Hukum Membunuh Jin (Kafir)


HUKUM MEMBUNUH JIN KAFIR

Imam Jalaluddin as-Suyuthi (penulis kitab tafsir Jalalain) pernah menjelaskan dalam kitabnya Al-Asybah wan Nazhair,

قال ابن تيمية لا يجوز قتل الجني بغير حق كما لا يجوز قتل الانسي بغير حق و الظلم محرم في كل حال فلا يحل لاحد ان يظلم احدا ولو كان كافرا

“Ibnu Taimiyah berkata; Tidak boleh membunuh golongan jin tanpa alasan yang benar, sebagaimana tidak boleh membunuh golongan manusia tanpa alasan yang benar. Kezaliman diharamkan dalam segala hal, karena itu tidak boleh bagi siapa pun menyakiti orang lain, meskipun ia kafir.”

Dari penjelasan di atas dapat kita ambil kesimpulan bahwa membunuh jin kafir itu hukumnya haram.

Bagaimana jika jin kafir itu mengganggu kehidupan kita?

Jika ada yang bertanya seperti itu, tentu saya akan balik bertanya: apa buktinya bahwa jin yang kamu bunuh itu adalah jin yang mengganggu kamu?

Jika makhluk yg berwujud materi saja kita bisa salah kenal, apalagi makhluk berwujud energi yang tak kasat mata? Bukankah kemungkinan salah sasaran itu justru semakin besar?

Apalagi pembunuhan adalah hal yang diatur sangat ketat dalam Islam. Apalagi jin juga termasuk makhluk yang berakal & berhak memperoleh kesempatan bertaubat kepada Allah SWT sebagaimana manusia.

Untuk menuduh seseorang melakukan suatu perbuatan, tentu perlu pembuktian terlebih dahulu hingga orang tersebut mengaku melakukan perbuatannya. Itupun masih dirinci lagi, apakah perbuatannya dilakukan dengan sukarela atau terpaksa.

Jika ternyata dia terpaksa, tentu kesalahannya bukan tanggung jawab dia. Jika dia sukarela pun, dia masih punya kesempatan untuk bertaubat & menjadi makhluk yang lebih baik.

Membunuh jin kafir itu berarti menghilangkan hak hidupnya sekaligus menghilangkan haknya untuk bertaubat & menjadi makhluk yang lebih baik.

Leave a comment