SOAL ZIARAH DAN BACA QUR’AN DI KUBURAN


SOAL ZIARAH DAN BACA QUR’AN DI KUBURAN

Ustad … Bagaimana hukum ziarah kubur bagi perempuan?terus adab adabnya bagaimana ya?syukron

Jawab :

Dalil kesunnahan ziarah kubur adalah riwayat dari Buraidah Al-Aslami radhiyallaahu ‘anhu yang berkata, bahwasanya Rasulullaah shallallaahu ‘alayhi wasallam bersabda,

نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ القُبُوْرِ فَزُوْرُهَا

“(Dahulu) aku melarang kalian untuk ziarah kubur, namun sekarang berziarahlah.” (HR. Muslim No. 977)

Dalam riwayat Tirmidzi ditambahi lafadz,

فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ الآخِرَة

“…karena hal itu mengingatkan akan akhirat.” (HR. At-Tirmidzi No. 1054; hasan shahih)

Bagi laki-laki ziarah Kubur hukumnya mustahab [sunnah], namun bagi perempuan hukumnya diperselisihkan.

Sebagian ulama menganggap perempuan tetap disunnahkan untuk berziarah kubur, diantaranya adalah Ibn Hazm. (Al-Muhalla bil Atsar, 3/388)

Mereka menyandarkan pendapat mereka pada keumuman dalil dalam anjuran berziarah kubur.

Sebagiannya lagi melarang perempuan untuk ziarah kubur, bahkan mengkategorikannya sebagai al kabaa-ir [dosa besar]. (Mausu’ah Al-Fiqh Al-Islamiy, 2/793-794)

Mereka berdalil dengan hadits : Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu ia berkata,

لَعَنَ رَسُوْلُ الله زَوَّارَاتِ النِّسَاء

“Rasulullaah melaknat para perempuan peziarah.” (HR. Tirmidzi No. 1056, hadits hasan)

Sedangkan madzhab jumhur [mayoritas ulama] menganggap ziarah kubur bagi perempuan adalah makruh. (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, 24/88)

Komentar Sayyid Sabiq :

“Madzhab Malik, Sebagian pengikut madzhab Hanafi, dan salah satu riwayat Imam Ahmad serta banyak ulama membolehkan perempuan untuk berziarah, berdasarkan hadits ‘Aisyah yang bertanya pada Nabi : “Bagaimana yang harus ku ucapkan untuk mereka?”(ahli kubur, saat menziarahi mereka). (Fiqhus Sunnah, 1/566)

Dan di riwayat tersebut Nabi mengajarkan salam pada ‘Aisyah saat masuk pekuburan. Dan ini menjadi dalil bolehnya perempuan untuk berziarah, karena Nabi tidak melarang ‘Aisyah.

Imam Al-Qurthubi berkata :

“Laknat yang disebutkan di dalam hadits adalah bagi mereka (para perempuan) yang banyak berziarah, berdasarkan bentuk kalimatnya yang mubalaghah (bentuk kalimat yang menunjukkan ‘sangat/sering’). Dan sebab hal itu bisa jadi karena akan melalaikan hak suami, serta tabarruj/dandan menor.” (Naylul Awthar, 1/530)

Karena itu, perempuan boleh berziarah kubur meski lebih baik tidak.

Adapun jika yang diziarahi adalah kubur Nabi shallallaahu ‘alayhi wasallam, atau kubur para Nabi dan orang shalih; maka hal tersebut disunnahkan bagi perempuan dengan syarat tidak bertabarruj/dandan menor, tidak ikhtilat/campur baur dengan laki laki dan juga tidak meninggikan suara sehingga menimbulkan fitnah. (Wahbah Zuhaily, Al-Fiqh Al-Islamiy wa Adillatuhu, 2/1570)

Dan adab – adab ziarah, adalah sebagai berikut.

🍂 Mengucapkan salam saat memasuki pekuburan. Di antara doanya ialah :

السّلام على أهل الديار من المؤمنين و المسلمين، و إنّا إن شاء الله بكم للاحقون، أسأل الله لنا و لكم العافية

“Assalaamu ‘ala ahliddiyar minal mu’miniin wal muslimiin, wa inna in sya Allaah bikum la laahiquun. As’alullaaha lana wa lakumul ‘aafiyah”. (HR. Muslim No. 975)

Yang berarti : “Keselamatan atas penghuni kubur dari kalangan mukmin dan muslim, dan kami sungguh akan segera mengikuti. Aku memohon kepada Allaah keselamatan bagi kami dan kalian.”

🍂 Tidak duduk dan menginjak kubur, serta tidak tidur dan buang hajat. Berdasarkan hadits :

لا تجلسوا على القبور

“Janganlah kalian duduk di atas kubur…” (HR. Muslim)

Walaupun sebagian ulama membolehkan, jika duduk tersebut adalah dalam rangka mendoakan mayyit. Dan bukan duduk persis di atas kubur. Adapun duduk duduk biasa, maka terlarang. (Al-Fiqh Al-Islamiy wa Adillatuhu, 2/1555)

🍂 Boleh menabur bunga dan menyiram air, dengan dalil perbuatan Nabi meletakkan pelepah kurma di salah satu kubur.

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu bahwasanya beliau berkata :

مَرَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِقَبْرَيْنِ فَقَالَ إِنَّهُمَا لَيُعَذَّبَانِ وَمَا يُعَذَّبَانِ فِي كَبِيرٍ أَمَّا أَحَدُهُمَا

فَكَانَ لَا يَسْتَتِرُ مِنْ الْبَوْلِ وَأَمَّا الْآخَرُ فَكَانَ يَمْشِي بِالنَّمِيمَةِ ثُمَّ أَخَذَ جَرِيدَةً رَطْبَةً فَشَقَّهَا نِصْفَيْنِ فَغَرَزَ فِي كُلِّ قَبْرٍ وَاحِدَةً قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ لِمَ فَعَلْتَ هَذَا قَالَ لَعَلَّهُ يُخَفِّفُ عَنْهُمَا مَا لَمْ يَيْبَسَا

“ Suatu ketika Nabi shallallahu ‘alayhi wasallam melewati dua kuburan, beliau bersabda :“ Sesungguhnya kedua penghuni kuburan ini sedang diadzab, mereka berdua diadzab karena dosa besar. Adapun salah satunya dahulu kalau buang air kecil tidak ditutup ( atau tidak bersuci ). Adapun yang lainnya, dahulu sering berjalan sambil menyebar fitnah. Kemudian beliau mengambil pelepah kurma yang masih basah, dan dibelah menjadi dua, masing-masing ditanam pada kedua kuburan tersebut, para sahabat pun bertanya : ”Wahai Rasulullah kenapa anda melakukan ini?” Beliau menjawab :“Mudah-mudahan ini bisa meringankan adzab keduanya selama belum kering.” (HR. Al-Bukhari No. 215 )

Imam Ibnu Hajar Al-Haitami berkata :

يسن وضع جريدة خضراء للاتباع و سنده صحيح و لأنه يخفف عنه ببركة تسبيحها اذ هو اكمل من تسبيح اليابسة لما تلك من نوع حياة و قيس بها ما اعتيد من طرح الريحان و نحوه

“Disunahkan meletakkan pelepah kurma yang masih hijau dalam rangka mengikuti sunah, dan sanadnya shahih, dan hal itu bisa meringankan si ahli kubur melalui keberkahan tasbih pelepah kurma tersebut. Lebih sempurna lagi tasbih dari pelepah yang masih basah karena itu termasuk jenis tanaman hidup, dan diqiyaskan dengan hal itu adalah menaburkan kembang harum dan semisalnya.” (Tuhfatul Muhtaj, 3/198)

🍂 Boleh membacakan Qur’an di sisi kuburan

Dalilnya : Dari ‘Abdullah Ibn Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

سمعت النبي صلى الله عليه وسلم يقول : (إذا مات أحدكم فلا تحبسوه وأسرعوا به إلى قبره وليقرأ عند رأسه بفاتحة الكتاب وعند رجليه بخاتمة البقرة في قبره

Saya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam bersabda,
“Apabila salah seorang diantara kalian wafat, maka janganlah kalian menahannya. Segerakanlah ia ke kuburnya, bacakanlah di sisi kepalanya Al-Fatihah dan di sisi kedua kakinya akhir surat Al-Baqarah di kuburnya.” (HR. Thabrani No. 13613. Imam Ibn Hajar Al-Asqalani menilai sanad hadits ini hasan [Al Fath, 3/184])

Imam Nawawi juga berpendapat bahwa bolehnya membaca Qur’an di sisi kubur, berdasarkan hadits pelepah kurma di point sebelumnya.

“Imam Syafi’I dan para ulama Madzhab Syafi’I berkata, “Dianjurkan membaca sebagian AlQur’an di sisi kubur. Mereka berkata, jika mereka mampu mengkhatamkan Al-Qur’an secara keseluruhan, maka itu baik.” (Al-Adzkar, Hal. 163)

Karena banyak yang belum tahu akan hal ini, akhirnya banyak orang yang enggan mengerjakan ini. Padahal ini dianjurkan berdasarkan hadits shahih.

🍂 Tidak boleh meminta ke kuburan dan menyembah kubur. Karena perbuatan ini jelas-jelas merupakan kesyirikan dan bisa menjatuhkan seseorang pada kekufuran.

In Sya Allaah akan kita bahas kembali panjang lebar.
Wallaahu a’lam.

🍃 Sebar Ilmu, Raup Pahala Besar…

Leave a comment