Masalah Qunut


Masail Qunut

Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata: “Rasulullah sallallahu ‘alaihi wasallam senantiasa membaca doa qunut saat mengerjakan shalat subuh hingga beliau wafat.”¹)

Bagi imam, disunnahkan baginya untuk mengeraskan bacaan qunutnya dari awal sampai akhir, baik didalam shalat jahriyyah (shalat di malam hari), atau sirriyyah (shalat di siang hari). Untuk orang yang shalat sendiri, ia membaca qunut dengan suara pelan secara mutlak yakni didalam keseluruhan shalatnya.

Sedangkan bagi para ma’mum, mereka cukup meng-amini (mengucapkan aamiin) dengan suara keras untuk doa yang ada didalam qunut bila ia mendengar qunutnya imam. Sedangkan bila tidak mendengarnya, maka mereka membaca qunut sendiri.

Kalimat-kalimat doa yang terdapat didalam qunut yaitu lima kalimat pertama “alloohummahdinaa fii man hadaiit –sampai– wa qinaa syarro maa qodhoiit”, dan termasuk juga kalimat doa adalah shalawat yang ada dipenghujung qunut.

Untuk kalimat-kalimat pujian yang ada didalam qunut “fa innaka taqdhii wa laa yuqdhoo alaiik –sampai– wa nastaghfiruka wa natuubu ilaiik”, ma’mum membacanya mengikuti imam tapi dengan suara pelan dan ini yang lebih utama, atau mengucapkan lafadz ‘asyhadu’ atau ‘balaa wa anaa ‘alaa dzaalika minas-syaahidiin’ atau cukup fokus mendengarkan.²)

Sunnah mengangkat kedua tangan didalam qunut, juga didalam doa-doa yang lain. Mengusap wajah setelah qunut itu tidak disunnahkan, bahkan dimakruhkan mengusap semisal dada.³)

Ketika berma’mum kepada yang tidak membaca qunut maka,

  • Ma’mum disunnahkan qunut, bila ia yakin dapat menyelesaikan qunutnya, kemudian turun untuk melakukan sujud pertama sebelum imamnya duduk diantara dua sujud.
  • Dimakruhkan, bila ia yakin tidak dapat menyelesaikan qunutnya kecuali setelah imamnya duduk diantara dua sujud.
  • Haram, bila ia yakin tidak dapat menyelasaikan qunutnya kecuali setelah imamnya turun untuk sujud kedua. Jika imam turun untuk melakukan sujud kedua, sedangkan ma’mumnya masih dalam posisi iktidal, maka batal lah shalatnya ma’mum karena tertinggal dua rukun tanpa adanya udzur.⁴)

Untuk ma’mum yang masbuq (tertinggal) satu rakaat didalam shalat subuh, ia tetap disunnahkan untuk melakukan qunut lagi dirakaat keduanya, meskipun dirakaat pertamanya ia sudah melakukan qunut bersama imamnya.⁵)

¹) musnad ahmad no 12657
²) minhaj al-qawim hlm 103
³) minhaj al-qawim hlm 103
⁴) i’anah at-thalibin 2/37
⁵) mughni al-muhtaj 1/513

Sekian, semoga bermanfaat.

Leave a comment