Hukum Menangis dalam Sholat.


Hukum Menangis dalam Sholat.

Pertanyaan: apakah menangis dapat membatalakn sholat?

Jawaban: madzhab syafii terdapat khilaf dan tafshil


  1. •Dapat membatalkan sholat jika dalam menangis mengeluarkan dua huruf, baik karena menangisi hal dunia atau akhirat.
  • Tidak membatalkan sholat jika tidak mengeluarkan suara dua huruf, baik karena menangisi hal dunia atau akhirat.
  1. Tidak membatalkan secara mutlak.

Sedangkan madzhab Hanafi berpendapat jika menangisnya karena mengkhawatirkan akhirat, maka tidak membatalkan sholat dan jika menangisnya karena hal dunia, maka membatalkan sholat.

Jadi kalau misalkan kamu lagi sholat kok ingat mantan yang menghilang tanpa kabar, lalu saking syedihnya, kamu nangis, maka sholatmu batal.😅 Menurut madzhab Hanafiyah.

Referensi:
(Syarah Kasyifatussaja, halaman 308.)

(و) رابعها ب(النطق بحرفين) متواليين وإن لم يفهما كعن

Perkara yang membatalkan sholat yang keempat adalah dengan berucap dua huruf yang berturut-turut, meski pun tidak memahamkan seperti lafadz “an (dari).”

أو كان في تنحنح ونحوه كضحك وبكاء ولو من خوف الآخرة وأنين ولو من شدة مرض ونفخ بأنف أو فم وسعال وعطاس فالبطلان فيها منجهة الكلام

“Atau dua huruf tersebut keluar dari mulut saat berdehem atau sejenisnya seperti tertawa dan menangis meskipun menangisnya sebab takut akhirat, atau karena merintih kesakitan atau sebab meniup dengan hidung atau mulut atau sebab batuk dan bersin.Jadi, rusaknya sholat dalam ketetapan ghoyah ini disebabkan oleh faktor berbicaranya.”
(كاشفة السجا، صحفة ٤٠٨)

(Nihayatul Muhtaj: Maktabah syamilah.)

(وَالْأَصَحُّ أَنَّ التَّنَحْنُحَ وَالضَّحِكَ وَالْبُكَاءَ) ، وَإِنْ كَانَ مِنْ خَوْفِ الْآخِرَةِ (وَالْأَنِينَ) وَالتَّأَوُّهَ (وَالنَّفْخَ) مِنْ أَنْفٍ أَوْ فَمٍ (إنْ ظَهَرَ بِهِ) أَيْ بِوَاحِدٍ مِنْ ذَلِكَ (حَرْفَانِ بَطَلَتْ) صَلَاتُهُ لِوُجُودِ مُنَافِيهَا (وَإِلَّا فَلَا) تَبْطُلُ لِمَا مَرَّ. وَالثَّانِي لَا تَبْطُلُ بِذَلِكَ مُطْلَقًا؛ لِكَوْنِهِ لَا يُسَمَّى فِي اللُّغَةِ كَلَامًا، وَلَا يَتَبَيَّنُ مِنْهُ حَرْفٌ مُحَقَّقٌ فَكَانَ شَبِيهًا بِالصَّوْتِ الْغُفْلِ.

(Pendapat paling shohih bahwa berdehem, tertawa dan menangis) meski menangisnya karena takut akhirat (dan merintih), yakni mengeluh, (meniup) baik dengan hidung atau mulut (apabila nampak) dari salah satu perkara-perkara tadi (dua huruf, maka batal sholatnya) sebab wujudnya menafikan sholat (jika tidak nampak dua huruf, maka tak batal). Adapun pendapat kedua tidak batal secara mutlak sebab yang demikian itu tidak bisa disebut dengan bahasa ucapan, juga tidak bisa tampak jelas dua huruf yang nyata dan itu adalah menyerupai suara sebab kelupaan.

[الرملي، شمس الدين، نهاية المحتاج إلى شرح المنهاج، ٣٧/٢]

Wallahu a’lam bisshowan.

Leave a comment