Archives

Akar Gerakan Salafiyah dalam Masyarakat Muslim


Akar Gerakan Salafiyah dalam Masyarakat Muslim by

Rabiul Rahman Purba, S.H – September 12, 2022 0 Gerakan Salafiyah merupakan gerakan yang berusaha menghidupkan kembali ajaran kaum Salaf, bertujuan agar umat Islam kembali pada Al-Qur’an dan Hadis serta meninggalkan pendapat Ulama Mazhab yang tidak berdasar dan segala Bid’ah yang tersisip didalamnya. Gereakan ini dicetuskan oleh Syekhul Islam Ibnu Taimiyah. Salafiyah adalah kata yang berasal dari kata “salafa, yaslufu dan salafan yang berpandan dengan kata taqaddama dan mada yang dapat diartikan berlalu, sudah lewat atau terdahulu. As-Salaf berarti al-mutaqaddimuna fi as-sair yakni orang yang terdahulu, berlalu dan sudah lewat dalam tindakannya. Dalam kepustakaan Islam sering disebut perkataan as-salaf as-salih yang berarti orang yang saleh yang terdahulu atau sudah lewat.  Para ahli menyebutkan bahwa orang yang dimaksud as-salaf as-salih ialah orang yang hidup sejak zaman Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam sampai abad ketiga hijriah.

Mereka terdiri dari para Sahabat Nabi, Tabiin, Tabi’at-tabiin dan Atba at-Tabiin. Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasalam bersabda : “ Sebaik-baiknya abad adalah abadku, kemudian abad berikutnya dan abad berikutnya”. Abad yang pertama adalah masa sahabat Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam seperti Abu Bakar Ash-Shidiq, Umar bin Khattab, Utsman bin Affan dan Imam Ali bin Abu Thalib dan sahabat Nabi yang lainnya. Abad yang kedua adalah masa Tabiin dan Tabi’at at-tabiin seperti Ibnu Mussayab, Imam Hasan al-Bashri, Lais, Abu Hanifah dan Imam Malik dan masa yang ketiga adalah masa Atba’ at-tabi’in seperti Imam Syafi’I, Imam Hanbali, Imam Bukhari, Imam Muslim dan pengarang kitab Hadis Enam (al-Kutub as-Sittah).

Walaupun perkataan Salaf itu sendiri digunakan dalam beberapa ayat Al-Qur’an namun penggunaan kata Salaf sulit ditemukan sejarah terjadinya secara  cepat. Memang para tokoh Ulama yang menganjurkan agar umat Islam meniru ajaran Salaf secara terang-terangan menyebutkan ajaran Salaf. Syekhul Islam Ibnu Taimiyah dalam tulisannya sering menyebutkan kata Salaf. Ibnu Taimiyah menganjurkan umat Islam agar mengikuti dan menerapkan ajaran Salaf dalam kehidupan agamanya karena pola hidup ajaran Salaf adalah pola hidup yang sudah terbentuk oleh Al-Qur’an dan Sunnah.

Parameter kehidupan mereka adalah Al-Qur’an dan As-Sunnah dalam berbagai bidang kehidupan sehingga merekalah yang menjadi panutan ideal Muslim. Kaum Salaf memiliki beberapa sifat antara lain tidak mencari pertentangan dan pertengkaran yang berkaitan dengan Qada dan Qadar, menghindarkan diri dari perdebatan yang tidak berujung seperti masalah akidah, warak dan zahid, setia kepada Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dan benci terhhadap Bid’ah. Setelah selesai masa Salaf, muncul masa Khalaf yang berarti masa mengganti atau kemudian. Ulama pada masa ini disebut Ulama Khalaf. Perbedaan antara Salaf dan Khalaf sering tampak pada masalah-masalah akidah dan penafsiran Al-Qur’an. Untuk kedua masa ini dalam bidang fiqih, para Ulama menggunakan sitilah Mutaqaddimin (terdahulu) dan Mutakhirrin (kemudian).

Masa Khalaf ini berakhir pada abad 4 Hijriah. Setelah itu muncul masa Taklid (meniru). Pada masa ini terjadi kemunduran umat Muslim. Mujtahid mutlak sebagaimana yang pernah terjadi pada masa sebelumnya tidak pernah terjadi lagi. Yang banyak terjadi adalah Mujtahid Mazhab. Masa Taklid disebut masa kemunduran karena umat Islam sangat mundur dalam berbagai bidang baik bidang keagamaan, politiuk,sosial,ekonomi maupun moral. Setelah Baghdad jatuh ke pasukan Mongol, Daulah Islam jatuh bangun, para penguasa tidak berdaya, kezaliman merajelela dan para Ulama tidak berijtihad secara murni lagi. Semantara itu banyak Muslim yang menyembah kuburan Nabi dan Ulama serta tokoh Tarekat Sufi untuk mengharapkan berkah para Nabi dan para Wali. Mereka sudah meninggalkan Al-Qur’an dan Sunnah.

Masyarakat Muslim pada waktu itu melakukan perbuatan syrik dan bid’ah, khurafat dan takhyul. Dalam situasi sperti itu munculah Ulama yang ingin membangun kembali alam pikiran kaum Muslimin dengan menyerukan mereka kembali pada Al-Qur’an dan Sunnah sebagimana yang ditempuh kaum Salaf.  Ibnu Taimiyah sebagai penggeraknya mendesak kaum Muslimin agar kembali pada ajaran Islam. Ibnu Taimiyah menginginkan agar ajaran Islam itu tidak dipertahankan sebagaimana adanya di dalam masyarakat tetapi harus diwujudkan sebagaimana seharusnya seperti yang dikendaki Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam. Itulah ajaran yang dipraktikan kaum Salaf. Gerakan Salaf sering juga disebut gerakan pembaharuan Islam (Tajdid) atau gerakan Islah (perbaikan) dan gerakan reformis Islam. Ibnu Taimiyah disebut sebagai Bapak Tajdid, Bapak Islah, Bapak reformasi atau Bapak pembaharuan dalam Islam. Ibnu Taimiyah dianggap sebagai Muhyi Asar as-Salaf (Orang yang menghidupkan kembali ajaran Salaf). Tajdid sebenarnya merupakan watak ajaran Islam. Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam berasabda : “Allah akan membangkitkan bagi umat ini pada tiap-tiap permulaan seratus tahun, seseorang yang memperbaharui agamanya”. Doktrrin yang paling menonjol dalam gerakan ini adalah pintu Ijtihad terbuka sepanjang masa, Taklid buta diharamkan, diperlukan kehati-hatian dalam berfatwa dan berijtihad, perdebatan teologis (kalamiah) dihindarkan, ayat-ayat Al-Qur’an dan Hadis yang samar-samar artinya (mutasyabihat) tidak ditafsirkan dan tidak ditakwilkan.  Adapun tokoh yang termasuk menyerukan hal ini adalah Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim al-Jauziyah, Muhammad bin Abdul Wahab, Jamaluddin al-Afgani, Muhammad Abduh, Muhammad Rasyid Ridha, Sayyid Ahmad Khan dari anak benua India. Di Indonesia, gerakan ini dibawa oleh Haji Miskin dari Minangkabau, Muhammadiyah, Persatuan Islam (PERSIS) dan Persatuan Umat Islam (PUI).

Kuliah Al Islam – Mencerdaskan dan Mencerahkan: Facebook: https://www.facebook.com/kuliahalislam/ YouTube: https://www.youtube.com/c/KuliahAlIslam TikTok: https://www.tiktok.com/@kuliahalislam Instagram: https://www.instagram.com/kuliahalislamdotcom/ Twitter: https://twitter.com/kuliahalislam https://www.kuliahalislam.com/2022/09/akar-gerakan-salafiyah-dalam-masyarakat.html?fbclid=IwZXh0bgNhZW0CMTEAAR2mDQv2Lwg-ceiJFc0wF1K0AfayEW_CNJTaEiJ7hc62yfDGYAlwQOCl_9I_aem_Ab0cGl-Tm1OiaZh-dvue_5JpSCq4VDHhQX14op-Mz7r_Rr1AULk-Ajp6Mkxi10hy5KkiBhtRBbPuRmyyXYl7gAEh

CATATAN MANTAN KELAM MUHIBBIN HABAIB


CATATAN MANTAN MUHIBBIN

K. H. Cep Herry Syarifuddin

Pernah saya mengalami episode kehidupan sebagai muhibbin (pecinta) habaib. Ke mana-mana ada acara tabligh yang diisi oleh para habaib khususnya acara Maulid Nabi Muhammad Saw yang berlangsung di berbagai tempat dan wilayah, sering kali saya hadiri dengan penuh antusias selama beberapa tahun (sekitar tahun 2000an). Kerap kali saya Ikut rombongan muhibbin lain untuk bersama-sama meramaikan dan memakmurkan acara sekaligus niat ngalap berkah dari para habaib.

Namun setelah dirasakan kurang sreg lagi dengan sikap muhibbinnya, serta kelakuan oknum habaib yang saya rasa tidak sesuai dengan tuntunan datuk mereka, Rasulullah Saw, akhirnya saya keluar dari komunitas muhibbin habib. Namun tanpa disertai kebencian dan antipati terhadap mereka. Adapun beberapa pertimbangannya sebagai berikut:

1. Para muhibbin habib menganggap saya tidak cinta kepada Nabi Muhammad Saw hanya karena tidak mengikuti semua rangkaian maulid Nabi yang sudah ada dalam jadwal seorang habib baik yang diselenggarakan siang maupun malam hari. Sedangkan saya punya tanggung jawab mencari nafkah untuk keluarga, mengajar di sekolah, mengasuh santri di pesantren dan membina masyarakat di berbagai majlis ta’lim. Oleh karena itu, saya hanya bisa menghadiri 1/3 dari 30 jadwal maulid yang ada. Dalam pikiran saya, dipandang cukup menghadiri 10 acara Maulid Nabi kemudian isi ceramah dari para habaibnya diamalkan dalam praktek kehidupan sehari-hari. Namun, bukannya pengorbanan saya membersamai mereka disyukuri dan dihargai, tapi malah akhirnya saya dituduh tidak cinta Nabi gara-gara tidak mengikuti sisa jadwal maulid berikutnya. Karena tuduhan yang sangat subyektif dan terlalu itu, akhirnya saya keluar dari komunitas muhibbin habib tersebut.

2. Diakui atau tidak, banyak habaib yang tidak bisa baca kitab, sehingga ceramah mereka hanya bermodalkan kemampuan berbicara saja ditambah pula sering menjual keunggulan nasab mereka yang mengaku sebagai keturunan Rasulullah Saw. Jadi bagaimana bisa dipercaya kualitas keilmuan mereka? Kebanyakan yang dibahas tentang sedekah melulu, dengan harapan agar disumbang terus oleh muhibbin habib. Tema-tema lainnya adalah seputar berkah kalau bersama habib, pasti mendapat syafaat Nabi dan masuk surga. Tidak boleh melawan habib, bakal kualat, mendapat laknat, dan sebagainya.

Setelah dicermati dengan seksama, ceramah mereka banyak yang bersifat doktrinasi, provokatif, terutama soal kebijakan pemerintah yang hampir selalu salah di mata mereka. Juga soal non Muslim yang selalu dihina dan direndahkan ajarannya. Selain itu, sering kali mereka tidak mendidik para audiens (mustami’in, pendengar), di mana para audiens diminta meneruskan potongan ucapan habib penceramah atau mengulang kata yang provokatif. Misalnya: “itu namanya penista aga..” (“ma..” jawab para jamaah), atau “usir jangan..” (“usir” jawab jama’ah) dan kalimat lain yang sejenis.

3. Selain itu banyak sekali habaib yang tidak fasih membaca Al-Qur’an. Tidak ada hukum ikhfa, semua hukum ikhfa itu dibaca idzhar (jelas). Juga huruf qof (ق) sering dibaca dengan huruf ghin (غ). Jadi sangat tidak layak untuk dijadikan contoh dalam membaca Alquran dengan baik dan benar.

4. Seringkali oknum habaib datang ke Pesantren Sabilurrahim Mekarsari Cileungsi Bogor dengan sikap yang arogan, memaksa dan tidak beradab kepada tuan rumah. Mereka tanpa merasa sungkan meminta uang untuk kurban dengan nilai uang yang menurut ukuran saya sangat besar saat itu yaitu diminta sumbangan 1 kambing senilai Rp 1.500.000 (tahun 2000an). Karena tidak punya sebesar itu akhirnya saya hanya bisa memberi Rp. 200.000. Itu pun separuhnya saya pinjam dulu ke tetangga.

Pernah juga ada oknum habib yang datang dan masuk ke aula pesantren, yang di situ terdapat perpustakaan pesantren yang menyajikan deretan kitab-kitab terbitan Beirut, Libanon yang harganya cukup mahal serta terbitan dalam negeri. Tiba-tiba oknum habib tersebut meminta paksa beberapa kitab terbitan Beirut untuk dibawa olehnya sebagai cinderamata. Karena tidak ingin mengecewakan habib, mau tidak mau akhirnya saya ikhlaskan juga kitab-kitab tersebut diambil.

Suatu hari, ada lagi oknum habib yang datang ke pesantren minta uang untuk melanjutkan perjalanan lalu ketika pamit keluar, main ambil saja rokok santri senior yang tergeletak di samping jendela pesantren, tanpa izin terlebih dahulu serta tiada basa basi sedikit pun, oknum habib itu pun bergegas melanjutkan perjalanannya tanpa merasa dosa sama sekali.

5. Di Bekasi dan Bogor banyak cerita yang saya terima dari beberapa teman dekat saya yang saleh dan terpercaya penuturannya bahwasanya tidak sedikit para oknum habib yang meminta wanita/gadis untuk dijadikan istri (entah yang beberapa) kepada warga kampung yang sangat lugu dan awam (bodoh). Ironisnya sering kali keinginan oknum habaib tersebut dipenuhi saja oleh warga kampung karena penghormatan mereka yang berlebihan kepada habaib sekaligus menginginkan keberkahan dari habib agar punya keturunan mulia dari sang habib (yang otomatis akan dianggap habib juga pada akhirnya).

Ironisnya, meskipun oknum habib tersebut hanya memperistri wanita tadi untuk waktu yang sebentar. Tapi warga kampung tersebut tetap menerima bahkan bangga karena mendapat keturunan yang mulia dari sang habib. Begitu pemikiran lugu warga kampung. Sungguh sangat miris sekali menyimak kelakuan oknum habaib yang memanfaatkan keluguan dan keawaman masyarakat pedesaan.

Demikian beberapa catatan perjalanan hidup saya yang bersentuhan dengan para muhibbin habib dan oknum habaib yang kiranya bisa menjadi pengetahuan yang berguna agar lebih waspada terhadap sepak terjang oknum habaib. Namun kepada habaib yang alim dan saleh, saya menyarankan agar tetap menghormati, tetap beristifadah (menimba ilmu) darinya, serta ngalap berkah darinya. Jangan lantas membenci mereka semua secara membabi-buta hanya karena adanya oknum habaib. Sebab yang namanya oknum pasti ada di setiap korps, satuan atau komunitas. Maka, ambillah yang baik dan tinggalkan yang buruk.

MEMILIH DAN MENANGANI HEWAN DAN DAGING KURBAN


MEMILIH DAN MENANGANI HEWAN DAN DAGING KURBAN

Tidak terasa hari Raya Idul Kurban sebentar lagi tiba. Di mana-mana bermunculan pedagang hewan kurban musiman, bahkan sampai swalayanpun ikut menjual hewan kurban dengan harga ditentukan berdasarkan berat badan. Pertanyaanya apakah hewan tersebut memenuhi syarat sebagai hewan kurban. Berbeda dengan hewan yang disembelih untuk konsumsi sehari-hari, hewan kurban memiliki kriteria tertentu agar memenuhi persyaratan yang disyariatkan. Berikut ini adalah beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebagai hewan kurban

• SEHAT

• TIDAK CACAT

• TIDAK KURUS

• CUKUP UMUR

Ciri hewan sehat:

aktif bergerak, saling menaiki, nafsu makan baik, rambut/bulu tidak kusam, cermin hidung basah, mata bersinar, mulut, hidung & anus bersih. Adanya surat keterangan kesehatan hewan (SKKH). Berikut adalah tata cara menilai hewan sehat

• Hewan dilihat dari sisi kanan,kiri depan dan belakang

• Mintalah pedagang untuk menjalankan hewan

• Periksa kaki dan kukunya

• Coba berikan makanan

• Lihat secara seksama lubang tubuh dan mata

• Periksa cermin hidung bila kering menunjukkan hewan sakit/demam

1. Tidak cacat

Ciri hewan yang cacat:

telinga rusak, ekor terpotong, pincang, buta, dan buah zakar (testis) tidak lengkap (hanya 1 buah)

“Tidak bisa dilaksanakan qurban binatang yang pincang, yang nampak sekali pincangnya, yang buta sebelah matanya dan nampak sekali butanya, yang sakit dan nampak sekali sakitnya dan binatang yang kurus yang tidak berdaging/berlemak .” (HR. Tirmidzi).

2. Tidak kurus

Hewan kurus dapat dilihat dari adanya penonjolan tulang-tulang rusuk/iga, tulang bagian pinggang, & pinggul.

3. Cukup Umur

“Jangan kamu menyembelih untuk qurban melainkan yang “mussinah”(telah berganti gigi) kecuali jika sukar didapat, maka boleh berumur satu tahun (yang masuk kedua tahun) dari kambing/domba” (HR. Muslim).

Tidak pernah dipersyaratkan ukuran berat hewan qurban sama sekali, yang ada adalah mussinah atau berganti gigi, jika sulit mencari hewan mussinah maka boleh tsaniyyah atau telah genap satu tahun (domba/kambing) dan memasuki tahun ke dua (13 bulan dst) atau 2 tahun (sapi ) memasuki tahun ketiga (25 bulan dst). Ketika tsaniyyah susah didapatn maka alternatif terakhir adalah yaitu Jazaah yaitu hanya untuk domba ekor gemuk/Gibas yang telah genap 6 bulan masuk ke bulan ke tujuh. Berikut ini adalah gambaran untuk melihat gigi hewan sudah mussinah atau sudah berganti gigi. Perhatikan gigi paling tengah, jika sudah berganti maka akan sangat besar dan sangat berbeda dengan gigi disebelahnya. Akar giginya juga sudah masuk lebih dalam ke dalam gusi

Selanjutnya yang makruh untuk hewan kurban :

1. Telinga dan ekornya putus atau telinganya sobek

2. Pantat dan ambing susunya putus atau sebagian dari keduanya seperti misalnya puting susunya terputus-putus

3. Gila/sangat temperamen/agresif

4. Kehilangan gigi (akubat trauma atau sudah sangat tua)

5. Hewan yang tanduknya patah

6. Hewan yang dikebiri, kecuali dalam keadaan terpaksa, sebagian ulama mengharamkan

(Sumber: Dr Abdullah bin Muhammad Ath-Thayyar. www.almanhaj.or.id)

Telinga yang berlubang akibat pemasangan ear tag diperbolehkan, betina boleh dipakai untuk berkurban, tapi ada undang-undang yang melarang pemotongan betina produktif jadi sebaiknya jantan yang dipotong. Betina majir boleh dikurbankan.

Penanganan Hewan Kurban

Sebagaimana telah diperintahkan untuk berbuat ikhsan, maka hewan kurban yang telah dibeli sebaiknya diperlakukan dengan baik. Berikut adalah beberapa pedoman dalam memperlakukan hewan kurban

1. Sebaiknya diangkut dengan kendaraan khusus pengangkut hewan

2. Pada saat menurunkan dari kendaraan hewan tidak meloncat langsung ke tanah, hendaknya menggunakan rampa penghubung, memanfaatkan tanggul atau tumpukan pasir

3. Hewan ditampung ditempat yang beratap, berpagar pembatas

4. Tidak mencampur hewan deri jenis yang berbeda-beda misalnya domba dengan sapi

5. Tali pengikat tidak boleh terlalu pendek karena beresiko tercekik dan tidak tidak boleh terlalu panjang karena beresiko terbelit satu dengan yang lainnya.

6. Disediakan pakan dan minum untuk hewan yang ditampung lebih dari 12 jam dan cukup diberi minum jika hewan datang kurang dari 6 jam sebelum disembelih

7. Hewan dipuasakan makan setidaknya 6 jam sebelum disembelih namun minum tetap disediakan.

Pisau Penyembelihan

Syarat utama pisau penyembelihan adalah sangat tajam, namun ada beberapa persyaratan tambahan yaitu:

1. Ujung pisau harus melengkung keluar, pisau seperti celurit yang melengkung ke dalam dilarang untuk menyembelih

2. Standar menguji ketajaman pisau adalah dengan menyayat kertas A4 baru dengan hasil sayatan halus

3. Ukuran panjang pisau minimal satu setengah kali lebar leher.

4. Terbuat dari bahan yang tidak berkarat dan mudah dibersihkan

5. Dilarang mengasah pisau didekat hewan yang akan disembelih

Merobohkan Hewan Kurban.

Hewan kurban biasanya disembelih dengan menghadap kiblat, berbaring pada sisi sebelah kiri dengan kepala ada di sebelah selatan. Oleh karena itu hewan harus diposisikan sedemikian rupa agar posisi rebahnya tepat pada pertama kali direbahkan. Banyak sekali video tutorial merobohkan sapi di youtube. Namun yang perlu diingat adalah metode tersebut hanya bisa dipakai pada sapi yang sudah terbiasa berinteraksi dengan manusia dan dilakukan oleh orang yang terlatih. Ada dua metode umum yang digunakan yaitu Rope dan Burley. Metode rope adalah dengan mengikat badan sapi dengan menggunakan seutas tali dengan tiga simpul di sisi badan sapi kemudian tali ditarik dengan kuat kebelakang sehingga sapi akan berbaring. Sedangkan metode burley adalag dengan melingkarkan tali di atas leher kemudian disialng diantara kaki depan, disilang di atas punggung kemudian dimasukkan diantara dua kaki belakang dan ditarik ke belakang. Pada metode ini sapi akan duduk dan dapat direbahkan.

Menyembelih Hewan Kurban

Penyembelihan hewan kurban merupakan penyembelihan darurat yang boleh dilakukan di luar rumah potong hewan. Meskipun demikian harus dilakukan oleh orang yang memiliki kompetensi sebagai juru sembelih halal untuk menjamin kehalalan daging dan terlaksananya prinsip kesejahteraan hewan. Berikut adalah beberapa panduan dalam menyembelih hewan kurban.

1. Batasi hanya orang yang berkepentingan yang boleh ada di daerah penyembelihan

2. Dalam waktu sepuluh detik setelah hewan dibaringkan, hewan harus segera disembelih.

3. Hewan lain yang masih hidup tidak boleh menyaksikan hewan lain yang sedang disembelih

4. Penyembelihan yang paling baik adalah sekali gerakkan atau maksimal 3 kali gerakan maju mundur tanpa mengangkat pisau sampai terlihat adanya dua aliran darah yang memancar deras.

5. Gerakan penembelihan bisa dengan arah dari atas ke bawah maupun sebaliknya dari bawah ke atas dengan pisau dimiringkan dan sisisipkan dibawah leher. Gerakan dari atas ke bawah menghasilkan tenaga yang lebih kuat dan tidak memerlukan ruangan kososng di bawah leher

6. Pisau harus menyayat hulqum, mar’i dan wadjadain atau trachea, esofagus dan 2 arteri carotis

7. Lokasi penyayatan adalah diantara tulang leher 1 sampai 3, atau tepat di belakang jakun. Perkiraannya adalah 4 sampai 5 jari dibelakang sudut tulang rahang bawah untuk sapi dan 2 sampai 3 jari dibelakang sudut tulang rahang bawah kambing dan domba.

8. Sayatan terlalu ke atas menyebabkan sayatan di atas jakun menyebabkan trakhea dan esofagus tidak terpotong (haram) serta buluh darah akan sangat mudah tersumbat

9. Sayatan tepat dijakun menyebabkan pisau terhambat oleh tulang rawan

10. Sayatan terlalu ke belakang menyebabkan buluh darah tersumbat

11. Tidak melakukan tindakan apapun sebelum yakin hewan mati, pegulitan dan pemisahan kepala dilakukan hanya setelah hewan yakin sudah mati

12. Cara mengetahui hewan mati adalah dengan melihat berhentinya alian darah, hilangnya reflek kornea yaitu tidak berkedip saat mata disentuh, atau relaksasi rahang bawah, lidah dan ekor

13. Jika ditemukan aliran darah sudah berhenti tetapi sapi masih menunjukkan tanda-tanda kehidupan, dimungkinkan terjadi sumbatan aliran darah. Segera cari buluh darah yang tersumbat(terlihat berdenyut) dan dipotong hanya pada buluh darah tersebut. Dilarang menyembelih ulang.

14. Darah sebaiknya ditampung dalam septic thank atau lubang yang dapat ditutup ssetelah proses penyembelihan selesai

Penanganan Hewan Setelah Mati

Setelah yakin hewan mati dapat dilakukan proses lanjutan :

1. Kecepatan penyembelihan harus disesuaikan dengan tenaga pengulitan dan pengeluaran jerohan

2. Tidak boleh menumpuk hewan yang sudah disembelih dan tidak segera dikuliti dan dikeluarkan jerohannya.

3. Ikat saluran makanan dengan benang kasur agar isi perut tidak tumpah.

4. Segera pisahkan kepala dan kaki untuk menghidari bau prengus berlebihan

5. Kambing dapat dikuliti dalam posisi tergantung

6. Sapi dapat dikuliti di atas balok kayu kusen sehingga daging tidak menyentuh tanah.

Penaganan Daging

Daging adalah bahan makanan yang sangat mudah ditumbuhi oleh bakteri pembusuk jika tidak ditangani dengan baik. Karkas yang telah dikuliti dan dikeluarkan jerohannya sebaiknya :

1. Digantung agar darah yang tertinggal di dalam daging akan menetes keluar. Daging akan tahan seharian karena darah menetes dan akan dilapisi oleh selaput tipis yang kering.

2. Pemisahan daging dan tulang akan lebih mudah jika dalam posisi digantung.

3. Daging diusahakan tidak pernah menyentuh lantai

4. Daging ditangani pada tempat yang terpisah dengan tempat penanganan jerohan

5. Pemotongan daging sebaiknya dilakukan di atas meja menggunakan talenan yang bersih

6. Sebaiknya daging tidak dipotong-potong dengan ukuran yang kecil, jika bisa memberikan 1 paket ½ kg dalam 1 potongan akan jauh lebih baik daripada ½ kg dalam beberapa potongan

7. Daging dikemas terpisah dengan jerohan dengan menggunakan kantung pelastik tahan panas/tahan minyak, setelah itu baru boleh dimasukkan ke dalam kantung kresek.

8. Jangan memasukkan daging langsung ke dalam kantung kresek tanpa dimasukkan ke dalam pelastik tahan panas/tahan minyak terlebih dahulu.

9. Segera bagikan paket yang sudah siap dibagi kepada yang berhak menerima.

Catatan tambahan, dilarang memberikan upah kepada penyembelih dengan bagian tubuh dari hewan kurban, misalnya kepala, karena akan meyebabkan lokasi penyembelihan tidak sesuai dengan seharusnya (biasanya penyembelih yang diupah dengan kepala maka akan menyembelih agak sedikit kebelakang agar ada daging yang ikut terbawa ke kepala) hal ini akan menyebabkan kematian hewn berlangsung lama dan menyiksa hewan tersebut. Jadi sebaiknya untuk biaya operasional panitia bisa mengenakan biaya tersebut kepada pekurban.

Demikian tulisan ini disarikan dari beberapa sumber, mudah-mudahan bermanfaat. Teliti sebelum membeli supaya nilai ibadah yang dilakukan menjadi lebih sempurna. Perlakukan dan sembelih hewan dengan baik agar diperoleh daging yang halal dan thoyib.

Drh Supratikno Msi PAVet

Dosen FKH IPB

Halal Science Center IPB

OIE Certified Trainer animal welfare on slaughter house

Assesor Juru sembelih Halal

All reactions:

1010

Kesaksian Murid K.H. Ahmad Dahlan tentang Wahhabi Memberantas Kemusyrikan, Khurafat dan Bid’ah di Tanah Suci


Kesaksian Murid K.H. Ahmad Dahlan tentang Wahhabi Memberantas Kemusyrikan, Khurafat dan Bid’ah di Tanah Suci

=======================================

Haji Muhammad Soedja’ dalam bukunya berjudul “Pemimpin Hadji” yang terbit pada tahun 1927 M, memberikan kesaksian panjang lebar tentang perubahan-perubahan keadaan Makkah setelah dikuasai oleh Pemerintahan Wahhabi, sebagai berikut (dengan penyesuaian ejaan dan perbaikan kalimat agar lebih mudah dipahami):

“PERUBAHAN DI NEGERI MEKKAH

Di Negeri Mekkah itu pada sebelum dipegang oleh Pemerintah Wahabi adalah satu negeri yang amat makmur sekali segala apa yang terjadi di negeri luar tanah suci itu, terjadi juga di Mekkah. Di Mekkah itu banyak gahwan-gahwan (kafe) yang disitu disediakan rupa-rupa minuman yang dingin dan boleh jadi yang ……….. tapi dengan sembunyi, dan rupa-rupa mainan domino, dam schak dan lain-lain, dan gambusan dengan tandakan, qasidah-qasidan dan lain-lain kesenangan bangsa suara mulut dan alat yang dipukul dengan tangan atau ditiup dengan mulut, demikianlah di sepanjang jalan raya dan di setiap kampung-kampung orang itu selalu bersenang-senang hati, tidak memperhatikan beribadah dalam Masjidil Haram bagi orang bangsa Arab, tetapi Masjidil Haram itu kebanyakan yang memenuhi hanya orang-orang gharib, terutama bangsa Jawa. Demikianlah keadaan sehari-hari di tanah Mekkah mulai sore sampai pada lewat tengah malam.

Maka setelah tanah Hijaz itu dipegang oleh Pemerintah Wahabi, segala rupa perbuatan yang tidak patut atas tanah suci Mekkah dan segala rupa perbuatan yang tidak patut atas Agama Islam itu dilarang dengan sekeras-kerasnya sehingga bersih seperti disapu olehnya.

Qubbah-qubbah daripada kuburannya Siti Khadijah dan Abdul Muththalib dan lain-lain yang di Ma’la, dan qubbah-qubbah daripada Ma-atsir (petilasan) seperti qubbah maulud Nabi, qubbah maulud ‘Ali, qubbah Fathimah dan qubbah Jabal Nur, semuanya itu dihancurkan (dihapuskan) dan disapu sehingga tiada ada bekas-bekasnya, hanya qubbah Siti Khadijah masih ditinggalkan dinding dan kuburannya.

Selain daripada qubbah-qubbah, adalah beberapa tempat yang menjadi timbulnya kemusyrikan atau sekurang-sekurangnya menimbulkan khurafat (takhayul/gugoh tuhon), seperti di dalam Masjidil Haram ada sebuah tiang (cagak) daripada Masjid itu yang dari batu marmer ungu, yang pada perasaannya bagi orang-orang haji bangsa Jawa, tiang itu ungunya lantaran pada zaman dulu Haji Saka/Aji Saka (orang budha yang pertama menempati tanah Jawa) bersembahyang i’tikaf disitu. Lalu diantara khurafatnya: barang siapa bermohon kepada Tuhan hendak berhasil maksudnya bermohonlah disitu, niscayalah Tuhan akan memberinya.

Demikian juga di sebelah Ka’bah ada sebuah batu plester yang merah, lain daripada batu-batu marmer yang banyak, maka batu merah itu khurafatnya pada barangsiapa orang yang tidak fasih akan membaca kalimat atau huruf-huruf Arab, menjilatlah akan batu itu, lambat laun tentu orang-orang atau kanak-kanak itu niscaya akan menjadi fasih mulutnya akan membacakan huruf Arab tadi.

Di tembok daripada kuburnya Siti Khadijah ada sebuah jendela yang pakai gigi (ruji) disitu khurafatnya bagi anak-anak perempuan Mekkah yang dara, bila ada meminang padanya seorang lelaki, mengikatlah kanak dara itu akan gigi jendela dengan benang atau tali kain, agar supaya peminang lelaki tadi tidak sampai menjadi terlepas (urung).

Banyaklah macam-macam perbuatan manusia yang menyesatkan orang daripada Agama Islam dengan perkataan berkat-berkat (mengambil berkat untuk menghasilkan hajatnya dalam perkara duniawi dan perkara ukhrawi).

Selain daripada itu, Pemerintah Wahabi menghapuskan rupa-rupa perbuatan khurafat dan musyrik seperti tersebut di atas, maka segala perbuatan bid’ah dalam Agama juga dihapuskan olehnya dengan sekeras-kerasnya.

Seperti berjamaah lima waktu pada tiap-tiap waktu sampai berkali-kali oleh empat Imam dengan berganti-ganti menurut sebagaimana aturan yang telah diatur pada daulat-daulat Mekkah yang dahulu, pada zamannya pemerintah Turki dan pemerintah Raja Husein, maka berjamaah pada tiap-tiap waktu itu sampai empat kali.

Pada waktu Subuh yang pertama imam dari Madzhab Syafi’i, kedua imam dari Madzhab Maliki, ketiga imam dari Madzhab Hambali dan keempat imam dari Madzhab Hanafi. Demikianlah berganti-ganti sampai empat kali pada tiap-tiap waktu.

Maka setelah dipegang oleh Pemerintah Wahabi, perubahan yang pertama berjamaah di Masjidil Haram itu diubah jalannya cuma 2 kali, yaitu pada waktu Subuh, pertama imam dari Madzhab Hambali, lalu imam dari Madzhab Hanafi. Waktu Dzuhur, pertama imam dari Madzhab Hambali, lalu imam dari Madzhab Maliki. Waktu ‘Ashar, pertama imam dari Madzhab Hambali, lalu imam dari Madzhab Syafi’i. Pada waktu Maghrib dan Isya’, imam dari Madzhab Hambali sendiri.

Dulu shalat tarawih, di dalam Masjidil Haram pada bulan puasa masing-masing Imam setelah bersembahyang fardhu, lalu mengimami tarawih sendiri-sendiri, bahkan tidak hanya imam-imam itu saja, tetapi banyak orang-orang itu yang mengimami sendiri-sendiri, sampai beratus imam tarawih di dalam Masjidil Haram. Keadaan yang demikian itu sampai menjadi riuh suaranya orang bertakbir dan membaca Qur’an masing-masing menurut kemauannya sendiri, sehingga bingung bagi bangsa kita orang haji bangsa Jawa tidak mengerti satu-persatunya siapa imam itu.

Dulu pada tiap-tiap bulan puasa, sekalian menara Masjidil Haram bila pada waktu malam dihiasi dengan beberapa lampu dalam tiap-tiap menara untuk membedakan dan meramaikan Masjid dengan bulan yang tidak puasa.

Maka setelah dipegang oleh Pemerintah Wahabi perhiasan lampu di menara itu dihapuskan sama sekali.

Dulu di atas menara pada tiap-tiap habis adzan kyai modin lalu membaca taslim dengan berlagu-lagi dan mengeraskan suaranya sampai merdu berbareng-bareng tujuh orang di atas menara itu, sampai kira-kira 15-20 menit lamanya. Hanya pada waktu Maghrib kyai modin tidak membaca taslim, tetapi pada setelah sembahyangnya imam dari madzhab Hanafi di atas makam Hanafi dibaca selawat oleh bilal yang ada di situ dengan suara yang amat merdu. Bahkan dikhususkan suaranya kanak-kanak muda yang tidak lebih 18 tahun umurnya. Dan pada waktu sahur kyai modin membaca tadzkir demikian pula sebelum fajar membaca tarhim sampai masuk pada waktu Subuh.

Sungguhpun suara-suara itu bukannya suara yang busuk, tetapi suara yang baik bagi pendengar, artinya: membaca selawat Nabi dan memuji-muji kepada Nabi dan sahabat-sahabat sekalian tabi’in dan mendoa atau dzikir kepada Tuhan yang Maha Mulia serta Maha Tinggi, sehingga suara yang merdu itu sangat menarik hati kepada si pendengar, karena suaranya baik pun lagunya menarik hati.

Akan tetapi oleh karena yang demikian itu sesungguhnya bukan jalannya Nabi kita dan sekalian sahabat Khulafa’ur Rasyidin, maka yang demikian itu diberhentikan oleh Pemerintah Wahabi yang menguasai Mekkah pada sekarang ini.

Di Jabal Qubais, di Ma’la dan di lain-lain tempat sekelilingnya Mekkah pada tiap-tip malam, terutama malam Jum’at banyak sekali daripada bangsa penduduk Mekkah itu sama berkumpul-kumpul membaca wirid dzikir Naqsyabandiyah, Syatariyah dan Qadiriyah dan lain-lain dan dzikir Syekh Saman dengan bersyi’ir, dan bertandak atau membaca manaqib daripada Syekh Abdul Qadir Jailani dan lain-lain sebagainya.

Oleh karena yang demikian itu bukan pula kelakuan Nabi dan sekalian sahabatnya, bahkan kelakuan itu kebanyakan oleh yang gemar sehingga menjadi tersesat kepada Allah, maka yang demikian itu juga dihapuskan dan dilarang oleh Pemerintah Wahabi.

Tetapi penduduk Mekkah pada waktu sekarang ini diperintahkan supaya melazimkan sembahyang berjamaah pada tiap-tiap waktu, terutama di Masjidil Haram. Sehingga di ancam kepada penduduk Mekkah itu, barang siapa yang meninggalkan sembahyang berjamaah pada tiap-tiap waktu dengan sengajanya, maka dihukum 24 jam dalam penjara.

Dalam Masjidil Haram pada musimnya banyak orang Haji sewaktu-waktu diperkenankan bagi segala bangsa yang hendak mengajarkan Agama Islam dengan bahasanya sendiri, bahkan disediakan mimbar-mimbar yang teruntuk kepada kepada bangsa-bangsa yang akan mengajar itu sampai 4 buah mimbar, dan pada waktu malam tiap-tiap mimbar disediakan juga satu lampu pompan yang tergantung untuk menerangi tempat itu. Yang mengajar 1 orang Mesir, 2 orang Hindustan, 3 orang Jawa, dan 4 ulama dari bangsa Sudan.

Air zamzam, dulu air zamzam itu tersedia bagi sabil umum dengan kendi-kendi yang terletak di halaman Masjid kalau waktu sore-sore dan waktu malam. Tetapi sekarang siqayah (peminuman) di empat penjuru di dalam Masjid itu, dengan beberapa Zier dalam tiap-tiap penjuru itu dengan dinaungi dengan heimah (tenda) penahan panas supaya air minum itu selalu dingin diminumnya.

Banyaklah perubahan yang kecil-kecil itu sehingga tidak dapat dimuatkan di sini.

Tetapi pangkal perubahan yang paling terbesar bagi tanah Hijaz, yaitu keamanan tentang pembunuhan orang Badui kepada orang Haji dan rampasan bekalnya orang Haji di seluruh penjalanannya di Hijaz itu dengan seketika dapat dilenyapkan oleh Pemerintah Wahabi. Itu sudah menjadi keuntungan dan kesejahteraan yang besar sekali bagi segenap kaum muslimin yang melakukan kewajiban dalam Agama Islam yang suci.

(selesai nukilan)

=======================================

Haji Muhammad Soedja’ (1885 – 1962) merupakan merupakan salah satu murid pertama K.H. Ahmad Dahlan bersama dengan saudaranya dan pemuda Kauman lainnya seperti H. Fachroddin, Ki Bagus Hadikusumo, H. Hisyam, H. Zaini, H. Mukhtar, H.A. Badawi, H. Hadjid dan lainnya. Beliau merupakan putra dari Raden Lurah Hasyim yang lahir di Kauman. Lurah Hasyim merupakan lurah keagamaan pada masa Sultan Hamengkubuwono VII. Soedja’ merupakan murid K.H. Ahmad Dahlan yang diamanahi untuk membesarkan bidang PKU (Penolong Kesengsaraan Umum). Karya tulis Beliau selain “Pemimpin Haji”, diantaranya adalah buku berjudul “Islam Berkemajuan” yang didalamnya banyak menceritakan kisah perjuangan guru Beliau, K.H. Ahmad Dahlan.

=======================================

Soedja’ adalah diantara murid K.H. Ahmad Dahlan yang meriwayatkan kepada kita bagaimana perhatian K.H. Ahmad Dahlan terhadap pemurnian aqidah tauhid, yakni pemurnian tauhid ibadah dari praktik-praktik penyimpangan aqidah yang menjurus kepada perbuatan syirik, yang saat itu marak terjadi di masyarakat tempat Kyai Dahlan tinggal.

Diantara kisah yang diceritakan oleh Soedja’ yang dimuat dalam buku “Islam Berkemajuan” adalah tentang kritik K.H. Ahmad Dahlan terhadap praktik ziarah kubur yang dilakukan masyarakat sekitarnya saat itu, sebagai berikut:

“Pada tahun 1906, K.H.A. Dahlan memproklamirkan UUD yang mengejutkan perasaan kaum muslimin pada umumnya; ialah ziarah kubur kufur, ziarah kubur musyrik, dan ziarah kubur haram.

Sungguh peluru yang dilepaskan itu tepat mengenai sasaran yang dimaksud sehingga kaum muslimin gempar, lebih-lebih para alim-ulamanya mereka dari jauh sama mengatakan Haji Ahmad Dahlan sekarang sudah jadi orang Muktazilah, sudah ingkar kepada sunah Rasulullah, sudah menjadi Wahabi, dan lain-lain sebagainya.

K.H.A. Dahlan mendengar sambutan orang banyak yang beraneka warna yang berupa tuduhan atau dakwaan atas pribadinya itu, Beliau terima dengan senyum tenang dan sabar, karena Beliau menginsyafi bahwa mereka memang sungguh-sungguh belum sadar daripada tidurnya yang nyenyak itu. Buktinya, Beliau telah membuka pintu kamar tamunya untuk menerima barang siapa saja di antara mereka yang hendak menentang atau membantah soal ziarah kubur yang dikufurkan, yang dimusyrikkan, dan yang diharamkan oleh Beliau.

Tetapi, tidak ada seorang pun dari mereka yang datang di kamar tamunya K.H.A. Dahlan untuk menentang atau membantah soal yang diumumkan tersebut. Hanya beberapa orang yang datang untuk menyatakan ketegesan (maksud) kedudukan orang ziarah kubur menjadi kufur, orang ziarah kubur menjadi musyrik, dan orang ziarah kubur haram. Padahal, paham Islam pada umumnya ziarah kubur adalah sunah.

Setelah mereka diberi penjelasan dengan dalil keadaan kaum muslimin Indonesia pada umumnya dan kaum muslimin di Yogyakarta pada khususnya, serta kaum muslimin di Kauman lebih khusus lagi, terutama kepada yang minta penjelasan sendiri (kepada hatinya) bagaimana rasa yang terkandung dalam hatinya di waktu ziarah kuburnya para yang dipandang wali, keramat, saleh, dan bagaimana pula bila berziarah kuburnya keluarganya sendiri.

Dengan penjelasan-penjelasan ini si peminta penjelasan merasa puas dan menginsyafi bahwa soal ziarah kubur oleh kaum muslimin pada umumnya sangat dengan mesti mengandung salah-satu dari tiga anasir di atas, atau malah mungkin mengandung tiga-tiganya sama sekali.

Dengan datangnya beberapa orang yang minta ketegesan soal ziarah kubur itu, dapat dimengerti bahwa kaum santri pada umumnya, dan haji-haji pada khususnya, banyaklah sesungguhnya belum sama memiliki tauhid suci murni khalis dan mukhlis. Bahkan, masih banyak terlihat orang-orang itu masih gemar memakai jimat-jimat dan kemat-kemat untuk macam-macam maksud yang baik dan maksud yang tidak baik.

Maka itu K.H.A. Dahlan merasa perlu giat berusaha menanam bibit tauhid yang sesuci semurni-murninya kepada para pemuda-pemuda di masa itu supaya dapat mempertumbuhkan iman yang teguh dan bakuh serta kuat untuk mengamalkan amalan-amalan agama Islam baik yang mengenai masyarakat dan yang mengenai akhirat.”

(selesai nukilan)

=======================================

Perhatian K.H. Ahmad Dahlan terhadap pemurnian aqidah tauhid seperti disinggung di atas, diwariskan juga kepada murid-murid Beliau, termasuk Soedja’.

Ini terlihat pada Soedja’, diantaranya ketika Soedja’ mengkritisi praktik ziarah makam Nabi di Madinah dalam bukunya “Pemimpin Hadji”, sebagai berikut:

“Tuan-Tuan dan Saudara tentu akan mengetahui benar-benar, betapa sifat dan kelakuannya orang-orang yang sama ziarah kepada kuburnya Kanjeng Nabi Muhammad SAW. Di situ adalah beberapa sifat dan kelakuan daripada orang-orang muslimin yang sama berziarah itu, amat mengkhawatirkan sekali mereka itu akan i’tiqad ilahiyahnya.

Bukan ratusan saja daripada mereka itu yang sama ziarah, tetapi ribuan daripada bangsa-bangsa muslimin yang sama memelekatkan dirinya kepada pagar makam Kanjeng Nabi, sambil mendoa dan menangis, mohon ampun daripada segala dosanya, atau mohon berkat dan syafaat daripada Kanjeng Nabi supaya dihilangkan daripada kesusahannya dan dihilangkan daripada kemalangannya, dan mohon dilapangkan tentang perihal penghidupannya, dan dijauhkan daripada kesukaran dan kealpaan dirinya kepada segala keperluan-keperluan yang dianggap olehnya sendiri.

Dan mohon kepada Kanjeng Nabi Muhammad SAW hendaklah diberi berkat dan syafa’at akan beroleh ilmu yang manfa’at i’tiqad yang kuat dan iman yang teguh kepada Tuhan, dan kepada Agama Islam, yang membawa kebahagiaan dan kesejahteraan pada hari kemudia, kelak mendapat keridaan Tuhan, bermukim dalam surga yang indah serta mulia akan selama-lamanya.

Tuan-Tuan Saudara! Betapa orang sama berebut hendak menutup pagar makamnya Kanjeng Nabi atau hendak mengusap-usap pagar itu dengan kedua tangannya, lalu diusapkannya kepada seluruh tubuhnya masing-masing, yang seolah-olah mendapat berkat daripada segala yang diusapnya itu, sehingga tiang lampu yang ditaruh di luar halaman pagar itupun tiada ketinggalan orang sama mengusap-usapnya.

Cobalah Tuan-Tuan Saudara memfikirkan sendiri. Jika seandainya pagar yang mengelilingi halaman makamnya Kanjeng Nabi itu dibukanya, dan orang dibiarkan mengecup dan mencium atau mengusap-usap akan kuburannya Kanjeng Nabi, sudah tentu tidak sedikit darah yang mengalir daripada mereka itu, karena berebut lebih dulu akan mengecup atau menciumnya. Sedang pagar atau tiang lampu pun tiada dapat disunyikan daripada ciuman dan kecupan atau usapan, sehingga penjaga-penjaga yang mencegah keadaan yang demikian itu sama sekali tiada diindahkannya.

Tuan-Tuan Saudara tentu dapat mengira betapa i’tiqad dan iman (kepercayaan) mereka itu kepada Allah Yang Maha Kuasa dan Maha Tinggi?

Selanjutnya seandainya Kanjeng Nabi Muhammad yang dikunjungi makamnya itu, bangun kembali hidup sebagai kita di dunia ini, betapakah Kanjeng Nabi akan menerima kedatangan mereka itu? Dengan gembirakah? Atau dengan berdukacitakah? Atau dengan nafsukan?

Tuan-Tuan Saudara tentu mengerti! Betapakah Kanjeng Nabi telah berulang-ulang mengajarkan Agama Islam kepada ummatnya tentang Ziarah Kubur dan meminta kepada orang yang mati atau kepada selain daripada Tuhan.”

(selesai nukilan)

Selanjutnya, Soedja’ mengutip beberapa ayat Al-Qur’an dan Hadits Nabi, kemudian mengatakan:

“Maka setelah mengetahui yang demikian itu, maka teranglah apa yang telah dilakukan oleh junjungan kita Kanjeng Nabi Muhammad SAW tentang amal ziarah kubur.

Sesungguhnya ziarah kubur itu sunnat, karena mengingatkan akan keadaan di alam akhirat dan memberik kebaikan kepada mayat, dengan mendoakan baginya dan memintakan rahmat dan ampunan baginya akan Tuhan, sebagaimana yang telah tersebut dalam Shahih Muslim.”

(selesai nukilan)

Selanjutnya Soedja’ mengutip hadits “laa tusyaddu ar-rihal”, dan mengakhiri penjelasannya dengan peringatan dan nasihat terkait ziarah ke Kota Madinah dengan mengatakan sebagai berikut:

“Maka daripada itu, berhati-hatilah hai Tuan-Tuan Saudara yang berziarah ke Madinah, akan menjaga Agama Tuhan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Ziarah itu disunnatkan pokoknya karena ingat dan mengambil ‘ibarat kepada yang terkubur itu (mayatnya) supaya membangunkan hati Tuan hendaklah rajin akan perbuatan kebajikan di dalam dunia, untuk berbekal Tuan kalau pulang ke lobang kubur sampa ke alam yang baka.

Berhubung dengan itu, baiklah Tuan-Tuan Saudara janganlah bersiap ke Madinah dengan niat dan maksud ziarah ke makam kuburnya Kanjeng Nabi Muhammad SAW dan lain-lain kuburan yang ada di kota Madinah.

Tetapi niatlah Tuan-Tuan Saudara berziarah kepada Masjidnya Kanjeng Nabi, dan bersembahyanglah di situ menghormat kepada Masjid itu. Karena sembahyang di situ adalah pahala yang berlipat ganda daripada di lain Masjid tiga tersebut di atas (Masjidil Haram, Masjid Nabawi dan Masjidil Aqsha).

Adapun niat dan maksud Tuan-Tuan Saudara akan berziarah ke makam kuburnya Kanjeng Nabi itu pangkal yang kedua setelah Tuan-Tuan Saudara ada di sana (kota Madinah).

Maka dengan begitu mudah-mudahan Allah Subhanahu Wa Ta’ala Yang Maha Murah dan Belas Kasihan menerima akan segala kebajikan Tuan-Tuan Saudara, dan mengampuni segala dosa dan kesalahan Tuan-Tuan Saudara adanya.

Amien.

(selesai nukilan)

Berbagai macam 4 hak


Assalamu’alaikum

4 HAL YANG MENGUATKAN BADAN

  1. Makan daging.
  2. Mencium wewangian.
  3. Sering mandi tanpa jimak.
  4. Memakai kain katun.

4 HAL YANG MELEMAHKAN BADAN

  1. Keseringan jimak.
  2. Banyak bersedih.
  3. Banyak minum air pada ludah.
  4. Kebanyakan makan yang rasanya masam.

4 HAL YANG MENYEHATKAN MATA

  1. Duduk menghadap kiblat.
  2. Bercelak saat hendak tidur.
  3. Memandang hijau-hijauan.
  4. Membersihkan pakaian.

4 HAL YANG MERABUNKAN MATA

  1. Melihat kotoran.
  2. Melihat orang yang disalib.
  3. Melihat kemaluan perempuam.
  4. Duduk membelakangi kiblat.

📚 إحياء علوم الدين