Cabut gigi saat puasa


Cabut gigi saat puasa

✏️Abdurrahman Bin Farid Al Mutohhar

Hukum menelan ludah :

Menelan ludah tidak membatalkan puasa jika terpenuhi tiga syarat :

1. Ludah yang murni (tidak bercampur sesuatu)

2. Suci (tidak najis)

3. Dari tempat asalnya (mulut)

Maka jika ludahnya bercampur dengan najis semisal darah, kemudian ditelan maka batal puasanya

Lalu bagaimana jika seseorang mencabut giginya disiang hari bulan romadhon, yang akan menyebabkan keluar darah?

1. Jika bisa untuk di undur setelah berbuka, maka mencabut giginya dilakukan setelah berbuka, dimalam hari misalnya, lebih aman

2. Jika harus dilakukan disiang hari disaat berpuasa,

maka :

– Boleh dilakukan

– Jika darah keluar darinya hanya sedikit, maka darah tersebut tidak dimaafkan dan tidak bisa menjadi suci mulutnya jika membersihkan darahnya hanya dengan cara diludahkan saja walaupun ludahnya menjadi bersih, karena wajib membersihkan darah yang ada dimulut dengan air yaitu dengan cara dikumur-kumurkan kemudian dikeluarkan agar ludahnya kembali suci,

Sehingga jika belum dibersihkan kemudian dia telan ludahnya yang bercampur darah dengan sengaja, maka batal puasanya

– Jika darahnya keluar secara terus menerus tanpa henti dan sulit untuk dihindari, maka hukumnya dimaafkan, yang artinya dibersihkan memakai ludah saja cukup sampai benar-benar bersih

Caranya dia ludahkan sampai ludahnya benar-benar bersih tidak ada darah lagi, maka dimaafkan yang artinya sekalipun kemudian dia telan ludah tidak membatalkan puasanya, yang penting air liurnya sudah bersih,

Hal ini bisa dimaafkan karena bila dipaksa untuk dibersihkan menggunakan air bersih dan harus kumur-kumur akan sangat merepotkan dirinya bahkan bisa jadi darahnya malah akan tambah keluar banyak

Referensi :

Bughyatul mustarsyidin 1/735

Leave a comment