Khutbah : Anjuran Bekerja dengan Pekerjaan Terbaik Menurut Islam


Anjuran Bekerja dengan Pekerjaan Terbaik Menurut Islam



Islam adalah agama yang mengajarkan keseimbangan hidup dunia dan akhirat. Islam tidak mengajarkan agar kita tiap hari beribadah di masjid, duduk berdzikir berdoa. Tetapi Islam adalah agama yang syumul. Jadi anjuran bekerja dan mencari pekerjaan terbaik pun diatur dalam Islam.



فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“ Apabila telah ditunaikan sholat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah sebanyak-banyaknya supaya kamu beruntung.”(QS. Al-Jum’ah : 10).

Perintah bekerja telah Allah wajibkan semenjak nabi yang pertama, Adam Alaihi Salam sampai nabi yang terakhir, Muhammmad SAW .

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا بَعَثَ اللَّهُ نَبِيًّا إِلَّا رَعَى الْغَنَمَ فَقَالَ أَصْحَابُهُ وَأَنْتَ فَقَالَ نَعَمْ كُنْتُ أَرْعَاهَا عَلَى قَرَارِيطَ لِأَهْلِ مَكَّةَ

Dari Abu Hurairah radliallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tidaklah Allah mengutus seorang Nabi melainkan dia mengembalakan kambing”. Para sahabat bertanya: “Termasuk engkau juga?” Maka Beliau menjawab: “Ya, aku pun mengembalakannya dengan upah beberapa Qiroth untuk  penduduk Makkah”. (H.R.Bukhari)

Maka bagi yang sudah mempunyai tanggungan baik tanggungan dirinya sendiri atau orang lain maka wajib baginya mencari penghidupan/pekerjaan sebagaimana orang yang bekerja mencari nafkah mendapat pahala, maka orang yang malas bekerja tentu berdosa.
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « كَفَى بِالْمَرْءِ إِثْمًا أَنْ يُضَيِّعَ مَنْ يَقُوتُ ».
Dari ‘Abdullah bin ‘Amr, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seseorang cukup dikatakn berdosa jika ia melalaikan orang yang ia wajib beri nafkah.” (HR. Abu Daud)
Islam akan membukakan pintu kerja bagi setiap muslim agar ia dapat memilih pekerjaan yang sesuai dengan minatnya dan kemampuannnya. Namun demikian masih banyak orang yang enggan bekerja dan berusaha dengan mencari cari pekerjaan yang paling menghasilkan uang paling banyak atau malah dengan alasan bertawakal kepada Allah SWT serta menunggu-nunggu rizki dari langit.

Tidak hanya sekedar halal, pekerjaan yang dilakukan sebaiknya juga merupakan pekerjaan yang direkomendasikan oleh Rasulullah SAW. Hal ini sesuai dengan perintah Allah yang menyatakan bahwa umat Islam harus hidup dengan berpedoman kepada Al-Qur’an dan juga Hadits yang disampaikan oleh Rasulullah SAW.

Ada yang pernah bertanya pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

أَىُّ الْكَسْبِ أَطْيَبُ قَالَ  عَمَلُ الرَّجُلِ بِيَدِهِ وَكُلُّ بَيْعٍ مَبْرُورٍ

“Wahai Rasulullah, mata pencaharian (kasb) apakah yang paling baik?” Beliau bersabda, “Pekerjaan seorang laki-laki dengan tangannya sendiri dan setiap jual beli yang mabrur (diberkahi).” (HR. Ahmad)

Makna Kasb/Usaha Mencari Rizqi

Kasb yang dimaksud dalam hadits di atas adalah usaha atau pekerjaan mencari rizki. Asy Syaibani mengatakan bahwa kasb adalah mencari harta dengan menempuh sebab yang halal. Sedangkan kasb thoyyib, maksudnya adalah usaha yang berkah atau halal. Sehingga pertanyaan dalam hadits di atas dimaksudkan ‘manakah pekerjaan yang paling diberkahi?’, ulama lain menafsirkan yang paling halal atau paling baik.

Kita dapat mengambil pelajaran penting bahwa para sahabat tidak bertanya manakah pekerjaan yang paling banyak penghasilannya. Namun yang mereka tanya adalah manakah yang paling thoyyib (diberkahi). Sehingga dari sini kita dapat tahu bahwa tujuan dalam mencari rizki adalah mencari yang paling berkah, bukan mencari manakah yang menghasilkan paling banyak. Karena penghasilan yang banyak belum tentu barokah

Menurut Rasulullah SAW, setidaknya ada dua jenis pekerjaan yang tergolong ke dalam pekerjaan terbaik yang bisa dilakukan oleh umat manusia, antara lain yaitu:

1.    Pekerjaan dengan Tangan Sendiri  عَمَلُ الرَّجُلِ بِيَدِهِ

Yang dimaksud pekerjaan dengan tangan sendiri adalah pekerjaan yang dilakukan seseorang tanpa meminta-minta. Pekerjaan itu bisa berupa profesi sebagai tukang batu, tukang kayu, pandai besi, bercocok tanam, kerajinan, mengolah kayu, pandai besi, dan menulis  pekerjaan lainnya. Dalam hadits yang lain dicontohkan pekerjaan seseorang yang mencari kayu bakar. Profesi dokter, arsitek, dan sejenisnya di zaman sekarang juga termasuk dalam hadits ini.
Karena berapapun hasilnya haram meminta-minta baik sebagai pengemis, pengamen, pak ogah dan yang sejenisnya.

Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لأَنْ يَحْتَطِبَ أَحَدُكُمْ حُزْمَةً عَلَى ظَهْرِهِ خَيْرٌ مِنْ أَنْ يَسْأَلَ أَحَدًا ، فَيُعْطِيَهُ أَوْ يَمْنَعَهُ

“Lebih baik seseorang bekerja dengan mengumpulkan seikat kayu bakar di punggungnya dibanding dengan seseorang yang meminta-minta (mengemis) lantas ada yang memberi atau enggan memberi sesuatu padanya.” (HR. Bukhari)

Dari ‘Abdullah bin ‘Umar, ia berkata bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَسْأَلُ النَّاسَ حَتَّى يَأْتِىَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لَيْسَ فِى وَجْهِهِ مُزْعَةُ لَحْمٍ

“Jika seseorang meminta-minta (mengemis) pada manusia, ia akan datang pada hari kiamat tanpa memiliki sekerat daging di wajahnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

2.    Jual Beli yang Mabrur وَكُلُّ بَيْعٍ مَبْرُورٍ

Yang dimaksud jual beli atau perniagaan yang baik maksudnya adalah perniagaan atau perdagangan yang bersih dari penipuan dan kecurangan. Baik kecurangan timbangan maupun kecurangan dengan menyembunyikan cacatnya barang yang dijual.
Jual beli yang baik adalah jika memenuhi syarat dan rukun jual beli.
Apa saja syarat yang mesti diperhatikan? Di antaranya adalah:

1)    Ridho antara penjual dan pembeli,

Jual beli baru sah jika ada saling ridho di dalamnya sebagaiamana firman Allah Ta’ala,

إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ

kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka (saling ridho) di antara kalian” (QS. An Nisa’: 29).

Dari Abu Sa’id Al Khudri, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّمَا الْبَيْعُ عَنْ تَرَاضٍ

“Sesungguhnya jual beli dituntut adanya keridhoan” (HR. Ibnu Majah no. 2185. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).

2)    Bukan barang haram baik barang nya ataupun pemanfaatannya

Dilarang menjual barang haram seperti khamr/minuman keras narkoba, bangkai, babi, gambar/lukisan, video cabul, patung, anjing, darah/organ tubuhnya. Juga dilarang jual beli yang dilarang ialah, menjual barang yang dimanfaatkan oleh pembeli untuk sesuatu yang haram (bila pembuatnya/penjual mengetahui) seperti seseorang yang membeli anggur atau kurma untuk membuat khamr, membeli senjata untuk membunuh seorang muslim, menjual senjata kepada perampok, para pemberontak atau kepada pelaku kerusakan. Maka hasil jual beli dan upah yang membuatnya haram.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat sepuluh orang yang berkaitan dengan khamr.

إن اللَّهَ لَعَنَ الْخَمْرَ وَعَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَبَائِعَهَا وَمُبْتَاعَهَا وَشَارِبَهَا وَآكِلَ ثَمَنِهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَةُ إِلَيْهِ وَسَاقِيَهَا

Sesungguhnya Allah melaknat khamr, pemerasnya, yang minta diperaskan, penjualnya, pembelinya, peminum, pemakan hasil penjualannya, pembawanya, orang yang minta dibawakan serta penuangnya. [HR Tirmidzi dan Ibnu Majah].

3)    Uang dan barang bisa diserahterimakan,

Seperti menjual buah-buahan yang baru berkembang; menjual barang yang tidak dapat diserahkan seperti menjual barang yang hilang atau burung yang lepas, sistem ijon dan sejenisnya.

4)    tidak ada ghoror (ketidakjelasan).

Jual beli munabadzah dan mulamasah. Dari Abu Sa’id, ia berkata,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – نَهَى عَنِ الْمُنَابَذَةِ ، وَهْىَ طَرْحُ الرَّجُلِ ثَوْبَهُ بِالْبَيْعِ إِلَى الرَّجُلِ ، قَبْلَ أَنْ يُقَلِّبَهُ ، أَوْ يَنْظُرَ إِلَيْهِ ، وَنَهَى عَنِ الْمُلاَمَسَةِ ، وَالْمُلاَمَسَةُ لَمْسُ الثَّوْبِ لاَ يَنْظُرُ إِلَيْهِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari munabadzah, yaitu seseorang melempar pakaiannya kepada yang lain dan itulah yang dibeli tanpa dibolak-balik terlebih dahulu atau tanpa dilihat keadaan pakaiannya. Begitu pula beliau melarang dari mulamasah, yaitu pakaian yang disentuh itulah yang dibeli tanpa melihat keadaaannya” (HR. Bukhari)

Contoh yang sering kita lihat, di tempat pemancingan ditetapkan biaya pancingan berdasarkan waktu bukan hasil yang diperoleh.

Atau juga menjual barang yang dia tidak mempunyainya dan ketika menjualkan barang tersebut  pemilik barang tidak mengetahui (tidak ada perjanjian sebelumnya). Jual beli seperti ini hukumnya haram, karena si pedagang menjual sesuatu yang barangnya tidak ada padanya, dan menjual sesuatu yang belum menjadi miliknya, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang cara berjual beli seperti ini.

Dalam suatu riwayat, ada seorang sahabat bernama Hakim bin Hazam Radhiyallahu ‘anhu berkata kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salalm : “Wahai, Rasulullah. Seseorang datang kepadaku. Dia ingin membeli sesuatu dariku, sementara barang yang dicari tidak ada padaku. Kemudian aku pergi ke pasar dan membelikan barang itu”. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ

Jangan menjual sesuatu yang tidak ada padamu. [HR Tirmidzi].

Sedangkan rukun jual beli berarti sesuatu yang harus ada dalam jual beli. Apabila salah satu rukun jual beli tidak terpenuhi, maka jual beli tidak dapat dilakukan. Menurut sebagian besar ulama, rukun jual beli ada empat macam, yaitu:
a) Penjual dan pembeli
b) Benda yang dijual
c) Alat tukar yang sah (uang)
d) Ijab Kabul
Ijab dan Qobul ini adakalanya yang dilakukan secara berhadap-hadapan langsung antara penjual dan pembeli, dan ini yang umumnya terjadi. Dan adakalanyan antara penjual dan pembeli tidak dalam satu tempat, dan ini juga bisa disiasati dengan cara menggunakan surat untuk konsep zaman dulu. Dan kalau sekarang bisa dengan via sms, telefon, email, ataupun media sosial lain sehingga, untuk syarat ini, jual-beli secara online tidak bermasalah,

Demikian khutbah singkat mengenai pekerjaan yang dianjurkan oleh rasulullah saw. Pada intinya bekerja adalah bagian dari ibadah dan jihad, jika kita bersikap konsisten terhadap peraturan Allah, suci niatnya, dan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan diri, keluarga bahkan masyarakat dan negara. Pekerjaan apapun bisa menjadi pekerjaan paling baik. Asalkan halal dan bukan meminta-minta. Baik menjadi karyawan, profesional, pebisnis maupun pengusaha, semua punya peluang yang sama.

Wallahu a’lam.
Abu Ikmal
Tangerang, 31 Oktober 2016
Penelusuran yang terkait dengan

macam macam jual beli menurut hukum islam

macam macam jual beli yang terlarang

contoh jual beli yang sah dan tidak terlarang

hadits tentang jual beli yang dilarang

jual beli yang dilarang dalam islam pdf

contoh jual beli barang yang tidak ada manfaatnya

contoh jual beli terlarang sebab cacat hukum

dalil jual beli dalam islam

pekerjaan terbaik untuk wanita

pekerjaan terbaik untuk masa depan

pekerjaan terbaik di seluruh dunia

pekerjaan terbaik dalam islam

profesi terbaik dalam islam

pekerjaan terbaik adalah hobi yang dibayar

pekerjaan terbaik di dunia

profesi terbaik untuk wanita

pekerjaan paling mulia dimata allah

pekerjaan terbaik menurut islam

pekerjaan yang paling mulia menurut islam

contoh pekerjaan halal

pekerjaan rasulullah sehari hari

pekerjaan halal yang menghasilkan banyak uang

hadits tentang pekerjaan yang baik

pekerjaan halal menurut islam

macam macam jual beli yang terlarang

hadits tentang jual beli yang dilarang

macam macam jual beli menurut hukum islam

contoh jual beli yang sah dan tidak terlarang

contoh jual beli barang yang tidak ada manfaatnya

jual beli yang dilarang dalam islam pdf

contoh jual beli terlarang sebab cacat hukum

dalil jual beli dalam islam

hukum meminta minta

makalah hadits tentang larangan meminta-minta

hukum minta oleh2

ayat alquran tentang larangan meminta minta

meminta oleh oleh

hukum memberi pengemis dalam islam

hukum meminta sumbangan untuk pembangunan masjid

dilarang minta oleh oleh

jangan biasakan meminta oleh-oleh dari teman yang bepergian



Leave a comment