TATACARA MENENTUKAN WAKTU SHALAT APABILA KELUAR DAJJAL


TATACARA MENENTUKAN WAKTU SHALAT APABILA KELUAR DAJJAL

Kedatangan Dajjal nanti , kelak akan membawa banyak kekacauan , dan dialah sebesar besar fitnah.
Kekacauan yang terjadi bukan hanya masalah pengkafiran , tetapi juga masalah lambatnya waktu , yaitu dimana ada 1 hari yang lamanya bagaikan 1 tahun.

Menunggu matahari terbit , lama sekali
Menunggu matahari condong ke arah barat , lama sekali
Menunggu matahari setinggi bayangan , lama sekali
Dan menunggu matahari terbenam pun juga lama sekali.
Pada waktu itulah masa masa waktu shalat menjadi kacau, dimana waktu shalat tidak lagi berjalan sesuai kebiasaan waktu menggunakan patokan matahari , karena matahari juga dalam keadaan melambat.

Pada waktu itulah waktu sholat hanya bisa dihitung dengan cara perkiraan,

  • Meskipun matahari belum terbit jika rasanya sudah waktunya shalat Dzuhur , shalatlah Dzuhur.
  • Meskipun matahari belum terbit jika rasanya sudah waktunya shalat ashar ,shalatlah ashar.
  • Begitupula jika menemui siang di tengah panas matahari , jika rasanya waktunya shalat Maghrib dan isya’ , Shalatlah Maghrib dan isya pula.

Secara matematis , 1 hari rasanya seperti 1 tahun , itu artinya waktu memanjang hingga 360 X lipat. Konsekwensinya , jika nanti pada akhirnya sholat subuh dalam 1 hari, itu bisa sampai 360 X juga. Begitupun dengan sholat lain , akan mungkin saja kita lakukan ratusan kali dalam 1 hari tersebut.

Nawwas Berkata :

قُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا لَبْثُهُ فِي الْأَرْضِ قَالَ أَرْبَعُونَ يَوْمًا يَوْمٌ كَسَنَةٍ وَيَوْمٌ كَشَهْرٍ وَيَوْمٌ كَجُمُعَةٍ وَسَائِرُ أَيَّامِهِ كَأَيَّامِكُمْ قُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ فَذَلِكَ الْيَوْمُ الَّذِي كَسَنَةٍ أَتَكْفِينَا فِيهِ صَلَاةُ يَوْمٍ قَالَ لَا اقْدُرُوا لَهُ قَدْرَهُ

Kami bertanya:
Berapa lama Dajjal tinggal di bumi? Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam menjawab:
“Empat puluh hari, satu hari seperti setahun, satu hari seperti sebulan, satu hari seperti satu pekan dan hari-hari lainnya seperti hari-hari kalian.”

Kami bertanya: Wahai Rasulullah, bagaimana menurut Tuan tentang satu hari yang seperti satu tahun, cukupkah bagi kami shalat sehari?
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab:
“Tidak, tapi perkirakanlah ukurannya.”
(HR Muslim nomor 2137)

Imam Nawawi menjelaskan:

قَوْله صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ( يَوْم كَسَنَةٍ ، وَيَوْم كَشَهْرٍ ، وَيَوْم كَجُمْعَةٍ ، وَسَائِر أَيَّامه كَأَيَّامِكُمْ )
قَالَ الْعُلَمَاء هَذَا الْحَدِيث عَلَى ظَاهِره ، وَهَذِهِ الْأَيَّام الثَّلَاثَة طَوِيلَة عَلَى هَذَا الْقَدْر الْمَذْكُور فِي الْحَدِيث يَدُلّ عَلَيْهِ قَوْله صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ( وَسَائِر أَيَّامه كَأَيَّامِكُمْ ) .وَأَمَّا قَوْلهمْ : ( يَا رَسُول اللَّه فَذَلِكَ الْيَوْم الَّذِي كَسَنَةٍ أَتَكْفِينَا فِيهِ صَلَاة يَوْم ؟ قَالَ : لَا اُقْدُرُوا لَهُ قَدْره ) فَقَالَ الْقَاضِي وَغَيْره : هَذَا حُكْم مَخْصُوص بِذَلِكَ الْيَوْم شَرَعَهُ لَنَا صَاحِب الشَّرْع . قَالُوا : وَلَوْلَا هَذَا الْحَدِيث ، وَوُكِلْنَا إِلَى اِجْتِهَادنَا ، لَاقْتَصَرْنَا فِيهِ عَلَى الصَّلَوَات الْخَمْس عِنْد الْأَوْقَات الْمَعْرُوفَة فِي غَيْره مِنْ الْأَيَّام .وَمَعْنَى ( اُقْدُرُوا لَهُ قَدْره ) أَنَّهُ إِذَا مَضَى بَعْد طُلُوع الْفَجْر قَدْر مَا يَكُون بَيْنه وَبَيْن الظُّهْر كُلّ يَوْم فَصَلُّوا الظُّهْر ، ثُمَّ إِذَا مَضَى بَعْده قَدْر مَا يَكُون بَيْنهَا وَبَيْن الْعَصْر فَصَلُّوا الْعَصْر ، وَإِذَا مَضَى بَعْد هَذَا قَدْر مَا يَكُون بَيْنهَا وَبَيْن الْمَغْرِب فَصَلُّوا الْمَغْرِب ، وَكَذَا الْعِشَاء وَالصُّبْح ، ثُمَّ الظُّهْر ، ثُمَّ الْعَصْر ، ثُمَّ الْمَغْرِب ، وَهَكَذَا حَتَّى يَنْقَضِي ذَلِكَ الْيَوْم .
Sabda Nabi :
(satu hari seperti setahun, satu hari seperti sebulan, satu hari seperti satu pekan dan hari-hari lainnya seperti hari-hari kalian)
Para ulama mengatakan bahwa hadits ini difahami menurut dzahirnya. Pada hari hari ini terdapat ada 3 hari hari yang panjang atas perkiraan yang disebutkan.

Lafadz hadits:
(Kami bertanya: Wahai Rasulullah, bagaimana menurut Tuan tentang satu hari yang seperti satu tahun, cukupkah bagi kami shalat sehari?
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab:
“Tidak, tapi perkirakanlah ukurannya)

Alqadhi dan lainnya berkata:
Ini adalah hukum khusus bagi kita dihari hari itu dari sang pembuat syariat.
Mereka berkata : kalaulah bukan karena hadits ini , hal itu diserahkan pada ijtihad kita , yang kita tidak akan memperpendek atas waktu sholat 5 waktu ,yang telah diketahui.

Makna :
(Perkiraanlah perkiraan ukurannya)
Jika setelah fajar berlalu waktu yang masanya sama seperti waktu antara shubuh dan zhuhur seperti hari biasa, maka shalatlah zhuhur.

Jika berlalu waktu yang masanya seperti antara zhuhur dan ashar, maka shalatlah ashar. Jika berlalu waktu yang masanya seperti antara ashar dan maghrib, maka shalatlah maghrib.

Demikian yang dilakukan untuk shalat ‘isya dan shubuh, kemudian zhuhur, ‘ashar dan maghrib diperlakukan demikian sampai berlalu waktu yang terasa panjang itu
(Minhaj Syarah shahih Muslim XVIII /375)

Leave a comment