekah ini adalah untuk pemilik hamba sahaya jika ia rela, dan jika ia tidak rela maka pahalanya untukku.” Dan masih banyak lagi atsar seperti dari Hasan ra.
Berdasarkan qiyas yaitu Harta haram yang dikeluarkan mempunyai dua kemungkinan :
· Disia-siakan
· Diinfakkan pada kebaikan
Tetapi wajib diingat bahwa menginfakkan kebaikan lebih utama daripada disia-siakan (dibuang), karena akan mengabaikan sang pemilik harta. Jika kita berikan pada sang fakir dan ia mendoakan si pemilik harta maka sang fakir terpenuhi hajatnya akan harta dan si pemilik mendapat doa darinya.
Sedangkan pendapat orang yang menyatakan tidak boleh bersedekah dengan harta haram adalah berlaku bila kita menuntut pahala dari sedekah kita, karena hal itu bukan dari harta kita. Sedangkan kita sekarang bukan mencari pahala tetapi mencari keselamatan dari fitnah harta haram. Semoga Allah memberi pahala atas diri kita menjaga dari harta haram.
v Harta haram adalah untuk kepentingan orang banyak yang diselewengkan
Bila harta tersebut dikumpulkan untuk menyediakan kepentingan masyarakat umum maka sebaikknya kita menyalurkan juga untuk kepentingan umum baik sendiri atau lewat hakim/pengurus yang baik agamanya. (membangun jembatan, masjid, jalan, RS, dll).
Ya Allah, cukupkanlah kami dengan rizqi halal-Mu dan tidak membutuhkan harta yang Engkau haramkan. Kuatkan kami dalam keta’atan kepada-Mu dan menjauhi kemaksiatan.(Bang Navre)

Perlu diingat, paling utama adalah menolak harta haram, karena menimbulkan stigma tidak baik juga demi menegakkah izzah.

8 thoughts on “MANAJEMEN UANG HARAM

  1. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah[177]. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa(QS. 2.275-276)

    Like

  2. ada kisah tentang teman saya. dia belajar suatu ilmu di sebuah seminar dengan uang yang tidak halal. namun kemudian dia bilang menyesal telah belajar dengan uang tsb. lalu dia belajar lagi untuk tingkat II nya tapi dengan uang yang halal. nah, dari ilmu yg didapat tsb lah dia mendapatkan penghasilan. pertanyaannya, apakah penghasilan yang diperolehnya adalah halal? apakah bisa ilmu yang diperoleh tadi menjadi manfaat yang baik dengan cara menyedekahkan uang halal dengan niat mengganti uang yang haram tsb? atau harus belajar ulang dengan uang yang halal? mohon pencerahannya.

    Like

  3. saya sarankan untuk mengganti ke empunya uang tsb, kalo tidak ditemukan/tidak tahu mengganti dng menyedekahkan tapi dng berniat, menyedekahkan bukan atas nama dirinya. lalu bertaubat semoga Allah menerima taubat kita. Amin

    Like

Leave a comment