jika sandal kita hilang dimasjid waktu sholat jumat atau sholat jamaah lainnya, atau mungkin tertukar dengan sandal orang lain yang modelnya sama,


Pertanyaan :

Bagaimana hukumnya, jika sandal kita hilang dimasjid waktu sholat jumat atau sholat jamaah lainnya, atau mungkin tertukar dengan sandal orang lain yang modelnya sama, lalu apakah boleh kita mengambil sandal lain yang model nya sama dengan sandal kita? Atau boleh mengambil sandal yang lebih bagus dari pemiliknya tanpa kita ketahui siapa pemiliknya?

Jawaban :

Di dalam kitab bujairomi alal khotib hal 169, juz 3, disebutkan :

Bahwa jika sandal seseorang hilang disalah satu masjid kemudian dia mendapatkan sandal milik orang lain, maka dia tidak diperbolehkan untuk memakainya walaupun sandal tersebut adalah sandal milik orang yang mengambil sandalnya

Kemudian, jika dia yakin bahwa sandal tersebut adalah sandal milik orang yang mengambil sandalnya, maka boleh baginya untuk mengambil sandal tersebut dan menjualnya, kemudian mengambil uang dari hasil penjualan seukuran harga sandal miliknya (selebihnya tidak boleh), namun ini disaat yakin bahwa sandal tersebut adalah milik orang yang mengambil sandalnya

Namun jika tidak yakin, maka sandal tersebut termasuk dari luqotoh (barang temuan), yang bisa jadi miliknya jika diumumkan selama setahun secara berkala (jika tidak ada yang mengakuinya)

Referensi :

(البجيرمي على الخطيب/١٦٩/٣)

فَرْعٌ: مَنْ ضَلَّ نَعْلَهُ فِي مَسْجِدٍ وَوَجَدَ غَيْرَهُ لَمْ يَجُزْ لَهُ لُبْسُهُ وَإِنْ كَانَ لِمَنْ أَخَذَ نَعْلَهُ، وَلَهُ فِي هَذِهِ الْحَالَةِ بَيْعُهُ وَأَخْذُ قَدْرِ قِيمَةِ نَعْلِهِ مِنْ ثَمَنِهِ إنْ عَلِمَ أَنَّهُ لِمَنْ أَخَذَ نَعْلَهُ وَإِلَّا فَهُوَ لُقَطَةٌ. فَرْعٌ: مَنْ أَخَذَ إنْسَانًا ظَنَّهُ عَبْدًا حِسْبَةً فَقَالَ: أَنَا حُرٌّ، وَهُوَ عَبْدٌ فَتَرَكَهُ فَأَبِقَ ضَمِنَهُ. اهـ. ع ش عَلَى م ر.

Referensi yang sama di (حاشية عبد الحميد على التحفة/٧/٦)

Di dalam kitab bughyatul musytarsyidin, hal 281, juz 2 (cetakan daarul minhaj), disebutkan :

فائدة:

من اللقطة أن تبدل نعله بغيرها فيأخذها، فلا يحل له استعمالها إلا بعد تعريفها بشرطه أو تحقق إعراض المالك عنها، فإن علم أن صاحبها تعمد أخذ نعله جاز له بيعها ظفراً بشرطه، وأجمعوا على جواز أخذ اللقطة في الجملة لأحاديث فيها اهـ تحفة

قوله (تعمد أخذ نعله) :وكذا لو لم يتعمد حيث تعذر أخذها منه. اه ع ش اه عبد الحميد

Termasuk dari luqotoh (barang temuan), adalah tertukar sandalnya dengan sandal orang lain kemudian dia ambil, maka tidak diperbolehkan baginya untuk memakai sandal tersebut kecuali setelah diumumkan dengan syarat tertentu (diumumkan secara berkala, misal 3 hari sekali, atau seminggu sekali) atau sampai yakin bahwa pemiliknya sudah tidak menginginkannya lagi,

Maka jika yakin bahwa si pemilik sandal tersebut sengaja mengambil sandal miliknya, maka boleh baginya untuk menjual sandal yang dia ambil dan mengambil uang hasilnya dengan sejumlah atau seharga sandal miliknya

Jika Tidak yakin bahwa si pemilik sandal tersebut tidak sengaja mengambilnya, namun sulit untuk mengambil sandalnya dari si pemilik yang tertukar, maka juga diperbolehkan untuk menjualnya dan mengambil uang hasil penjualan seharga sandal miliknya

Dan ulama sepakat bahwa boleh mengambil barang temuan karena dalil-dali hadist banyak menjelaskan tentang hukum tersebut.

NB: Boleh menjual sandal yang dia ambil, disaat tidak ditemukan pemiliknya atau tidak diketahui dimana keberadaannya

Jika tahu siapa, ya dikembalikan ke pemiliknya dan ditukar dengan punya dia

Wallahua’lam bisshowaab

Leave a comment