Khutbah : Perbuatan Curang, Faktor dan Dampaknya


Perbuatan Curang,
Faktor dan Dampaknya
Perbuatan curang dan khianat adalah
fenomena negatif yang telah sangat akut dalam perilaku masyarakat kita dewasa
ini. Hingga bagi sebagian orang yang lemah jiwanya dan ‘murah’ harga dirinya,
perbuatan curang telah menjadi kebiasaan yang seolah bukan lagi dianggap
perbuatan dosa. Hampir dalam semua bentuk interaksi yang dilakukan oleh mereka
dengan orang lain, selalu saja dibumbui dengan kecurangan, kebohongan dan
khianat. Padahal, jangankan agama, seluruh manusia yang lurus fitrahnya pun,
mengatakan bahwa perbuatan itu jelas buruk dan tidak terpuji.
Tentu
perkara curang ini amatlah berat, mengingat terjemahan kata ‘thafif’ atau
‘muthaffif’ sendiri melingkupi kecurangan dalam jumlah yang sangat kecil
sekalipun, “Sesungguhnya pelakunya disebut muthaffif karena dia nyaris tidak
mencuri dari takaran dan timbangan kecuali hanya amat sedikit dan ringan.” (
Al-Qurthubi, Al-Jâmi’ li Ahkâm al-Qur’ân, vol. 19, 250; As-Samarqandi, Bahr
al-‘Ulum, vol. 3, 556)

Hal
ini disebabkan orang yang berbuat curang otomatis telah melakukan
ketidakjujuran seringan apapun itu, sementara dalam Islam, sikap jujur
merupakan harga mati bagi orang-orang yang mengaku dirinya beriman. Oleh sebab
itu, orang yang memiliki keimanan pada Allah dan RasulNya seharusnya tidak
mungkin berbuat curang secara sadar, baik di hadapan orang banyak maupun di saat
sendirian.
مَنْ
غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّي
“Siapa saja menipu (berbuat curang) maka dia bukan dari golonganku.” (HR
Muslim)
Perbuatan
curang terjadi dalam banyak bidang dan dalam bentuk yang beragam
(Dalam risalah berjudul
“Falaisa Minnaa”, karya Abdulaziz bin Sarayan al Ushaimy
). Diantaranya:
Pemimpin yang curang
Kemimpinan,
jabatan dan kedudukan sering kali disalahgunakan untuk menipu rakyat atau
orang-orang yang berada dalam kepemimpinannya. Kecurangan dan sikap
mensia-siakan amanah pada sebagian para pejabat sudah menjadi rahasia umum.
Kasus-kasus hukum yang menimpa mereka, sudah menjadi menu informasi yang kita
terima sehari-hari. Padahal perbuatan yang demikian mendapat ancaman keras dari
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari Ma’qil bin Yasar al Muzani
radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wa sallam bersabda,
عَنْ
مَعْقِلِ بْنِ يَسَارٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : سَمِعْتُ رَسُولَ اَللَّهِ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: مَا مِنْ عَبْدِ يَسْتَرْعِيهِ اللَّهُ
رَعِيَّةً, يَمُوتُ يَوْمَ يَمُوتُ, وَهُوَ غَاشٌّ لِرَعِيَّتِهِ, إِلَّا حَرَّمَ
اَللَّهُ عَلَيْهِ اَلْجَنَّةَ
مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Dari Ma’qil Bin Yasâr Radhiyallahu anhu
berkata, aku mendengar Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah
seorang hamba pun yang diberi amanah oleh Allâh untuk memimpin bawahannya yang
pada hari kematiannya ia masih berbuat curang atau menipu rakyatnya, melainkan
Allâh mengharamkan surga atasnya. [Muttafaq alaih]
Perbuatan curang dalam jual beli
Berbuat
curang dalam jual beli berarti berbuat zalim kepada orang lain dalam urusan
hartanya dan memakan harta mereka dengan cara yang batil. Walau pun hanya
sedikit, harta yang didapatkan dengan jalan berbohong, menyembunyikan
kecacatan, atau mengurangi timbangan adalah harta yang haram. Sudah seharusnya
kita menjauhkan diri kita dari harta-harta semacam itu.
Dari
Jabir bin Abdillah, beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda di Mekah saat penaklukan kota Mekah (tahun 8 H),
إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ
وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيرِ وَالأَصْنَامِ » . فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ ،
أَرَأَيْتَ شُحُومَ الْمَيْتَةِ فَإِنَّهَا يُطْلَى بِهَا السُّفُنُ ، وَيُدْهَنُ
بِهَا الْجُلُودُ ، وَيَسْتَصْبِحُ بِهَا النَّاسُ . فَقَالَ « لاَ ، هُوَ حَرَامٌ
» . ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ
صلى الله عليه وسلم عِنْدَ ذَلِكَ « قَاتَلَ اللَّهُ الْيَهُودَ ، إِنَّ اللَّهَ لَمَّا
حَرَّمَ شُحُومَهَا جَمَلُوهُ ثُمَّ بَاعُوهُ فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ
“Sesungguhnya, Allah dan Rasul-Nya mengharamkan
jual beli khamar, bangkai, babi, dan patung.” Ada yang bertanya, “Wahai
Rasulullah, apa pendapatmu mengenai jual beli lemak bangkai, mengingat lemak
bangkai itu dipakai untuk menambal perahu, meminyaki kulit, dan dijadikan
minyak untuk penerangan?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak
boleh! Jual beli lemak bangkai itu haram.” Kemudian, Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda, “Semoga Allah melaknat Yahudi. Sesungguhnya,
tatkala Allah mengharamkan lemak bangkai, mereka mencairkannya lalu menjual
minyak dari lemak bangkai tersebut, kemudian mereka memakan hasil
penjualannya.” (HR. Bukhari no. 2236 dan Muslim, no. 4132).
Dalam
hadits di atas disebutkan bahwa orang Yahudi kena laknat karena mereka
melakukan pengelabuan. Lemak bangkai jelas haram untuk dijual, walaupun masih
boleh dimanfaatkan menurut pendapat terkuat sebagaimana telah diterangkan dalam
tulisan “Hukum jual beli bangkai“. Mereka kelabui dengan mencairkan lemak
bangkai tersebut sehingga menjadi minyak yang cair lalu mereka jual. Kemudian
mereka makan hasil penjualannya.
Syaikh
‘Abdullah Al Fauzan berkata, “Pengelabuan atau akal-akalan pada sesuatu yang
telah Allah haramkan menyebabkan murka dan laknat Allah. Orang yang melakukan
akal-akalan itu berdosa disebabkan karena melakukan tipu daya terhadap Allah
Ta’ala. Orang seperti ini telah menyerupai orang-orang Yahudi yang terkena
murka Allah. Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan
mereka. Telah banyak bentuk akal-akalan di zaman ini, lebih-lebih dalam masalah
jual beli. Itu bisa terjadi karena lemahnya iman dan kurangnya rasa takut pada
Allah, juga karena meremehkan hukum syari’at. Ini pun disebabkan karena sudah
terfitnah dengan dunia.” (Minhatul ‘Allam, 6: 17).
Dari
Abu Hurairah, ia berkata,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مَرَّ عَلَى
صُبْرَةِ طَعَامٍ فَأَدْخَلَ يَدَهُ فِيهَا فَنَالَتْ أَصَابِعُهُ بَلَلاً فَقَالَ
« مَا هَذَا يَا صَاحِبَ الطَّعَامِ ». قَالَ أَصَابَتْهُ السَّمَاءُ يَا رَسُولَ
اللَّهِ. قَالَ « أَفَلاَ جَعَلْتَهُ فَوْقَ الطَّعَامِ كَىْ يَرَاهُ النَّاسُ
مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّى
»
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
pernah melewati setumpuk makanan, lalu beliau memasukkan tangannya ke dalamnya,
kemudian tangan beliau menyentuh sesuatu yang basah, maka pun beliau bertanya,
“Apa ini wahai pemilik makanan?” Sang pemiliknya menjawab, “Makanan tersebut
terkena air hujan wahai Rasulullah.” Beliau bersabda, “Mengapa kamu tidak
meletakkannya di bagian makanan agar manusia dapat melihatnya? Ketahuilah,
barangsiapa menipu maka dia bukan dari golongan kami.” (HR. Muslim no. 102).
Jika
dikatakan tidak termasuk golongan kami, maka itu menunjukkan perbuatan tersebut
termasuk dosa besar.
Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا، وَالْمَكْرُ وَالْخِدَاعُ
فِي النَّارِ
.
“Barangsiapa yang menipu, maka ia tidak
termasuk golongan kami. Orang yang berbuat makar dan pengelabuan, tempatnya di
neraka” (HR. Ibnu Hibban 2: 326.).
Semoga
Allah memberikan kepada setiap pelaku bisnis muslim sifat jujur.
Kecurangan
dalam Ilmu
Kecurangan
dalam ilmu sangat berbahaya dan memiliki dampak negatif yang cukup besar. Para
ulama mengatakan, tatkala seseorang mendapatkan ijazah pendidikan dengan cara
yang tidak jujur, maka harta yang didapatkan dengan ijazah itu pun teranggap
harta yang haram. Praktek kecurangan dalam ujian, adalah petaka yang
menyedihkan dalam dunia pendidikan kita. Pendidikan yang seharusnya berada di
garda depan dalam membentuk manusia-manusia yang jujur dan memiliki integritas
tinggi, acap kali justru diwarnai praktek-praktek tidak terpuji seperti itu.
Perbuatan curang dalam perkataan
Perbuatan
curang dalam perkataan sering terjadi dalam urusan persidangan, seperti memberi
kesaksian palsu, menyampaikan informasi-informasi yang tidak sesuai dengan fakta
dan hakikatnya di hadapan persidangan dengan maksud menzalimi dan merugikan
orang lain.
Masih
banyak wilayah dan bentuk perbuatan curang yang terjadi dalam masyarakat. Yang
telah disebutkan diatas hanya beberapa contohnya saja.
Curang yang dimaksudkan tidak
hanya dalam jual beli saja, melainkan juga dalam hal lain, misalnya makan gaji
buta karena pekerjaan yang dilakukan tidak memenuhi target di kantor, melakukan
korupsi jabatan, korupsi waktu, dan lain sebagainya. Adz-Dzahabi berkata,
“Termasuk di dalamnya juga, harta yang diambil dari pemungut cukai, para
perampok, pencuri, koruptor, dan pezina semuanya termasuk dosa-dosa besar. Dan
(begitu) pula seorang yang meminjam barang pinjaman kemudian mengingkarinya,
seorang yang mengurangi timbangan atau takaran, seorang yang menemukan barang
temuan tetapi tidak berusaha mengumumkannya tetapi ia memakannya, dan seorang
yang menjual barang dagangan yang ada cacatnya kemudian ia menutup-nutupinya.
Demikian juga berjudi dan yang semisalnya. Semuanya adalah termasuk dosa-dosa
besar berdasarkan hadis di atas, sekalipun masih ada sebagiannya yang
diperselisihkan.
Balasan Bagi Para Pelaku curang
1.
Neraka Jahanam
“Kecelakaan besarlah bagi
orang-orang yang curang, (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari
orang lain mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang
untuk orang lain, mereka mengurangi.” (QS. Al Muthaffifin : 1-3)
2.
Tertimpa paceklik, kesusahan dalam memenuhi kebutuhan, dan terkena kejahatan
penguasa
Rasulullah menghadap kami
lalu mengatakan, “Hai orang-orang Muhajirin, ada lima perkara yang jika kalian
tertimpa dengan itu—dan aku berlindung kepada Allah untuk kalian tertimpa
dengan itu— … (lalu beliau mengatakan) dan tidaklah orang-orang mengurangi
takaran dan timbangan kecuali mereka tertimpa oleh paceklik, kesusahan (dalam
memenuhi) kebutuhan dan kejahatan penguasa…” (HR. Ibnu Majah).
3.
Mendapat kebinasaan

Dalam surah Hud [11] ayat
84 dan 85 misalnya, salah satu nasihat beliau kepada kaumnya jangan mengurangi
takaran dan timbangan sebagai bentuk kecurangan yang mereka lakukan secara
kolektif pada zaman itu. Ibnu Katsir berkata, “Allah membinasakan dan
menghancurkan kaum Syu’aib dikarenakan mereka berbuat curang dalam takaran dan
timbangan.” (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 7: 508).

GRIYA HILFAAZ
Busana Muslim Berkualitas
💈webinfo : www.griyahilfaaz.com
💈IG : @griya_hilfaaz

💈Shopee : @griya_hilfaaz

💈Facebook: @griya_hilfaaz

💈Tokopedia: @griya_hilfaaz

💈Bukalapak: @griya_hilfaaz

Toko Busana Keluarga Muslim



SHOPCARTSHOPCARTSHOPCART
SHOPCARTSHOPCARTSHOPCART

Leave a comment