DOA ORANG YANG PUASA
DOA ORANG YANG PUASA
Imam al-Nawawy rahimahullah dalam kitabnya al-Adzkar (I/330) membawakan hadist yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radliyallahu anhu.
Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam (SAW) bersabda :
ثَلاَثَةٌ لاَ تُرَدُّ دَعْوَتُهُمُ الصَّائِمُ حَتَّى يُفْطِرَ وَالإِمَامُ الْعَادِلُ وَدَعْوَةُ الْمَظْلُومِ
“Ada tiga do’a yang tak tertolak: (1) Do’a orang yang berpuasa sampai ia berbuka; (2) doa pemimpin yang adil; dan (3) doa orang yang teraniaya”.
HR Imam al-Tirmidzi dan Imam Ibnu Majah rahimahumallah.
Dalam riwayat ini, tersurat “الصائم حتى يفطر, al-Shaimu hatta yufthira”, yang diartikan “orang yang berpuasa sampai ia berbuka”.
Berdasarkan hal ini, sebagian ulama’ berpendapat mustajab (terkabul)-nya doa orang yang sedang berpuasa adalah SAAT menjalani puasanya.
Namun, dalam hadist yang lain, juga didapati narasi “والصائم حين يفطر, wa al-shaimu hiina yufthira”, yang diartikan “orang yang berpuasa KETIKA berbuka puasa”.
Sebagian ulama’ berpegang pada hadist ini dan berpendapat saat mustajab (terkabul)-nya doa adalah KETIKA berbuka.
Menyikapi dua keadaan yang berbeda ini, kita dapat menggunakan pendekatan “al-jam’u wa al-taufiq”, yaitu menggambungkam dua hadist dan mengamalkan kedua-nya.
Sehingga, boleh disimpulkan bahwa doa orang yang sedang berpuasa insyaallah dikabulkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala tanpa terkecuali, baik saat menjalani puasa maupun ketika berbuka.