hukum menggunakan inhaler saat puasa.


hukum menggunakan inhaler saat puasa.

_____

Sebelum membahas hukumnya perlu diketahui terlebih dahulu kalo inhaler yang biasa digunakan itu ada dua jenis.

1. Inhaler asma.

Dikutip dari Mayo Clinic, inhaler adalah obat model semprot untuk mengatasi gejala asma. Obat hirup ini dilengkapi dengan tabung kecil berisi obat yang dimasukkan ke dalam badan penyemprot kecil dengan corong di ujungnya. Corong inilah yang akan menyalurkan obat langsung ke sistem pernapasan Anda.

2. Inhaler Flu atau Pilek.

Vicks Inhaler adalah produk perawatan kesehatan yang membantu melegakan hidung tersumbat akibat pilek atau flu. Alat ini berbentuk seperti pulpen dengan balutan biru dan putih yang praktis dan mudah dibawa ke mana saja.

Khasiat dari Vicks Inhaler adalah membantu mengatasi hidung tersumbat dan membantu pernapasan yang lebih mudah.

Alat ini mengandung mentol, kamfer, dan minyak kayu putih yang memberikan sensasi dingin dan menyegarkan pada hidung.

Cara Pakai : Hirup dalam-dalam melalui tiap lubang hidung. gunakan setiap kali diperlukan.

Dari deskripsi di atas maka bisa di ambil kesimpulan hukum menggunakan keduanya itu mempunyai hukum yang berbeda.

1. Hukum menggunakan inhaler asma itu bisa membatalkan puasa karena adanya ain yang masuk kedalam kerongkongan. Karena di tengah inhaler ini ada Obat yang mana ketika di gunakan ada ain yang masuk ke kerongkongan melalui uap atau asap(seperti deskripsi inhaler asma diatas) .

Tetapi boleh baginya untuk menggunakannya karena dlorurot, tetapi wajib qodo’.

وفي مناهل العرفان من فتاوى وفوائد الشيخ فضل بن عبد الرحمن (ص ۱۸۳)، (ت: ١٤٢١هـ)، ما نصه: يسأل الناس عن استعمال البخاخة في رمضان نهارًا، هل يبطل ذلك الصوم ؟ ونحن نجيبهم بالإبطال، ويجوز استعماله للضرورة مع القضاء؛ لأن الدواء وسط البخاخة عين سائل تبخره الآلة عند الاستعمال) اهـ

Kalo mengikuti fatwanya habib abdullah bin mahfud Al Haddad lebih enak.. Karena beliau memberi solusi agar tetep sah Dan memerinci hukumnya. Beliau berfatwa:

‘Ketika sesorang terpaksa dan terdesak untuk menggunakannya maka dia harus menahan ain agar tidak masuk ke jauf, setelah itu sisa2 yang ada di mulut di keluarkan maka puasanya ttep sah. Lebih2 bagi orang yang mendapatkan ujian penyakit ini dan dia tidak bisa lepas dengan inhaler asmanya di setiap waktu. Dan apabila ingin hati2 maka dia mengeluarkan fidyah pada hari dimana dia menggunakan inhaler tsb.

dan setelah menggunakan ,wajib baginya untuk Imsak(menahan diri dari makan, minum dll)

Tetapi apabila sakitnya ini munculnya jarang2 maka yang lebih hati2 yaitu puasanya tetep Wajib di qodoi. {Ibarot di SS)}

Dan menurut habib zain bin muhammad Al idrus beliau mengatakan:

“Dalam sebagian kasus ketika seorang soim mudtor(terpaksa atau terdesak) maka hukum sesuatu yang masuk ke jaufnya dihukumi makfu.

Contohnya, apabila seorang mempunyai sakit ditelinga yang mana rasa sakitnya tidak bisa ditahan kecuali jika dia memasukkan obat kedalam telinganya maka puasanya tetep sah karena dlorurot. (Abdurrahman al Mashur)

dan beliau menganggap kasus ini(inhaler) juga berlaku dalam hal itu(di makfu).karena memang orang yang mempunyai penyakit asma itu pasti kepayahan apabila tidak menggunakan inhaler nya dan karena itu kita memberikan dispensasi boleh baginya untuk menggunakannya ketika butuh.

tetapi yang lebih hati2 ttep qodo’ apalagi bagi orang yang masih memungkinkan untuk meninggalkannya(tidak terdesak).

{Ibarot di SS}

2. Hukum menggunakan inhaler pilek(vicks)

Mengirup inhaler jenis ini tidak membatalkan puasa karena tidak ada ain nya(benda) meskipun di sengaja.

Tapi kalo tanpa adanya hajat maka hukum menghirupnya adalah makruh.

– Tanwiir al-Quluub

ومكروهاته شم الرياحين…لما يتحلل منه شئ الا لحاجة فان كان له كطباخ ومن يمضغ لغيره كولد صغير وحيوان فلا كراهة

– Bughyah

فَائِدَةٌ : لاَيَضُرُّ وُصُولُ الرِّيحُ بِالشَّمِّ وَكَذَا مِنَ الْفَمِ كَرَائِحَةِ الْبُخُورِ أَوْ غَيْرِهِ إِلَى الْجَوْفِ وَإِنْ تَعَمَّدَهُ ِلأَنَّهُ لَيْسَ عَيْنًا وَخَرَجَ بِهِ مَا فِيهِ عَيْنٌ كَرَائِحَةِ النَّتْنِ يَعْنِي التَّنْبَاكَ لَعَنَ اللهُ مَنْ أَحْدَثَهُ ِلأَنَّهُ مِنَ الْبِدَعِ الْقَبِيحَةِ فَيُفْطِرُ بِهِ وَقَدْ أَفْتَى بِهِ زي بَعْدَ أَنْ أَفْتَى أَوَّلاً بِعَدَمِ الْفِطْرِ قَبْلَ أَن يَّرَاهُ انْتَهَى ع ش .

Mohon koreksinya🙏.

Wallahua’lam

✏️Farodisa

Leave a comment