Shalat Jumat Kurang dari 40 Orang


Shalat Jumat Kurang dari 40 Orang

Dipersyaratkan demikian karena shalat Jum’at bermakna banyak orang (jama’ah). Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu menunaikan shalat ini secara berjama’ah, bahkan hal ini menjadi ijma’ (kata sepakat) para ulama. (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 27: 202)

Diantara dalil-dalil yang menyebutkan kewajiban shalat jum’at adalah firman Allah swt :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِي لِلصَّلَاةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya : “Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al Jumu’ah : 9)

Diriwayatkan dari Jabir bahwasanya Rasulullah saw bersabda,”Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka wajib atasnya shalat jum’at pada hari jum’at kecuali orang sakit, musafir, wanita, anak kecil, atau budak. Barangsiapa yang sedang mencari kekayaan dengan berdagang cukuplah Allah baginya. Dan Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” (HR. ad Daruquthni)

Sedangkan dalam batas minimal jama’ah dibolehkannya shalat jum’at telah terjadi perbedaan pendapat dikalangan ulama :

Menurut madzhab Hanafiyah, jika telah hadir satu jama’ah selain imam, maka sudah terhitung sebagai jama’ah shalat Jum’at. Karena demikianlah minimalnya jamak. Dalil dari pendapat Hanafiyah adalah seruan jama’ dalam ayat,

فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ‌ اللَّـهِ وَذَرُ‌وا الْبَيْعَ

“Maka bersegeralah kalian kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli” (QS. Al Jumu’ah: 9). Seruan dalam ayat ini dengan panggilan jamak. Dan minimal jamak adalah dua orang. Ada pula ulama Hanafiyah yang menyatakan tiga orang selain imam.

Ulama Malikiyyah menyaratkan yang menghadiri Jum’at minimal 12 orang dari orang-orang yang diharuskan menghadirinya. Mereka berdalil dengan hadits Jabir,

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَخْطُبُ قَائِمًا يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَجَاءَتْ عِيرٌ مِنْ الشَّامِ فَانْفَتَلَ النَّاسُ إِلَيْهَا حَتَّى لَمْ يَبْقَ إِلَّا اثْنَا عَشَرَ رَجُلًا

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri berkhutbah pada hari Jum’at, lalu datanglah rombongan dari Syam, lalu orang-orang pergi menemuinya sehingga tidak tersisa, kecuali dua belas orang.” (HR. Muslim no. 863)

Ulama Syafi’iyah dan Hambali memberi syarat 40 orang dari yang diwajibkan menghadiri Jum’at. Penulis Al Mughni (2: 171) berkata, “Syarat 40 orang dalam jama’ah Jum’at adalah syarat yang telah masyhur dalam madzhab Hambali. Syarat ini adalah syarat yang diwajibkan mesti ada dan syarat sahnya Jum’at. … Empat puluh orang ini harus ada ketika dua khutbah Jum’at.”

Dalil yang menyatakan harus 40 jama’ah disimpulkan dari perkataan Ka’ab bin Malik radhiyallahu ‘anhu,

لأَسْعَدَ بْنِ زُرَارَةَ قَالَ لأَنَّهُ أَوَّلُ مَنْ جَمَّعَ بِنَا فِى هَزْمِ النَّبِيتِ مِنْ حَرَّةِ بَنِى بَيَاضَةَ فِى نَقِيعٍ يُقَالُ لَهُ نَقِيعُ الْخَضِمَاتِ. قُلْتُ كَمْ أَنْتُمْ يَوْمَئِذٍ قَالَ أَرْبَعُونَ.

“As’ad bin Zararah adalah orang pertama yang mengadakan shalat Jum’at bagi kami di daerah Hazmi An Nabit dari harrah Bani Bayadhah di daerah Naqi’ yang terkenal dengan Naqi’ Al Khadhamat. Saya bertanya kepadanya, “Waktu itu, ada berapa orang?” Dia menjawab, ”Empat puluh.” (HR. Abu Daud no. 1069 dan Ibnu Majah no. 1082. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits tersebut hasan).

Begitu pula ditarik dari hadits Jabir bin ‘Abdillah,

مَضَتِ السُّنَّةُ أَنَّ فِيْ كُلِّ أَرْبَعِينَ فَمَا فَوْقَهَا جُمْعَةٌ

“Telah berlalu sunnah (ajaran Rasul) bahwa setiap empat puluh orang ke atas diwajibkan shalat Jum’at.” (HR. Al Baihaqi dalam Al Kubro 3: 177. Hadits ini dho’if

Syekh Ibnu Hajar Al Asqolani mengatakan : Terdapat 15 pendapat ulama’  mengenai bilangan jama’ah yang menjadi syaratnya sholat jum’at :

    1 Orang : Pendapat  Imam Ibnu Hazm

    2 Orang : Pendapat  Imam Nakho’i dan Ahludh Dhohir ( Madzhab Dhohiriyah )

    3 Orang : Pendapat  Syekh Abu Yusuf, Syekh Muhammad, Imam Al Auza’i dan Abu Nasr

    4 Orang : Pendapat  Imam Abu Hanifah, salah saturiwayat pendapat Imam Al Auza’i, Imam Abu Tsur, Imam Ats-Tsauri dan Imam Al-Laits. Pendapat ini dipilih oleh Imam Al Muzani dan banyak Ashab Syafi’i, banyak dari kalangan syafi’i yang mengikuti pendapat ini. Imam Suyuti berkata : Ini adalah pendapat yang aku pilih, karena ini merupakan salah satu pendapat Imam Syafi’i yang lebih unggul dari segi dalilnya daripada pendapat Imam Syafi’i yang kedua.

    7 Orang : Pendapat  Ikrimah

    9 Orang : Pendapat  Robi’ah

    12 Orang Pendapat  : Syekh Al Mutawali, Imam Al Mawardi, Imam Az-Zuhri dan Muhammad bin Al Hasan

    13 Orang : Pendapat  Ishaq

    20 Orang : Pendapat  Imam Malik

    30 Orang : Salah satu pendapat Imam Malik

    40 Orang,mencakup imam : Pendapat yang shohih Imam Syafi’i

    40 Orang, tidak termasuk imam : Salah satu pendapat Imam Syafi’i, dan ini merupakan pendapat Umar bin Abdul Aziz

    50 Orang : Pendapat  Imam Ahmad bin Hanbal

    80 Orang : Pendapat ini diriwayatkan oleh Imam Al Mawardi
     Sekeleompok orang, tanpa batasan bilangan : Ini juga salah satu pendapat Imam Malik

Dari penjelasan Syekh Ibnu Hajar diatas dapat diketahui bahwa ada pendapat dari sebagian madzhab yang memperbolehkan sholat jum’at dengan bilangan kurang dari 40 orang.

Kedua,
Diperbolehkan mengikuti pendapat madzhab lain dalam masalah ini dengan syarat sholat jum’at yang dikerjakan harus mengikuti ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam madzhab yang diikuti, mulai dari syarat dan rukunnya sholat jum’at, sampai masalah-masalah yang berkaitan dengan sholat jum’at.

Ketiga,
Salah satu cara yang bisa ditempuh adalah kita mengikuti pendapat sebagian ulama’ syafi’iyah yang berpendapat bahwa jika memang seseorang tak mampu untuk mengerjakan sholat jum’at ditempat yang bilangannya mencukupi(40 orang  atau lebih) maka wajib baginya melaksanakan sholat jum’at meskipun bilangan jama’ahnya kurang dari 40 orang. Begitu juga diperbolehkan melaksanakan sholat jum’at dengan bilangan kurang dari 40 orang jika ia merasa kesulitan (masyaqqot) untuk menuju tempat dimana bilangan sholat jum’atnya sudah mencukupi. Pendapat ini merupakan dipilih dan diamalkan oleh Al Allamah Syekh Ahmad bin Zaid Al Habsyi.

Sebenarnya masalah ini juga pernah dibahas dalam Muktamar ke-4 NU di Semarang yang merumuskan ketentuan hukum bahwa : “jika jumlah jama’ah pada sebuah desa kurang dari 40 orang, maka mereka boleh bertaklid kepada Abu Hanifah dengan ketentuan harus menunaikan rukun dan syarat menurut ketentuan Abu Hanifah. tetapi lebih utama supaya bertaklid kepada imam muzani dari golongan madzhab syafi’i “.

Bagi kebanyakan orang, tentu tidak mudah untuk mengetahui semua ketentuan hukum yang berlaku dalam madzhab hanafi, jadi yang lebih mudah adalah mengerjakan sholat jum’at tetap dengan ketentuan-ketentuan hukum dalam madzhab syafi’i, namun dalam masalah bilangan jama’ah sholat jum’at mengikuti pendapat Imam Al Muzani (atau ulama’-ulama’ madzhab syafi’i lain, seperti Imam As-Suyuti yang sependapat dengan beliau) yang memperbolehkan sholat jum’at dengan bilangan jama’ah kurang dari 40 orang (lebih tepatnya, beliau memperbolehkan sholat jum’atdengan bilanganjama’ah 4 orang ). Wallohu A’lam

Referensi :
1.Bughyatul Musytarsyidin, Hal : 169
2.I’anatut Tholibin, Juz : 4  Hal : 250

Nibras, Mutif, Rahneem dll

Leave a comment