Shaf Pertama Maksudnya?


Siapa yang dikehendaki shaf pertama?

Tentunya orang-orang akan memperebutkan shaf pertama didalam shalat berjamaah, itupun kalau sekiranya mereka betul-betul memahami betapa besar pahala yang akan disediakan untuk mereka. Sama halnya dengan mengumandangkan adzan, akan diperebutkan meskipun sekiranya mereka itu harus diundi.

Mengenai shaf pertama didalam shalat berjamaah, tenyata memang ada perbedaan pendapat diantara para ulama. Dan saya akan sedikit menguraikan perbedaan tersebut setelah ini.
.

Pendapat yang pertama menyatakan bahwa yang dikehendaki dengan shaf pertama didalam shalat berjamaah adalah shaf atau dikenal dengan barisan yang persis ada dibelakang imam shalat secara mutlak, baik barisan tersebut diselahi oleh sesuatu (semisal sebuah bilik) ataupun tidak.

Pendapat yang kedua menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan shaf pertama didalam shalat berjamaah yaitu shaf atau barisan yang sempurna yang persis ada dibelakang imam shalat, sempurna dalam artinya tidak ada sesuatu semisal sebuah bilik yang menyelah-nyelahi barisan tersebut.

Pendapat yang ketiga mengatakan bahwa yang dituju dengan shaf pertama didalam shalat berjamaah adalah orang-orang yang lebih dulu datang untuk melakukan shalat berjamaah, meskipun mereka shalatnya ada di barisan terakhir atau penghujung shaf.
.

Itulah perbedaan pendapat dari para ulama prihal siapa yang dikehendaki dari shaf pertama. Pendapat pertama dan kedua hampir mirip, hanya saja pendapat yang kedua mensyaratkan tidak adanya sesuatu yang menyelahi barisan tersebut.

Sedangkan pendapat yang ketiga itu sangat jauh perbedaannya dengan dua pendapat sebelumnya. Dengan adanya perbedaan pendapat didalam masalah ini, sudah sepatutnya kita harus bisa saling memahami dan menghargai perbedaan.

Namun alangkah utamanya kalau kita berusaha untuk mengamalkan keduanya bahkan ketiganya, datang ke tempat shalat berjamaah lebih dulu, juga mengisi shaf atau barisan yang sempurna yang persis ada dibelakang imam shalat.
.

Dari ketiga pendapat diatas, manakah pendapat yang paling diunggulkan. Imam Nawawi mengatakan pendapat yang pertama adalah pendapat yang kuat yang terpilih (as-shahih al-mukhtar).

— fath al-bari li ibn hajar 2/208 .

Sekian, semoga bermanfaat.

Leave a comment