Hukum bersalaman setelah shalat


Hukum bersalaman setelah shalat

Bersalaman setelah shalat menurut syekh Izzudin bin abdis salam : bid’ah yang mubah

Dan imam Nawawi berkata di permasalahan ini ” apabila dia bersalaman kepada orang yang sudah bersama dia sebelum shalat maka itu mubah, atau bersalaman kepada orang yang belum bersamanya sebelum shalat maka itu sunnah , karena yang namanya bersalaman ketika bertemu dengan seseorang adalah Sunnah secara ijma “

Kemudian syekh said ba asyan mengatakan ” maka di ambil dari kutipan imam Nawawi ini bahwasannya Sunnah bersalaman dengan orang yang belum bersama kita sebelum shalat setelah salam, atau bersalaman setelah bubar dari shalat apabila setelah salam diantara mereka berdua terhalang dengan beberapa Ma’mum , karena apabila dia berdiri setelah salam untuk bersalaman dengannya itu telah meninggalkan keutamaan berdiam diri diatas tempat shalatnya ( musholla ) , karena di dalam hadis dikatakan ” sesungguhnya malaikat masih mendoakan untuknya selama belum berdiri dan belum hadas “

Kemudian syekh ba asyan melanjutkan ” sedangkan yang terjadi sekarang setelah salam kemudian berdzikir dahulu dan doa kemudian baru bersalaman maka ini bukan Sunnah karena terjadi bukan ketika bertemu tetapi setelah bertemu “

Kemudia syekh ba’asyan berkata mengintisarikan semua yang ada diatas

” Apabila seseorang menjulurkan tangannya untuk menyalamiku, maka berslaamanlah engkau dengannya walaupun itu tidak disunnahkan, karena apabila kita tidak menyalaminya kembali membuat hati mereka sakit, karena banyak dari ulama yang mengatakan bersalaman setelah shalat itu Sunnah secara mutlak “

Wallahu alam

Di nuqil dari kitab BUSYROL KARIM

Leave a comment