Seorang wanita melihat flek coklat, apakah dihukumi haid?


Pertanyaan

Seorang wanita melihat flek coklat, apakah dihukumi haid?

Jawaban :

Sebelum menghukumi bahwa flek coklat adalah haid atau bukan, Maka sebaiknya saya akan membahas dahulu dari warna-warna darah haid dan syarat dikatakan darah itu menjadi haid

Dalam madzhab syafi’i warna darah haid itu ada 5 :

1. Hitam

2. Hitam kemerah²an

3. Merah (Murni)

4. Kuning

5. Keruh (Coklat)

Dari 5 macam darah haid diatas dalam madzhab syafi’i yang ada perbedaan pendapat adalah darah macam ke 4 dan ke 5 yaitu kuning dan keruh atau coklat

Maka :

1. Menurut pendapat yang ashoh (yang kuat) bahwa darah kuning dan keruh adalah darah haid, karena itu termasuk daripada sifat atau warna daripada darah haid

2. Pendapat kedua (muqobilul ashoh) : mengatakan bahwa darah yang berwarna kuning dan keruh tidak dianggap sebagai darah haid, karena hakikatnya itu adalah air bukan darah

Al Imam Ibnu Hajar dan Al Imam Romli mengatakan bahwa ini perbedaan pendapat berlaku secara mutlaq, mau si perempuan tersebut adalah perempuan yang pertama kali melihat haid atau sudah memiliki adat kebiasaan haid, baik melihat darah kuning dan keruhnya didalam hari-hari kebiasaan haid ataupun tidak, maka tetap dianggap haid secara pendapat yang ashoh

Namun al imam an nawawi di dalam kitab ar roudhoh dan di ikuti oleh imam khotib asy syirbini mengatakan bahwa perbedaan pendapat diatas antara ashoh dan muqobilul ashoh berlaku bila melihat darah kuning dan keruhnya di selain hari-hari kebiasaan haid

Adapun jika melihatnya di hari kebiasaan dia haid, maka dihukumi haid tanpa ada perbedaan pendapat

Maka jika seorang perempuan melihat darah dari salah satu 5 warna diatas dan memenuhi syarat haid maka dianggap haid

Syarat agar darah bisa dikatakan haid ada 4 :

1. Keluar darah dari seorang perempuan yang sudah mencapai umur minimal 9 tahun

2. Darah yang keluar tidak kurang dari 24 jam

3. Darah yang keluar tidak boleh melebihi dari 15 hari

4. Harus didahului suci selama minimal 15 hari, karena ukuran suci antara dua darah haid adalah 15 hari

Nb :

– Darah yang terputus² selama masih dalam lingkup 15 hari dan jika dijumlah darahnya mencapai 24 jam, maka dianggap haid

– Darah yang keluar sebelum suci 15 hari, maka tidak bisa disebut haid

Contoh : keluar darah 10 hari, kemudian terputus selama 10 hari, dan dihari ke 21 keluar darah selama 5 hari, maka 5 hari tersebut tidak bisa dikatakan darah haid, namun dikatakan darah fasad, karena untuk menyempurnakan sisa sucinya yang masih kurang 5 hari

Lalu apa hukum dari flek?

Flek identik dengan warna coklat biasanya, jika memang flek yang dilihat adalah flek tersebut, maka terjadi perbedaan pendapat, pendapat yang kuat (ashoh) mengatakan bahwa itu dianggap haid

Pendapat kedua (muqobilul ashoh) tidak menganggap itu sebagai haid

Ini sesingkat mungkin

Semoga bisa dipahami

Referensi :

تحفة المحتاج / ١/٤٠٠

(وَالصُّفْرَةُ وَالْكُدْرَةُ حَيْضٌ فِي الْأَصَحِّ) لِشُمُولِ الْأَذَى فِي الْآيَةِ لَهُمَا وَصَحَّ عَنْ عَائِشَةَ – رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا – أَنَّ النِّسَاءَ كُنَّ يَبْعَثْنَ بِالدُّرْجَةِ فِيهَا الْكُرْسُفُ فِيهِ الصُّفْرَةُ فَتَقُولُ لَا تَعْجَلْنَ حَتَّى تَرَيْنَ الْقَصَّةَ الْبَيْضَاءَ وَلَا يُعَارِضُهُ قَوْلُ أُمِّ عَطِيَّةَ كُنَّا لَا نَعُدُّ الصُّفْرَةَ وَالْكُدْرَةَ بَعْدَ الطُّهْرِ شَيْئًا؛ لِأَنَّ الْأَوَّلَ أَصَحُّ وَعَائِشَةُ أَفْقَهُ وَأَلْزَمُ لَهُ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – مِنْ غَيْرِهَا عَلَى أَنَّ قَوْلَهَا بَعْدَ الطُّهْرِ مُجْمَلٌ لِاحْتِمَالِهِ بَعْدَ دُخُولِ زَمَنِهِ أَوْ بَعْدَ انْقِضَائِهِ وَالْمُبَيَّنُ أَوْلَى مِنْهُ وَمَا اقْتَضَاهُ الْمَتْنُ مِنْ جَرَيَانِ الْخِلَافِ فِي الْمُبْتَدَأَةِ وَالْمُعْتَادَةِ فِي أَيَّامِ الْعَادَةِ وَغَيْرِهَا هُوَ الْمُعْتَمَدُ خِلَافًا لِمَا وَقَعَ فِي الرَّوْضَةِ وَغَيْرِهَا قِيلَ سِيَاقُهُ يُوهِمُ أَنَّهُمَا دَمٌ وَالْمَعْرُوفُ أَنَّهُمَا مَاءَانِ لَا دَمَانِ انْتَهَى وَإِيهَامُهُ لِذَلِكَ مَمْنُوعٌ عَلَى أَنَّ نَفْيَ الدَّمَوِيَّةِ عَنْهُمَا مِنْ أَصْلِهَا لَيْسَ بِصَحِيحٍ.

حاشية الشرواني /١/٤٠٠

(قَوْلُهُ وَمَا اقْتَضَاهُ) إلَى قَوْلِهِ خِلَافًا إلَخْ فِي النِّهَايَةِ.

(قَوْلُهُ لِمَا وَقَعَ فِي الرَّوْضَةِ) اعْتَمَدَهُ الْمُغْنِي عِبَارَتُهُ وَمَحَلُّ الْخِلَافِ إذَا رَأَتْ ذَلِكَ فِي غَيْرِ أَيَّامِ الْعَادَةِ فَإِنْ رَأَتْهُ فِي الْعَادَةِ قَالَ فِي الرَّوْضَةِ جَزْمًا اهـ. (قَوْلُهُ قِيلَ إلَخْ) وَافَقَهُ الْمُغْنِي عِبَارَتُهُ وَكَلَامُ الْمُصَنِّفِ يُفْهَمُ أَنَّ الصُّفْرَةَ وَالْكُدْرَةَ دَمَانِ وَاَلَّذِي فِي الْمَجْمُوعِ قَالَ الشَّيْخُ أَبُو حَامِدٍ هُمَا مَاءٌ أَصْفَرُ وَمَاءٌ كَدِرٌ وَلَيْسَا بِدَمٍ

نهاية المحتاج/١/٣٤٠

(وَالصُّفْرَةُ وَالْكُدْرَةُ) كُلٌّ مِنْهُمَا (حَيْضٌ فِي الْأَصَحِّ) سَوَاءٌ الْمُبْتَدَأَةُ وَغَيْرُهَا خَالَفَ عَادَتَهَا أَمْ لَا كَمَا مَرَّ

وَمُقَابِلُ الْأَصَحِّ لَا يَكُونُ ذَلِكَ حَيْضًا لِأَنَّهُ لَيْسَ

عَلَى لَوْنِ الدَّمِ، وَلِقَوْلِ أُمِّ عَطِيَّةَ: كُنَّا لَا نَعُدُّ الصُّفْرَةَ وَالْكُدْرَةَ شَيْئًا، وَأُجِيبَ عَنْهُ بِأَنَّ قَوْلَ عَائِشَةَ أَقْوَى لِكَثْرَةِ مُلَازَمَتِهَا لِلنَّبِيِّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -.

Banyak dari wanita haid yang salah dalam memahami hal ini

Ini hal yang paling sering ditanyakan wanita haid, bahkan sebagian dari mereka bingung dalam masalah ini

Saya akan menjelaskan dengan segampang mungkin, insya allah

Kita tahu bahwa syarat darah bisa dikatakan haid itu ada 4 :

1. Keluar darah dari seorang perempuan yang sudah mencapai umur minimal 9 tahun

2. Darah yang keluar tidak kurang dari 24 jam

3. Darah yang keluar tidak boleh melebihi dari 15 hari

4. Harus didahului suci selama minimal 15 hari, karena ukuran suci antara dua darah haid adalah 15 hari

Dari syarat nomor 2, timbul pertanyaan dari kebanyakan wanita yang mengalami haid : “lalu bagaimana jika darah saya terputus²? Tidak sampai 24 jam, mungkin keluar hanya 4 jam saja, atau bahkan 5 menit saja, apakah tetap dikatakan haid?”

Jawabannya adalah :

Emang tahu darimana keluar hanya 5 menit saja? Atau 4 jam saja?

Karena :

Pertama, kita menghukumi dia mengalamai haid adalah dengan melihat darah, apabila tidak melihat darah sama sekali maka tidak dihukumi haid, maka kita hukumi suci jika tidak melihat darah (haidnya terputus)

Seperti dalam ibaroh irsyad dikatakan تحيض برؤيته وتطهر بانقطاعه (dihukumi haid dengan melihat darah, dan dihukumi suci dengan terputusnya darah)

Intinya, jika melihat darah maka dihukumi haid, tidak boleh sholat, baca qur’an dll

Jika terputus darahnya, maka dihukumi suci, wajib sholat, boleh baca qur’an dll dan Wajib mandi jika sudah terputus dari haid yang sudah mencapai 24 jam

Kedua, tidak diwajibkan bagi wanita untuk menunggu selama 24 jam dalam menghukumi haid, dengan melihat darah langsung dihukumi haid

Kemudian tidak juga diperintahkan untuk terus ngecek dan melihatin darahnya keluar apa tidak dalam waktu 24 jam, kurang kerjaan banget 24 jam melihatin darah

Yang artinya, jika melihat darah maka langsung dihukumi haid sampai dia merasa atau ngecek lagi ternyata darahnya terputus, baru dihukumi suci, jika keluar darah lagi disaat dia ngecek maka dihukumi haid, dan seterusnya selama masih dalam lingkup 15 hari, maka darah nya dianggap haid

Ketiga, dalam qoidah fiqih disebutkan :

الأصل في كل حادث تقديره بأقرب زمانه

Hukum asal dalam segala sesuatu yang baru itu dikira²kan dengan waktu terdekat

Jadi waktu yang paling dekat itu adalah yang dianggap sebagai patokan hukum

Contoh : wanita ngecek melihat darah di jam 1 siang, kemudian dia ngecek lagi di jam 4 sore ternyata darahnya terputus, maka dianggapnya keluar darah nya selama 3 jam (dari jam 1 sampai jam 4), karena kita kira² kan hukumnya dengan waktu terdekat yaitu jam 4, seakan² baru terputusnya di jam 4, walaupun ada kemungkinan di jam 3 bisa jadi sudah terputus atau bahkan di jam setengah 2 misalkan, namun dia kan ngecek nya di jam 4, maka dihukuminya haidnya keluar nya selama 3 jam karena itu waktu terdekat

Jika ada wanita yang melihat darah maka dihukumi haid, kemudian setelah melihat darah dia tidak mengecek nya lagi selama 24 jam, di keesokan harinya baru ngecek (setelah 24 jam) ternyata darah terputus, maka ya dihukumi haidnya 24 jam, karena qoidah fiqih mengatakan

الأصل بقاء ما كان على ما كان

(hukum asal yang dianggap adalah sesuatu yang ada itu akan terus bertahan sampai sesuatu tersebut tidak ada)

Yang artinya disaat dia ngecek kemudian dia dapati ada darah, maka dihukumi haid, sampai kapan? Sampai dia ngecek lagi dan melihat ternyata darah nya tidak ada atau terputus, baru dihukumi suci, walaupun ada kemungkinan terputus², tapi syariat tidak mewajibkan untuk melakukan investigasi darah, melihat ke hukum dhohir, melihat atau tidak

Dan dalam masalah ini dia sudah melihat darah, lewat 24 jam baru ngecek dan melihat darah nya terputus, maka dihukumi haid nya selama 24 jam dengan dalil 2 qoidah fiqih diatas

Jadi tidak perlu bingung dalam menyikapi darah apakah haid atau bukan? Sudah 24 jam atau belum?

Agama itu simple, manusianya sendiri yang menyulitkan diri sendiri

✏️ Abdurrahman Bin Farid Al Mutohhar

Wallahua’lam bisshowaab

Leave a comment