Jual Beli 2 Harga


JUAL BELI DENGAN DUA HARGA

Tidak sedikit orang yang salah paham tentang larangan ” dua penjualan dalam satu penjualan ” atau biasa di sebut dengan ” jual beli dengan dua harga “.

Kesalah pahaman tersebut bukan hanya menimpa orang awam saja. Namun menimpa juga tidak sedikit dari kalangan santri atau alumni pesantren.

Sampai ada sebagian mereka yang sengaja memisahkan tempat barang² yang di jual secara kontan dari barang² yang di jual secara tempo. Padahal barangnya sama. Karena hanya di sebabkan harga jual tempo lebih mahal di banding harga jual kontan.

Dan ada juga di antara mereka yang mengharuskan harga jual tempo harus sama dengan harga jual kontan. Kalau lebih mahal maka termasuk riba. Lha riba dari mana ? Dari Hongkong? 🤦🤦🤦😂

Dan ada juga sebagian santri yang berhujjah dengan ” pokoknya saya ikut pemahaman guru saya “. Tanpa memperhatikan pemahaman yang benar terhadap redaksi kitab dan penjelasan para ulama pakar yang lainnya. Sehingga kesalah pahaman tersebut terus berantai dan turun temurun.

Bagaimanakah pemahaman yang benar tentang hal tersebut ?

Praktek yang di larang dan tidak sah itu adalah jika ketika akad ijab sang penjual berkata kepada sang pembeli :

” Saya jual barang ini kepadamu dengan harga satu juta secara kontan atau dengan harga dua juta secara tempo hingga satu tahun !.”

Kemudian sang pembeli menerimanya (qobul).

Kenapa tidak sah ? Ya karena di dalam akad ada dua harga. Yaitu harga kontan atau tempo. Maka harganya tidak jelas. Inilah praktek yang di larang dan tidak sah.

Adapun jika sang pembeli bertanya :” Berapa harganya ini pak ? “

” Kalau kontan harganya satu juta. Dan kalau tempo selama satu tahun harganya dua juta .” Jawab sang penjual.

Dan hal itu belum termasuk akad ijab qobul. Namun hanya sekedar pemberian informasi harga agar sang pembeli bisa memilih salah satunya.

Lalu mereka berdua memilih untuk jual beli yang di sepakati. Kontan atau tempo.

Kemudian di dalam akad ijab qobul hanya menyebutkan satu harga saja dengan satu cara saja. Yaitu kontan saja maupun tempo saja.

Jadi penyebutan harga hanya ada satu saja dalam akad ijab qobul. Oleh sebab itu harganya jelas.

Maka praktek yang seperti itu jelas boleh dan sah. Meskipun harga jual secara tempo lebih mahal dari pada harga jual secara kontan. Atau sebaliknya harga kontan lebih mahal dari pada harga tempo. Emang ada ya ? Ya siapa tau aja ada. 😂

Demikianlah pemahaman yang benar terhadap redaksi kitab dan juga sesuai dengan penjelasan guru² kami para ulama yang pakar.

Termasuk guru kami Syekh Umar Husain Al-Khothib (salah satu mufti Tarim dan mufti darul musthofa ) sering mengulang² penjelasan tersebut dalam beberapa pertemuan yang berbeda ketika ngaji fiqih mu’amalah kitab minhajut tholibin. Yakni agar kita benar² paham dan tidak salah paham.

Wallohu a’lam.

[بيعتين في بيعة]
«وَعَنْ بَيْعَتَيْنِ فِي بَيْعَةٍ» رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ وَصَحَّحَهُ (بِأَنْ) أَيْ كَأَنْ (يَقُولَ بِعْتُك بِأَلْفٍ نَقْدًا أَوْ أَلْفَيْنِ إلَى سَنَةٍ) فَخُذْ بِأَيِّهِمَا شِئْت أَنْتَ أَوْ أَنَا أَوْ شَاءَ فُلَانٌ لِلْجَهَالَةِ بِخِلَافِهِ بِأَلْفٍ نَقْدًا وَأَلْفَيْنِ لِسَنَةٍ وَبِخِلَافِ نِصْفَهُ بِأَلْفٍ وَنِصْفَهُ بِأَلْفَيْنِ
[ابن حجر الهيتمي، تحفة المحتاج ٢٩٤/٤]

Muhammad Sholeh Ridhwan.
Tarim, 3 Jumadil Akhir 1444 H.

Leave a comment