Status shalat orang yg mebawa balita yg mnggunakan popok/pampers


“Status shalat orang yg mebawa balita yg mnggunakan popok/pampers”.

Seringkali kita menjumpai beberapa ibu² saat mereka berangkat ke masjid, mereka membawa anak-anaknya yg masih balita. Dan itu pula tidak menutup kemungkinan juga akan terjadi pada diri kita sendiri yg sedang memiliki anak usia balita. Dalam kondisi seperti itu, mereka sering dipakaikan popok oleh orang tuanya, dengan alasan agar lebih simple saat bepergian dengan jarak yg jauh dan waktu yg cukup lama sehingga najis daripada kotoran mereka tidak melebar kemana-mana.
Muncul permasalahan bagaimana dgn status shalat orang yg membawa anak balita yg menggunakan pampers ?

Mengenai balita yg mengenakan popok, jika sudah dipastikan popoknya berisi kotoran dengan ditandai oleh bau yang menyengat ataupun kondisi popok yg sudah berat, maka seyogyanya ia tidak dibawa shalat, karena hal tersebut bisa mengakibatkan shalat orangtua yg membawanya (menggendongnya) tidak sah karena dianggap tengah membawa najis.

Namun jika tidak diyakini atau dipastikan adanya najis di popok tersebut dengan bukti popoknya baru diganti dan popok yang masih ringan dan tidak terisi kotoran, maka hal tersebut tidaklah masalah sekalipun sebenarnya kemaluan anak tersebut dilekati najis yg tidak terlihat.

Hal serupa juga pernah dilakukan oleh Rasulullah ketika membawa Umamah, cucu perempuan beliau ketika shalat bersama kaum Muslimin.Seandainya shalat orang yg membawa anak tersebut otomatis dihukumi batal karena membawa najis, maka tentulah Nabi Muhammad tidak akan menggendongnya ketika itu.

Hal ini dijelaskan oleh Syekh Said ibn Muhammad Al-Hadhrami As-Syafi’i dalam kitabnya Syarhul Muqaddimah Al-Hadhramiyyah atau terkenal Busyral Karim bi Syarhi Masa’ilit Ta’lim sebagai berikut.

أما حمل الحي فلا يضر إن لم يعلم نجاسة بظاهره، ولا نظر لنجاسة باطنه لحمله صلى الله عليه وسلم أمامه بنت بنته في الصلاة، إذ لا يترتب على نجاسة الباطن حكم حتى تتصل بالظاهر أو يتصل بها ما بعضه بالظاهر.

“Adapun membawa orang yg hidup (anak² dlam shalat) maka tidak masalah jika tidak diketahui adanya najis secara nyata (terlihat).Begitu juga, tidak perlu diteliti keberadaan najis yg tidak terlihat karena mengikuti perbuatan Rasul yg membawa Umamah, cucu perempuan beliau sewaktu melaksanakan shalat. Karena, najis yg tidak terlihat tersebut tidak mempunyai hukum apa-apa hingga ia menempel pada bagian tubuh yg tampak atau menempel pada bagian yg tampak zahir lainnya (seperti pakaian dll…).”

Dengan demikian, sebagai orangtua, kita harus pintar² dalam mengajari anak khususnya untuk shalat jamaah di masjid. Jika popoknya terasa berat dan berisi kotoran, sebaiknya jangan dibawa karena hal tersebut berpotensi membatalkan shalat kita sendiri dan sekaligus menganggu orang lain yg kebetulan berada berdekatan dengan kita.
Namun jika popoknya baru diganti dan diyakini kalau sang anak tersebut belum buang air di sana, maka tidak ada masalah.

Untuk melengkapi pembahasan ini akan kami cantumkan pula keterangan dalam kitab Qurrotul ‘Ain bi Fatawa Syaikh Ismail Zain Al Yamani Al Makki, ketika diajukan pernyataan kepada beliau :

سؤال: ما قولكم فيمن يصلى فاعتنقه صبي لم يختتن وتعلق به ومعلوم أن ذلك الصبى لا بد من أن يحمل نجاسة في فرجه فهل صلاته مع ذلك صحيحة أم لا؟

الجواب: إذا كان معلوما أن الصبي المذكور يحمل نجاسة ظاهرة في جلدة قلفة الختان أو في ظاهر فرجه مثلا فصلاة من يحمله باطلة وإن لم يكن معلوما ولا مظنونا ظنا غالبا فصلاة من يحمله صحيحة عملا بأصل الطهارة أما مجرد مماسة لباس الصبي وتعلقه بالمصلي دون أن يحمله فلا تبطل به الصلاة وهو كمن يصلى ويضع تحت قدمه طرف الحبل المتصل بالنجاسة

Pertanyaan: Bagaimana pendapat anda mengenai orang yang shalat, lalu ada anak kecil yg belum sunat bergantung padanya, dan sudah diketahui bahwa anak kecil membawa najis di kemaluannya. Dalam keadaan demikian, shalatnya dihukumi sah atau tidak?

Jawaban: Apabila diyakini bahwa anak tersebut membawa najis yang nampak pada kulit penutup kemaluannya atau najis yg nampak pada bagian luar kemaluannya, maka shalatnya orang yg menggendong anak tersebut batal.
Namun apabila tidak diyakini atau tidak ada dugaan kuat terhadap hal tersebut, maka shalatnya orang yg menggendong anak tersebut tetap sah. Adapun jika yg terjadi hanya pakaian anak kecil menyentuh dan menempel pada orang yg shalat tanpa menggendong (bergelantungan), maka shalatnya tidak batal.

Maka jelas dari sini dapat disimpulkan, jika ada anak kecil yg memakai pampers menyentuh kita atau duduk di pangkuan kita pada saat kita sedang melaksanakan shalat, atau kita gendong, selama belum bisa dipastikan bahwa di dalam pampers tersebut ada najisnya atau kencing, maka shalat kita tetap dihukumi sah, baik bersentuhan, menggendong atau memangku anak tersebut.

Namun jika di dalam pampers tersebut sudah kita yakini ada najisnya atau ada kencingnya, jika hanya sekedar bersentuhan atau bergelantungan (telapak kaki balita tersebut masih bertumpu di permukaan bumi), maka shalat kita tetap sah, tidak batal. Namun jika memangku atau menggendongnya, maka shalat kita dinilai batal. Ini karena jika kita menggendong anak yg memakai pampers najis, maka kita dianggap membawa najis.
والله اعلم

Leave a comment