URUTAN BELAJAR AGAMA UNTUK KALANGAN UMUM


URUTAN BELAJAR AGAMA UNTUK KALANGAN UMUM

  1. Tahsin Al-Qur’an
    Cari guru al-Qur’an yg memiliki kompetensi tinggi, yang bagus bacaannya, faham teorinya, usahakan yang memiliki ijazah (sanad) untuk mengajar.
  2. Fiqh
    Fiqih terbagi 4 kategori, (1) Fiqh Ibadah (2) Fiqh Mu’amalah (3) Fiqh Nikah (4) Fiqh Jinayah atau kriminal. Sekurang-kurangnya 1-3 harus didahulukan belajarnya sampai tuntas.

2 hal diatas harus diutamakan karena mendedak harus diamalkan sesegera mungkin. Setelahnya barulah belajar yg lain seperti ilmu Tauhid atau Aqidah untuk memperkuat Iman, dan Tasawwuf untuk memperbaiki Akhlaq. Sebetulnya sampai disini sudah cukup bagi kalangan umum dalam belajar agama, sebab ini pondasi yg setiap muslim harus tau dan pelajari.

Baru kemudian jika ingin meningkat lagi belajarlah Ilmu Bahasa Arab, meliputi Nahwu, Shorof, Balagoh, dan Mantiq. 2 yang pertama harus didahulukan karena akan menjadi bekal menuju cabang ilmu lainnya.

Jika bahasa arab sudah dikuasi barulah belajar tentang cara memahami dalil dengan cabang ilmu yang disebut Ushul Fiqh, berbarengan dengan Qowaidul Fiqh, dan Maqoshidus Syari’ah. 3 cabang ilmu ini tidak bisa dipisahkan.

Setelah itu meningkat lagi belajar ilmu Ushul Tafsir agar bisa menentukan dalil dari al-Qur’an. Seharusnya belajar ini bareng dengan ushul fiqh. Karena dalam aplikasinya nanti semua cabang ilmu ini akan terlibat dalam memahami dalil.

Jika sudah barulah meningkat untuk belajar bagaimana cara menentukan keabsahan dalil melalui cabang ilmu yang disebut ilmu Mustholah Hadits agar bisa memilah dan memilih mana yang shohih dan mana yang dhoif.

Sampai di titik ini seorang yang belajar bukan lagi disebut kalangan umum tapi sudah layak disebut kalangan mutakhossis dalam ilmu Agama.

Dari semua di atas masih banyak cabang ilmu lain yang mesti di pelajari jika ingin meningkakan wawasan keislaman, seperti Siroh Nabawiyyah, Ilmu Kalam, Adab berdebat dan berdiskusi, dan lain-lain yang akan semakin panjang kalau disebutkan.

Untuk kalangan umum cukup di poin 1 dan 2 saja karena itu ilmu praktek sehari-hari. Kalau tempat ente ngaji ngajarin beginian maka tempat itu layak disebut Majelis Taklim. Tapi kalo cuma dzikir sholawat dan ceramah maka itu hanya Majelis Dzikir, Sholawat dan Mau’izhoh Hasanah. Bedain tuh. Karena di era sekarang ini gak semua majelis taklim isinya ngaji.

Leave a comment