Apakah amil atau panitia zakat yang ada dimasjid-masjid termasuk dari mustahiq zakat, sehingga berhak menerima zakat?


Polemik Pembagian Zakat

✏️ Abdurrahman Bin Farid Al Mutohhar

1.) Apakah amil atau panitia zakat yang ada dimasjid-masjid termasuk dari mustahiq zakat, sehingga berhak menerima zakat?

Jawabannya :

Amil atau panitia zakat yang ada sekarang Tidak termasuk daripada amil zakat yang berhak menerima zakat, karena mereka tidak dibentuk oleh imam (kepala negara)

Inisiatif sendiri atau pembentukan panitia yang dilakukan oleh masyarakat setempat untuk mengumpulkan dan membagi zakat tidak termasuk daripada Amil yang berhak menerima zakat, sehingga tidak boleh mengambil bagian dari zakat yang dikumpulkan untuk dimiliki atas nama “Amil”, kecuali jika ia tergolong fakir atau miskin maka diperbolehkan namun atas nama “Fakir atau Miskin”

Syarat penting agar Amil masuk kategori mustahiq adalah jika dibentuk oleh imam/pemerintahan (presiden atau yang mendapatkan izin dari presiden, yang ada wewenang seperti gubernur, bupati dan walikota)

Jika memang ada lembaga yang dibentuk oleh pemerintah (presiden atau bupati atau gubernur atau walikota), maka bisa dimasukkan kategori Amil zakat yang berhak menerima zakat, namun tetap memperhatikan syarat-syarat berikut ini

Syarat sah Amil diantaranya :

• Islam

• Baligh dan berakal

• Merdeka

• Adil (Tidak pernah melaksanakan dosa besar dan tidak selalu melaksanakan dosa kecil)

• Bisa mendengar dan melihat

• Laki-laki

• Bukan termasuk dari keturunan bani hasyim dan bani muttolib

• Faham akan tugas-tugas yang akan diberikan kepadanya, sehingga bisa mentasarrufkan zakat sesuai dengan seharusnya

Karena amil itu macam-macam : ada yang tugasnya mengumpulkan zakat, ada yang tugasnya mendata mustahiq zakat, ada yang tugasnya membagi zakat kepada mustahiq

Kesimpulan :

Amil yang masuk kategori mustahiq ketika terpenuhi syarat dibawah ini :

1. Jika dibentuk oleh imam (kepala negara) semisal presiden atau yang mendapat wewenang darinya seperti bupati, gubernur, walikota

2. Jika tidak mendapatkan upah dari pemerintah

(karena dia akan diberi zakat seukuran semisal ganjaran upah yang berhak atasnya)

3. Jika yang membagi zakat adalah imam sendiri

Tidak disebut amil (tidak berhak menerima zakat):

• Jika tidak dibentuk oleh imam

• Jika dibentuk oleh imam tapi mendapatkan upah darinya

• Jika muzakki sendiri yang membagi zakatnya maka amil gugur dalam bagian zakat, sekalipun benar-benar disebut amil

2.) Jika pihak panitia masjid membagikan zakat yang sudah terkumpul kepada masyarakat setempat, dan dibaginya secara rata, mau miskin ataupun mampu tetap mendapatkan bagian zakat tersebut, lalu bagaimana hukumnya?

Jawabannya :

1. Jika si penerima zakat adalah mustahiq zakat seperti fakir atau miskin, maka sah dan boleh dia terima zakat tersebut

2. Jika si penerima zakat adalah bukan mustahiq zakat, kategorinya mampu bukan fakir atau miskin, maka tidak diperbolehkan baginya untuk menerima zakat tersebut agar dimiliki,

Dan hukumnya haram karena dua hal :

– Tau bahwa dirinya bukan mustahiq tapi tetap menerima

– Dan menyebabkan zakatnya muzakki menjadi tidak sah

Maka solusinya adalah :

– Si penerima wajib mengatakan dan menberitahu kepada panitia atau yang membagi zakat bahwa dirinya bukan termasuk kategori mustahiq zakat

– Atau bisa diterima namun bukan untuk dimiliki akan tetapi ia tasarrufkan atau ia bagi kepada yang benar-benar mustahiq zakat, sehingga zakat tersebut benar-benar diberikan kepada yang berhak menerima zakat

Muzakki yang sudah menyerahkan zakatnya kepada panitia, maka :

• Jika yakin atau ada prasangka yang kuat bahwa zakatnya akan tersalurkan kepada mustahiq, maka dia aman dari tuntutan, dianggap sah zakatnya, walaupun misalnya panitia ceroboh dalam pembagian zakat, maka yang terkena dosa adalah panitia zakat

• Jika ragu ketika ia pasrahkan kepada panitia zakat, apakah akan tersalurkan kepada mustahiq atau tidak, maka lebih baik dia sendiri yang menyerahkan zakatnya kepada mustahiq, agar terbebas dari tuntutan zakat dengan yakin

Wallahua’lam bisshowaab

Leave a comment