STRATEGI PENDIDIKAN ANAK USIA PRBALIGH


STRATEGI PENDIDIKAN ANAK USIA PRBALIGH

Basis pendidikan Islam yang tidak boleh diabaikan adalah basis usia, sejumlah nash baik dalam Al-Quran maupun Sunnah sudah menjelaskan perkara ini dengan gamblang dan jelas dan ini sejalan dengan tujuan pendidikan Islam yang hendak dicapai dan visi generasi dalam Islam yang melahirkan sosok pribadi Islam yang tangguh, generasi shaleh, generasi pemimpin dan generasi khairu ummah. Karena dalam pendidikan Islam harus senantiasa integral antara tujuan-tujuan pendidikan yang dicapai dengan konsep yang dimiliki dan juga metode yang diberlakukan. Semua harus berasal dari jenis yang sama yaitu dari Islam.

Perkara mendidik berdasarkan usia Allah swt berfirman :

“Hai orang-orang yang beriman, hendaklah budak-budak (lelaki dan wanita) yang kamu miliki, dan orang-orang yang belum balig di antara kamu, meminta izin kepada kamu tiga kali (dalam satu hari) yaitu: sebelum sembahyang subuh, ketika kamu menanggalkan pakaian (luar)-mu di tengah hari dan sesudah sembahyang Isya’. (Itulah) tiga aurat bagi kamu. Tidak ada dosa atasmu dan tidak (pula) atas mereka selain dari (tiga waktu) itu. Mereka melayani kamu, sebahagian kamu (ada keperluan) kepada sebahagian (yang lain). Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat bagi kamu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (Annur : 58)

Ayat ini menjelaskan bagaimana aturan interaksi anak usia prabaligh dengan orang tua dalam kehidupan khas, kehidupan rumah yang harus meminta izin terlebih dahulu di waktu-waktu aurat. Orang tua mempunyai kewajiban mendidik anak dalam perkara ini, ayah bunda memberikan pelajaran kepada anak tiga waktu aurat.

Namun ketika anak sudah baligh izin itu tidak hanya tiga waktu aurat tapi semua waktu dan kesempatan anak yang sudah baligh harus dapat izin ayah bundanya terlebih dahulu untuk memasuki kamar atau kehidupan khusus lainnya. Allah berfirman :

Dan apabila anak-anakmu telah dewasa maka hendaklah mereka meminta izin jua sebagaimana meminta izinnya orang-orang telah terdahulu tadi. Bukankah Allah menjelaskan ayat-ayat-Nya untuk kamu; dan Allah adalah Maha Mengetahui dan Maha Bijaksana.” (Annur : 59)

Dalam hadist juga menjelaskan bahwa perkara pendidikan itu harus berbasis usia prabaligh dan anak yang sudah baligh. Rasulullah saw. Bersabda :

رفع القلم ، عن ثلاثة ، النائم حتى يستيقظ ، والصبي حتى يبلغ ، والمجنون حتى يفيق

“Pena diangkat dari tiga golongan; orang tidur hingga bangun, anak-anak hingga baligh dan orang gila hingga sadar” (al-Bayhaqi dalam Ma’rifatus Sunan)

Dapat dipahami bahwa anak usia prabaligh tidak dimintai pertanggungjawaban terhadap perbuatannya hingga dia baligh. Dari sini penting memahami usia anak dalam penerapan hukum-hukum Allah agar tidak salah dalam mendidik. Dalam kesempatan lain Rasulullah saw juga mengajarkan parenting berbasis usia kepada kita dalam perkara shalat dan pemisahan tempat tidur langsung menyebutkan usia anak , beliau bersabda :

“Perintahkan anak-anak kalian untuk melakukan shalat saat usia mereka tujuh tahun, dan pukullah mereka saat usia sepuluh tahun. Dan pisahkan tempat tidur mereka.” (Dishahihkan oleh Al-Albany dalam Irwa’u Ghalil, no. 247)

Demikianlah Allah dan Rasulnya mengarahkan kita dalam mendidik, harus memperhatikan usia saat prabaligh dan saat baligh. Memperhatikan usia anak dalam mendidik dengan berdasarkan dalil-dalil syara’ agar orang tua memahami hukum-hukum apa saja yang terkait dengan usia tersebut yang harus dilakukan oleh orang tua. Kemudian bagaimana perlakuan orang tua terhadap anak saat usia pra baligh dan saat usia baligh.

Secara umum tahapan usia prabaligh dapat dibagi dua tahap yaitu tahapan prabaligh tahap satu, usia dini (pra mumayyiz) usia 0-7 tahun, usia prabaligh tahap kedua usia sekolah tingkat dasar yaitu usia mumayyiz (7-10 th). Tahapan ini berdasarkan hadist Rasulullah saw., yang langsung menyebutkan usia pendidikan anak tentang shalat.

“Perintahkanlah anak-anakmu melaksanakan shalat di usia 7 tahun dan pukullah mereka jika meninggalkan shalat di usia 10 tahun.” (HR. Imam Ahmad)

Batas ambang anak tidak lagi ditolerir meninggalkan ibadah shalat adalah 10 tahun, artinya anak jika sudah mencapai usia 10 tahun harus memiliki keseriusan dalam agama dalam ketaatan meskipun belum baligh, jika anak tidak shalat di usia itu maka pukullah jika diperlukan.

Jika kita memahami tentang pendidikan berbasis usia ini kaitannya dengan parenting adalah sebagai berikut :

1. Memahami tumbuh kembang anak setiap jenjang usia

2. Menentukan tahapan-tahapan pendidikan

3. Menentukan jenjang sekolah

4. Hukum-hukum syara’ yang terkait dengan anak sesuai jenjang usia

5. Penentuan kurikulum dan bahan ajar sesua usia

6. Penentuan ta’dib bagi kesalahan anak

7. Meraih tujuan pendidikan (Takwinusysyakhshiyyah ) di setiap jenjang usia

8. Mengantarkan anak prabaligh menuju mukallaf

Adapaun strategi dalam Islam untuk mendidik anak usia prabaligh sebagai berikut :

1. Orang tua fokus kepada tujuan perndidikan yaitu terbentuknya kepribadian Islam yang cerdas akalnya dan shaleh jiwanya

2. Menerapkan kurikulum berbasis aqidah Islam,menderaskan tsaqafah Islam sebagai pembentuk langsung kepribadian Islam.

3. Menerapkan metode talaqqiyan fikriyyan dalam proses pembelajaran, mendorong anak menjadi pemikir dan mengamalkan ilmu

4. Menggunakan uslub (tataran teknis) yang dapat merealisasikan tujuan-tujuan pendidikan dan menguatkan metode pembelajaran

5. Menyediakan sarana dan prasarana yang tepat

Strategi di atas dapat dilakukan orang tua di rumah dalam program-program yang terarah sehingga pandidikan anak berjalan dengan baik dan terukur. Dengan membawa strategi ini pula orang tua menemani ananda hingga memasuhi usia baligh. Namun strategi di atas akan lebih optimal dan terbangun sinerginya apabila ada sistem politik yang mendukung dalam menerapkan sistem pendidikan berbasis aqidah Islam di seluruh sekolah oleh negara.

Wallaahu a’lam bishshowab

Leave a comment