CUKUPKAH HANYA MINTA MAAF??


CUKUPKAH HANYA MINTA MAAF??

M Snwar Rifai

Salah satu keistimewaan Lebaran di Indonesia adalah adanya halal bihalal yang diimplementasikan dengan memohon maaf kepada sesama.

Namun demikian, apakah permohonan maaf itu sudah cukup menebus kesalahan kepada sesama manusia??
Di sini akan saya bahas macam-macam kesalahan dan prosedur penebusannya dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas halal bihalal tahunan yang sudah membudaya ini agar tidak hanya menjadi aksi formalitas saja.

Perlu dipahami bahwa kesalahan kepada sesama dapat dikategorikan kedalam 3 kelompok:

  1. Kesalahan yang menyangkut harta orang.

Contoh, mencuri, ngutil gorengan, ghosob, merusak harta orang, hutang lupa bayar bertahun-tahun dll.
Penebusan kesalahan semacam ini adalah dengan:

  • Mengakui Kesalahan
  • Menunjukkan Penyesalan
  • Minta Dihalalkan
  • Mengganti Kerugian
  • Minta Maaf

Jika pemilik harta telah meninggal, maka datangilah ahli warisnya untuk menebus kesalahan. Dan jika ahli warisnya sudah tidak ada, maka sedekahkan sejumlah kerugian itu pada orang fakir miskin atas namanya, dan jika tidak mampu maka persiapkan sebanyak-banyaknya amal sholih untuk persiapan ganti rugi nanti di akhirat.

  1. Kesalahan yang menyangkut harkat martabat orang.

Contoh, ghibah, fitnah, naminah, menghina, dll.
Penebusan kesalahan semacam ini adalah dengan:
Jika ghibah, fitnah dll telah didengar korban sehingga ia terlanjur tersakiti maka:

  • Mengakui kesalahan
  • Menunjukkan penyesalan
  • Minta kesalahannya dihalalkan (diikhlashkan)
  • Memohon maaf

Jika ghibah, fitnah dll belum didengar korban maka:

  • Terangkan kesalahan jika tidak menyakitinya
    Catatan: jika menerangkannya justru menyakitinya maka menerangkan kesalahan padanya justru dilarang seperti “Aku dulu pernah bilang kamu itu seperti monyet”.
  • Minta Maaf sebanyak-banyaknya
  • Minta apapun kesalahannya di Ikhlaskan.

Jika ternyata korban telah meninggal, maka tidak ada Ahli Waris yg dapat mewakili pemberian maaf atas harkat martabat korban yang terlanjur tersakiti, oleh karenanya satu-satunya solusi adalah selalu mendo’akannya, bersedekah atas namanya, dan memperbanyak amal sholih sebagai persiapan ganti rugi atas kesalahan yang terlanjur.

  1. Kesalahan yang menyangkut Jiwa

Contoh: Membunuh, melukai, memukul, dll.
Untuk kesalahan ini penebusannya adalah melalui pengadilan dengan hukuman Qishosh atau Denda sebagaimana yang dijelaskan dalam kitab Fiqih.


Allah memang Dzat maha pengampun, Dosa manusia kepadanya dapat ditebus dengan bertaubat, namun demikian Allah tak dapat mengampuni dosa manusia pada sesama sebelum dia meminta maaf kepada yang bersangkutan.

Semoga bermanfaat.

SS Kitab Minahus Saniyah.

Leave a comment