ngaji Fathul Muin pagi ini seputar salam dalam shalat


ngaji Fathul Muin pagi ini seputar salam dalam shalat

ngaji Fathul Muin pagi ini seputar salam dalam shalat

Salam ini merupakan rukun ke 13 shalat kalau dalam Fathul Muin, kalau dalam kitab lain kadang beda, karena ada yg gabungin tumakninah dengan ruku’ dll, dan ada yg misah, tapi intinya tetep sama.

1- Salam pertama merupakan rukun shalat, dalam artian wajib di baca sekiranya terdengar telinga sendiri di keadaan hening. Jika tidak demikian, tidak sah.

2- Yang paling utama adalah السَّلَامُ عَلَيْكُمْ. Lafadz salam dulu, baru alaikum. Ini yang sesuai Rasulullah ﷺ.

3- Boleh menambah wawu menjadi والسلام عليكم.

4- Makruh dengan عليكم السلام. Dengan dibalik. Tapi tetep mencukupi sebagai salam. Ini dalam madshab Syafi’i. Kalau madzhab Maliki menilai tidak sah.

5- Ucapan سَلَامٌ عليكم (salamun alaikum) tanpa alif lam, سلامي عليكم (salami alaikum), سلام الله عليكم (salamullahi alaikum) tidak sah semua karena tidak memenuhi syarat salam dalam shalat.

6- Hukum salam kedua adalah sunah bagi imam maupun makmum, dan makmum tetep disunahkan walaupun imam tidak melakukan, dari hukum sunah ini maka semisal salam pertama saja, tidak melanjutkan salam kedua, tetep sah. Atau semisal setelah salam pertama, sudah sampai mim lafadz assalamu’alaikum, kemudian batal, maka tetep sah.

7- Setelah salam pertama kemudian batal, maka haram untuk melakukan salam kedua.

8. Sunah menambahi lafadz warahmatullah (menjadi assalamu’alaikum warahmatullah).

9. Menambahi wabarokatuh dalam shalat jenazah hukumnya sunah (menjadi assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh).

10. Menambahi wabarokatuh selain shalat jenazah ada perbedaan pendapat, ada yang menyatakan tidak sunah dan ada yg menyatakan sunah.

11. Disunahkan menolehkan wajah sekiranya pipi bisa dilihat orang dibelakangnya.

12. Membaca salam ditengah-tengah melaksanakan shalat dengan niat salam akhir dalam shalat itu, maka membatalkan shalat.

Wallahu ta’ala a’lam

Leave a comment