Berniqab atau tidak?


SISI LAIN NIQAB

  • Muhammad Laili Al-Fadhli –

Pendapat yang menarik tentang niqab bagi muslimah menurut salah satu pandangan dalam madzhab Maliki:

قال القرطبي ـ رحمه الله تعالى ـ في تفسيره ( 12 / 229) :
« قال ابن خُويز منداد ــ وهو من كبار علماء المالكية ـ : إن المرأة اذا كانت جميلة وخيف من وجهها وكفيها الفتنة ، فعليها ستر ذلك ؛ وإن كانت عجوزًا أو مقبحة جاز أن تكشف وجهها وكفيها » اهـ .

Al-Qurthubi mengutip dalam tafsirnya perkataan Ibn Khuwaiz Mandad, seorang ulama besar dalam madzhab Malikiyyah, ia mengatakan :

“Sesungguhnya perempuan itu apabila berparas cantik dan khawatir wajah serta kedua telapak tangannya menimbulkan fitnah, maka hendaknya ia menutup wajah dan kedua telapak tangannya; namun apabila ia orang yang sudah tua atau tidak berparas cantik, maka diperkenankan baginya untuk menampakkan wajah serta kedua telapak tangannya.”

Dalam daurah Muqaddimah Hadhramiyyah, Fadhilatusy Syaikh Muhammad Muhyiddin menjelaskan bahwa yang menjadi illat bagi Malikiyah dan kebanyakan ulama yang mewajibkan menutup wajah adalah kekhawatiran akan fitnah. Bahkan beliau mengutip salah satu pendapat bahwa di antara ulama Malikiyyah ada yang berpendapat bahwa wanita lebih utama untuk menampakkan wajahnya, apabila memang dengan menampakkannya justru lebih aman dari fitnah.

Karena kenyataannya, sebagian perempuan yang berniqab dapat menimbulkan fitnah yang lebih besar dibandingkan dengan menampakkan wajahnya. Dan kalau memang dengan menampakkan wajah atau sebagian wajahnya diyakini dapat menimbulkan fitnah, maka tentu saja ia mesti menutupinya.

Tidak heran apabila kemudian Jalaluddan As-Suyuthi memfatwakan kepada para muslimah untuk menutupi seluruh wajahnya, termasuk matanya. Sedangkan apabila ia memiliki kebutuhan, maka cukup baginya untuk menampakkan salah satu matanya, sekadar untuk memenuhi kebutuhannya semata.

Jadi, para muslimah yang belum berniqab dan berniat akan berniqab, maka bisa menjadikan pendapat di atas sebagai salah satu bahan pertimbangan. Sekiranya justru berniqab malah akan lebih menimbulkan fitnah daripada tidak mengenakannya, maka tentu saja lebih baik tidak mengenakannya dan tetap berjilbab seperti biasa. Sebaliknya, apabila dalam keadaan tidak mengenakan niqab tersebut menimbulkan fitnah dan dengan mengenakannya dapat menghindarkan diri dari fitnah, maka mengenakannya jauh lebih utama.

Wallahu a’lam

(postingan lama, repost)

Leave a comment