Ucapan Salam kepada Lawan Jenis


Ucapan Salam kepada Lawan Jenis

Mengucapkan salam adalah termasuk hal yang seringkali dilakukan dan diucapkan oleh seorang muslim ketika bertemu dengan muslim yang lain, secara hal tersebut termasuk bagian dari mempererat hubungan persaudaraan.

Nah itu kalau seorang muslim dengan muslim yang lain, lantas bagaimana bila seorang muslim mengucapkan atau menjawab salam kepada atau dari seorang muslimah.

Untuk laki-laki dan wanitanya yang ada hubungan suami-istri atau hubungan mahram, mengucapkan salam satu sama lain itu hukumnya sunnah dan menjawabnya itu wajib.¹)
.

Satu orang laki-laki mengucapkan salam kepada satu orang wanita itu hukumnya makruh. Sama halnya makruh bila satu orang laki-laki menjawab salam dari satu orang wanita.

Satu orang wanita mengucapkan salam kepada satu orang laki-laki itu hukumnya haram. Sama halnya haram bila satu orang wanita menjawab salam dari satu orang laki-laki.

Untuk wanita yang sudah tua renta yang tidak menimbulkan fitnah. Ia mengucapkan salam kepada laki-laki itu hukumnya sunnah, dan ia menjawab salam dari seorang laki-laki itu hukumnya wajib.

Satu orang laki-laki mengucapkan salam kepada beberapa orang wanita, atau beberapa orang laki-laki mengucapkan salam kepada satu orang wanita, itu hukumnya sunnah jika mereka tidak khawatir akan munculnya fitnah.²)
.

Kesimpulannya keharaman mengucapkan dan menjawab salam kepada dan dari lawan jenis itu jika memenuhi 4 syarat,

  • Wanitanya itu seorang diri.
  • Wanitanya itu disyahwati.
  • Laki-lakinya itu seorang diri.
  • Dan tidak ada hubungan suami-istri atau mahram.³)

Pengucapan salam yang diucapkan melalui lisan secara langsung maupun yang ala surat atau chatingan itu hukumnya sama saja dan tidak ada perbedaannya sama sekali, karena apa yang tidak boleh diucapkan itu juga tidak boleh dituliskan.

¹) al-adzkar li an-nawawi hlm 252
²) al-majmu’ syarh al-muhazzab 4/600
³) i’anah at-thalibin 4/211

Sekian, semoga bermanfaat.

Leave a comment