Hukum Alkohol


Hukum Alkohol

✏️ Abdurrahman Bin Farid Al Mutohhar

1. Alkohol yang berada di makanan dan minuman adalah saripati khomr, yang artinya Haram untuk dikonsumsi dan hukumnya najis, sehingga menajiskan pakaian atau semisalnya bila terkena minuman beralkohol, karena najisnya secara hissi (nyata) sekaligus ma’nawi

2. Alkohol yang berada di kosmetik atau minyak wangi, maka diperinci :

• Jika alkohol yang bercampur pada kosmetik atau minyak wangi berbeda dengan alkohol yang bercampur pada makanan atau minuman (dalam arti tidak bisa untuk dikonsumsi), maka disamakan seperti SPIRTUS (bensin dll), Haram untuk dikonsumsi dan hukumnya suci, tidak menajiskan pakaian bila terkena

Sama halnya seperti bensin, haram dikonsumsi dan tidak dihukumi najis

• Jika alkohol yang bercampur pada minyak wangi adalah sama jenisnya dengan alkohol yang bercampur didalam makanan dan minuman, maka:

– Ulama jumhur 4 madzhab mengatakan haram untuk dikonsumsi dan hukumnya najis, sehingga bisa menajiskan pakaian atau semisalnya bila terkena minyak wangi beralkohol tersebut

– Pendapat kedua mengatakan : bahwa najisnya khomr adalah najis ma’nawi bukan najis ‘ainnya, yang artinya Haram dikonsumsi, Namun tidak dihukumi najis (karena najisnya hanya ma’nawi), sehingga tidak menajiskan sesuatu yang terkena minyak wangi yang bercampur alkohol tersebut, pendapat ini dikemukakan oleh rabi’aatur ro’iy, al imam Al Muzani, Al Imam Asy Syawkani, Al Imam Hasan Al Bashri, Ash Shon’aniiy dan Al Imam Al Laits bin sa’ad,

Dalilnya mereka adalah firman Allah ta’ala :

یَـٰۤأَیُّهَا ٱلَّذِینَ ءَامَنُوۤا۟ إِنَّمَا ٱلۡخَمۡرُ وَٱلۡمَیۡسِرُ وَٱلۡأَنصَابُ وَٱلۡأَزۡلَـٰمُ رِجۡسࣱ مِّنۡ عَمَلِ ٱلشَّیۡطَـٰنِ فَٱجۡتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ﴿ ٩٠ ﴾

المَائـِدَةِ, آية ٩٠

Yang artinya : “Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung”

Mereka berpendapat bahwa Disitu Allah menyandingkan khomr dengan berjudi dll, yang mana berjudi itu tidak najis, maka yang dimaksud “rijsun” didalam ayat adalah najis ma’nawi yang berarti haram dan berdosa jika dilakukan, dan tidak dihukumi najis yang bisa menajiskan pakaian dll, itulah makna dari najis ma’nawi

Dan diayat tersebut Allah mengatakan bahwa hal-hal tersebut adalah termasuk perbuatan setan, yang menunjukkan najis ma’nawi

3. Didalam Kitab Al Fiqhu ‘Alaa Madzahibil ‘Arba’ah hal 21 juz 1 disebutkan :

Bahwa Termasuk bagian najis yang di maafkan (dihukumi seperti suci) adalah cairan najis yang terdapat pada obat-obatan dan wewangian dengan tujuan untuk memperbaikinya, maka di maafkan jika sekedar takaran yang dipakai untuk memperbaikinya (sekedar kebutuhannya),

Jika melebihi kebutuhan maka dihukumi najis karena alkohol dikategorikan sebagai khomr,

Maka menurut redaksi ini, alkohol yang berada di obat-obatan dan minyak wangi adalah dimaafkan bila kadarnya sedikit, dan dihukumi najis bila kadarnya banyak (melebihi kebutuhan)

4. Dalam kitab hasyiah asy syarqowi hal 449 juz 2 disebutkan :

Bahwa jika arak yang dilarutkan di dalam obat, jika sekiranya tidak tinggal baginya sifat arak (kadarnya sedikit), maka tidaklah haram mempergunakannya, seperti najis lain yang murni. Dan Hal ini jika diketahui atau diberitakan oleh seorang dokter yang adil

5. Menurut syeikh isa bin abdullah didalam kitabnya “lubaabun nuqul fi toharotil ‘uthuur al mamzujah bil kuhuul” bahwa :

Selama bahan alkoholnya itu berasal dari sesuatu yang suci (bahan kimia yang suci seperti bahan yang mengandung gula dll), maka hukumnya suci

Dan Apabila bahan alkoholnya berasal dari sesuatu yang najis seperti dari kotoran sapi, maka hukumnya najis,

Sehingga jika ada minyak wangi berakohol yang bahan alkoholnya dari kotoran sapi dan semisalnya, maka hukumnya adalah najis

Dan beliau syeikh isa menyelidiki sendiri dan langsung terjun kelapangan, beliau pergi ke pabrik-pabrik alkohol dan minyak wangi yang ada di jerman,prancis, itali, dan australi

Setelah beliau mengelilingi daerah-daerah pembuatan alkohol yang berada didalam minyak wangi beliau mendapatkan bahwa alkohol itu dibuat dengan bahan kimia yang suci (berbeda dengan alkohol yang berada didalam makanan dan minuman), sehingga beliau menyatakan dikitabnya bahwa alkohol yang berada didalam minyak wangi dan kosmetik adalah suci dan tidak najis karena berasal dari sesuatu yang suci.

Jadi menggunakan minyak wangi atau Hand sinitaizer yang beralkohol menurut syeh isa bin abdullah Hukum nya suci.

Catatan penting :

Saya hanya merangkum dari beberapa penjelasan diantara ulama’, boleh mengikuti pendapat yang mengatakan tidak najis namun dalam kondisi tertentu

Jika hendak berhati-hati, maka saran saya ambillah pendapat yang mengatakan najis

Referensi :

1. الفقه على مذاهب الأربعة ١/٢١

2. الكحول والمخدرات والمنبهات في الغذاء والدواء للسيد العلامة محمد بن علي بن حامد البار باعلوي

3. حاشية الشرقاوي ٢/٤٤٩

4. لباب النقول في طهارة العطور الممزوجة بالكحول

5. حاشية الجمل ٥/١٦٠

Leave a comment