HUTANG ZINA : APAKAH SEORANG PEZINA, ISTRI DAN ANAK PEREMPUANNYA AKAN JADI PEZINA JUGA NANTINYA?


APAKAH SEORANG PEZINA, ISTRI DAN ANAK PEREMPUANNYA AKAN JADI PEZINA JUGA NANTINYA?

Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata:

إن الزنا دين إذا أقرضته، كان الوفاء من أهل بيتك.

Artinya: “Zina itu utang yang jika anda lakukan, maka ahli bait (keluarga) anda yang akan melunasinya.”

Sumber: https://dorar.net/akhlaq/1028

Taqiyuddin Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata:

فإن الرجل إذا كان زانيا لا يعف امرأته، وإذا لم يعفها تشوقت هي إلى غيره فزنت به

Artinya: “Seseorang yang berzina, dia tidak menjaga kehormatan istrinya, dan itu akan membuat sang istri akan memendam rasa cinta pada laki-laki lain, kemudian dia berzina dengan laki-laki tersebut.”

Sumber: https://www.islamweb.net/ar/fatwa/164967/

Catatan:

  1. Apakah setiap pezina akan dihukum dengan keluarganya atau istrinya nantinya juga akan berzina? Jawabannya, tidak bisa dipastikan seperti itu. Apalagi pada prinsipnya, seseorang tidak menanggung dosa dari orang lain. Yang berdosa adalah si pezina, bukan keluarganya, karena itu pada dasarnya keluarganya tidak dihukum karena perbuatan zina tersebut.
  2. Hanya saja, seorang pezina, apalagi dia terbiasa melakukannya dan tidak bertaubat, biasanya bersifat permisif dan membiarkan keluarga dan istrinya melakukan perbuatan buruk, termasuk perbuatan zina, wal ‘iyadzu billah.

Dari sisi inilah, kita bisa memahami kutipan pernyataan dari Imam Asy-Syafi’i dan Ibnu Taimiyyah rahimahumallah di atas.

  1. Adapun pezina yang telah taubat, dan menjaga dirinya dan keluarganya dari berbagai kemaksiatan dan perilaku keji, dengan izin Allah ta’ala akan terlindungi dari perbuatan zina dan hal-hal yang mendekatinya, sebagaimana disampaikan tim fatwa Islamweb pada tautan di atas.

Wallahu a’lam.

✓M4N

Leave a comment