Tentang meminum pil penunda haid ketika bulan puasa


Tentang meminum pil penunda haid

✏️ Abdurrahman Bin Farid Al Mutohhar

Banyak dikalangan wanita yang ketika masuk bulan romadhon menginginkan untuk bisa melakukan puasa penuh selama sebulan,

Namun sudah menjadi fitrah wanita bahwa mereka mengalami yang namanya “haid”, lalu mereka mempertanyakan

“Bagaimana hukumnya jika meminum obat pil penunda haid agar bisa menjalankan ibadah puasa romadhon selama sebulan penuh?”

Jawaban :

Maka ulama’ mengatakan :

Diperbolehkan bagi wanita untuk meminum obat penunda haid dengan tujuan supaya bisa melakukan ibadah dengan sempurna diwaktunya,

Namun disyaratkan dalam kebolehannya adalah sekiranya tidak ada bahaya yang membahayakan dirinya jika meminum obat penunda haid,

Jika dapat membahayakannya maka hukum meminumnya adalah haram

Dalil dari diperbolehkannya adalah :

– Riwayat dari abdru rozzaq didalam “almushonnaf” bahwasanya Sayyidina Abdullah Bin Umar pernah ditanya akan hukumnya wanita yang mengalami masa haid yang lama (yang melebihi kebiasaanya) dan hendak meminum obat untuk bisa memutus darah haidnya, dan beliau memperbolehkannya selama tidak ada bahaya yang membahayakannya

– Hukum asal segala sesuatu adalah “diperbolehkan” sampai adanya dalil yang mengatakan “Haram”, namun ternyata dalam masalah ini tidak didapati dalil yang mengatakan “Haram”, maka tetap pada hukum asalnya yaitu diperbolehkan

Berikut beberapa pendapat diantara ulama’ akan hukum tersebut :

• Al Habib Toha Bin Umar As Segaf Asshofi didalam “majmu’ nya” mengutip fatwa dari Al Jamaal Muhammad Bin Husein Al Qommath Az Zabiidii bahwa beliau mengatakan :

Adapun hukum meninum obat bagi wanita untuk bisa mencegah darah haidnya maka aku belum mendapati dalilnya, namun secara hukum dhohir adalah diperbolehkan (dengan syarat tidak adanya bahaya) karena tidak adanya dalil yang mengatakan Haram atau yang tidak memperbolehkannya, sehingga kembali kehukum asal yaitu “diperbolehkan”

• Al Habib Muhammad Bin Ahmad As Syatiri didalam fatwanya pernah ditanya akan hukum tersebut dan beliau menjawab:

Jika wanita meninum obat penunda haid agar bisa menjalani ibadah dengan sempurna seperti puasa atau haji maka Hukumnya diperbolehkan, karena tidak ada larangan dari syariat akan masalah ini selama tidak adanya bahaya didalamnya,

Namun ada sebagian Ulama’ yang meghukuminya “Makruh” karena merubah adat dalam waktu ibadahnya siwanita karena dianggap menyalahi daripada fitrahnya sebagai wanita, sehingga afdholnya adalah tetap dalam fitrahnya sebagai wanita (tanpa meminum obat tersebut)

• Ibnu Qudamah Al Hanbali dalam kitabnya “Al Mughni” (368/1) mengatakan:

Diriwayatkan oleh Imam Ahmad bahwa beliau mengatakan: diperbolehkan bagi wanita untuk meminum obat yang dapat menunda atau mencegah darah haidnya, namun dengan syarat jika obatnya jelas (sehingga tidak dapat membahayakannya)

Catatan penting:

1. Sebaiknya : wanita menerima qodrat atau fitrahnya sebagai wanita yang telah Allah berikan dan tetapkan kepada mereka kaum wanita, menerima fitrahnya lebih baik daripada harus meminum obat penunda haid walaupun diperbolehkan sekalipun

2. Jika tetap menerima fitrahnya maka janganlah bersedih, karena Menurut Imam Al Qulyuubi mengatakan bahwa: wanita yang haid akan mendapatkan pahala karena telah meninggalkan hal-hal yang diharamkan disaat dia haid, seperti sholat, puasa dll, namun dia bisa mendapatkan pahala dengan syarat jika dia meniatkan disaat meninggalkan hal-hal yang diharamkan seperti puasa, sholat dll karena taat, patuh dan mengikuti perintah syari’at,

Karena syari’at melarangnya untuk sholat, puasa dll kemudian dia tinggalkan karena patuh, maka dia mendapatkan pahala sholat dan puasa dll

3. Ibadah bagi wanita dibulan romadhon itu ada banyak dan bermacam-macam, bukan hanya puasa dan sholat, maka bagi wanita haid bisa melakukan ibadah lain seperti dzikir, membaca sholawat, bersedekah, memberi makan kepada orang yang hendak berbuka

Leave a comment