KEWAJIBAN MENAFKAHI ISTRI


KEWAJIBAN MENAFKAHI ISTRI

Cahyadi Takariawan

Suami menyuapi istri adalah kebaikan yang dibalas dengan pahala. Karena menjadi bagian dari penunaian kewajiban nafkah.

Ini bukan suap risywah. Namun suapan sakinah, mawadah wa rahmah.

Kepada Sa’ad bin Abi Waqqash, Nabi saw pernah bersabda,

وَمَهْمَا أَنْفَقْتَ فَهُوَ لَكَ صَدَقَةٌ حَتَّى الْلُقْمَةَ فِي فِي امْرَأَتِك

“Apapun yang engkau nafkahkan, maka itu teranggap sebagai sedekah bagimu, sampaipun suapan yang engkau berikan ke mulut istrimu” (HR. Bukhari no. 5354 dan Muslim no. 1628).

Dalam riwayat Muslim disebutkan,

وَلَسْتَ تُنْفِقُ نَفَقَةً تَبْتَغِي بِهَا وَجْهَ اللهِ إِلاَّ أُجِرْتَ بِهَا حَتَّى الْلُقْمَةَ تَجْعَلُهَا فِي فِي امْرَأَتِكَ

“Tidaklah engkau memberikan suatu nafkah yang dengannya engkau mengharap wajah (keridhoan) Allah, melainkan engkau akan diberi pahala dengannya –sampaipun satu suapan yang engkau berikan ke mulut istrimu.”

Leave a comment