HUKUMNYA KHUSUS UNTUK NABI MUHAMMAD ﷺ


HUKUMNYA KHUSUS UNTUK NABI MUHAMMAD ﷺ

M Salim Khalili

Pernah kan ketika dialog dengan kawan salafi lantas mereka berdalih dengan ungkapan di atas ?

Dalih di atas umumnya akan dimunculkan ketika membahas seputar tabarruk tawassul dan semisalnya, setelah ditunjukkan bukti bahwa Rasulullah ﷺ pun mengajarkan tabarruk dan tawassul akhirnya jurus terakhir untuk membantah menggunakan dalih bahwa perbuatan itu khusus pada Nabi ﷺ.

Padahal logika di atas jauh dari kebenaran dan belum saya ketahui ada dipakai oleh ulama’ salaf dalam berhujjah karena memang prinsip syariat justru sebaliknya.

Dalam prinsip syariat justru hukum yang berlaku pada Rasulullah ﷺ berarti hukum tersebut berlaku pada umatnya kecuali ada dalil khusus yang mengatakan bahwa hal tersebut khusus untuk Rasulullah ﷺ.

Apa dasarnya ?

Dasarnya jelas semua sudah tahu karena Rasulullah ﷺ adalah uswah hasanah (suri tauladan) untuk ditiru umatnya, sebagaimana dikatakan oleh Allah Ta’ala:

{ لَّقَدۡ كَانَ لَكُمۡ فِی رَسُولِ ٱللَّهِ أُسۡوَةٌ حَسَنَةࣱ لِّمَن كَانَ یَرۡجُوا۟ ٱللَّهَ وَٱلۡیَوۡمَ ٱلۡـَٔاخِرَ وَذَكَرَ ٱللَّهَ كَثِیرࣰا }
“Sungguh, telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari Kiamat dan yang banyak mengingat Allah”. [Surat Al-Ahzab: 21]

Oleh karena itu semua hal yang disepakati oleh ulama’ sebagai khusus untuk Rasulullah ﷺ pasti ada dalil kekhususannya, contoh:

  1. Menikah lebih dari 4 dalam satu waktu, hukum ini dikhususkan untuk Rasulullah ﷺ didasarkan pada Hadist riwayat Abu Daud dan Ibnu Majah yang mengisahkan bahwa sahabat Qais bin Al Harits saat pertama masuk Islam masih memiliki 8 istri lalu Rasulullah ﷺ memintanya untuk mencerai 4 dan mencukupkan dengan 4.

Sahabat Qais tidak protes meskipun tahu di saat yang sama Rasulullah ﷺ sendiri beristri lebih dari 4 karena dia tahu hukum itu khusus untuk Rasulullah ﷺ.

  1. Rasulullah ﷺ boleh menikahi tanpa mahar wanita yang menawarkan diri untuk dinikahi, sebagaimana disebutkan dalam surat Al Ahzab : 50

{ یَـٰۤأَیُّهَا ٱلنَّبِیُّ إِنَّاۤ أَحۡلَلۡنَا لَكَ أَزۡوَ ٰ⁠جَكَ ٱلَّـٰتِیۤ ءَاتَیۡتَ أُجُورَهُنَّ وَمَا مَلَكَتۡ یَمِینُكَ مِمَّاۤ أَفَاۤءَ ٱللَّهُ عَلَیۡكَ وَبَنَاتِ عَمِّكَ وَبَنَاتِ عَمَّـٰتِكَ وَبَنَاتِ خَالِكَ وَبَنَاتِ خَـٰلَـٰتِكَ ٱلَّـٰتِی هَاجَرۡنَ مَعَكَ وَٱمۡرَأَةࣰ مُّؤۡمِنَةً إِن وَهَبَتۡ نَفۡسَهَا لِلنَّبِیِّ إِنۡ أَرَادَ ٱلنَّبِیُّ أَن یَسۡتَنكِحَهَا خَالِصَةࣰ لَّكَ مِن دُونِ ٱلۡمُؤۡمِنِینَۗ قَدۡ عَلِمۡنَا مَا فَرَضۡنَا عَلَیۡهِمۡ فِیۤ أَزۡوَ ٰ⁠جِهِمۡ وَمَا مَلَكَتۡ أَیۡمَـٰنُهُمۡ لِكَیۡلَا یَكُونَ عَلَیۡكَ حَرَجࣱۗ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورࣰا رَّحِیمࣰا }
Wahai Nabi! Sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu istri-istrimu yang telah engkau berikan maskawinnya dan hamba sahaya yang engkau miliki, termasuk apa yang engkau peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersamamu, dan perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi ingin menikahinya, sebagai kekhususan bagimu, bukan untuk semua orang mukmin. Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka tentang istri-istri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki agar tidak menjadi kesempitan bagimu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang. [Surat Al-Ahzab: 50]

Pada ayat di atas Allah Ta’ala memberi penjelasan dengan kalimat
خَالِصَةࣰ لَّكَ مِن دُونِ ٱلۡمُؤۡمِنِینَۗ
“sebagai kekhususan bagimu, bukan untuk semua orang mukmin”.

Kalau lah prinsip syariat didasarkan pada logika seperti pada judul di atas “HUKUMNYA KHUSUS UNTUK NABI” tentu tidak perlu ada penjelasan khusus dari Allah seperti kalimat di atas karena toh hukum aslinya khusus untuk Rasulullah ﷺ kok, adanya penjelasan khusus seperti di atas menunjukkan bahwa aslinya dalam syariat islam setiap hukum pada Nabi ﷺ berlaku juga untuk umatnya sehingga butuh penjelasan khusus agar tidak disalahpahami.

Oleh karena itu, sepanjang sejarah khazanah islam di kitab-kitab hadist fiqih tidak ada penjelasan khusus di tiap bab yang menjelaskan “perbuatan ini khusus untuk Nabi atau juga untuk umatnya” namun yang ada pembahasan secara global dalam ushul fiqih bertema “Perbuatan Nabi ﷺ dalam kesehariannya termasuk syariat atau tidak”, kenapa begitu ??

Karena hidup Nabi ﷺ di semua bagiannya adalah panutan untuk umatnya dan bukan sesuatu yang khusus untuk beliau saja sehingga pun sampai soal dalam kamar mandi saja ada riwayatnya.

Maka saat Rasulullah ﷺ sudah mengorbankan sisi privasinya demi menjadi panutan untuk umatnya lalu di masa kini ada yang menganggap sebagian perbuatannya sebagai “khusus untuk beliau” dengan tanpa disertai dalil kekhususan sebenarnya termasuk sikap mengabaikan (kalau tidak boleh disebut merendahkan) pengorbanan Rasulullah ﷺ.

Namun dari semua itu yang lucu bin aneh kelompok yang memakai logika seperti di judul tulisan ini mengaku paling kuat memegang sunnah Nabi ﷺ (jenggot, isbal dll) tapi sebaliknya ketika perbuatan Nabi ﷺ tidak sejalan dengan pendapatnya serta merta dengan mudah berkata “HUKUM ITU KHUSUS UNTUK NABI ﷺ”

Wallahua’lam.

Leave a comment