KETIKA WAHABI MENGINGKARI IJMA’ AHLUSSUNNAH WAL JAM’AH DARI ZAMAN SALAF HINGGA ZAMAN KHOLAF


KETIKA WAHABI MENGINGKARI IJMA’ AHLUSSUNNAH WAL JAM’AH DARI ZAMAN SALAF HINGGA ZAMAN KHOLAF

Fatan Abu Ushwah berkata :

Bagi kalian (Asyairah) qodim dan hadits mustahil berkaitan dan muhdats pasti makhluk, mengikuti kaidah akal yg ditetapkan oleh ahli kalam -tidak dikenal oleh salaf- dan disepakati oleh Muktazilah,

ما لا يخلو من الحوادث فهو حادث وكل حادث مخلوق

“Segala seseuatu yang tidak kosong dari tanda-tanda baru, maka dia adalah sesuatu yang baru, dan semua yang baru adalah yang diciptakan”.

Dan kaidah ini tidak dikenal oleh Al Bukhari maupun Ahmad bin Hanbal tentunya.

Jawaban :

Qaidah itu adalah ijma’ ahlussunnah wal jama’ah, bukan hanya pendapat Asy’ariah. Dari kaidah itu bisa disimpulkan bahwa orang yang meyakini al Quran mahluk maka dipastikan dia meyakini al Quran muhdats. Sehingga tidak boleh mengatakan al Quran (kalam al munazzal) muhdats. Hal itu sudah dikatakan oleh Imam Waqi, yang dicatat oleh Abdullah putra Imam Ahmad bin Hanbal.

حَدَّثَنِي أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، قَالَ: بَلَغَنِي عَنْ وَكِيعٍ، أَنَّهُ قَالَ: «مَنْ زَعَمَ أَنَّ الْقُرْآنَ مَخْلُوقٌ فَقَدْ زَعَمَ أَنَّهُ مُحْدَثٌ وَمَنْ زَعَمَ أَنَّهُ مُحْدَثٌ فَقَدْ كَفَرَ

Telah menceritakan kepada ku Abu Bakar bin Abi Syaibah, beliau berkata : Telah sampai kepada ku kabar dari Waqi’, beliau berkata : Barang siapa yang menyangka al Qur’an adalah mahluk, maka dia pasti meyakini al Qur’an muhdats, dan barang siapa meyakini al Qur’an muhdats maka dia benar-benar sudah kafir.

Sumber : Kitab as Sunnah li Abdillah bin Ahmad. 115/1.

Sehingga apa yang dikatakan Imam Ibnu Hajar al Asqalani ini sudah benar :

لَا فَرْقَ بَيْنَ مَخْلُوقٍ وَحَادِثٍ لَا عَقْلًا وَلَا نَقْلًا وَلَا عُرْفًا

Tidak ada perbedaan antara mahluk dan hadits (baru) baik secara akal, nash maupun urf.

Sumber : Kitab Fathul Baari. 497/13.

Oleh sebab itulah Imam Ahmad bin Hanbal membawa kata muhdats di dalam surat al Anbiya ayat 2 bukan sebagai sifat al Quran, melainkan selain al Qur’an, sebagaimana yang sudah saya jabarkan pada postingan sebelumnya disertai kutipannya dari Kitab ar Rad alal Jahmiyah.

Berbeda dengan ulama Wahabi yang menjadikan kata muhdats di dalam ayat tersebut sebagai sifat dari al Qur’an.

Tidak pernah ditemukan juga pernyataan dari ulama salaf yang mengatakan kalam hadits tapi bukan mahluk. Coba kutipkan satu saja atsar dari salaf yang menyatakan demikian. Barang kali ada yang terlupakan oleh Imam Ibnu Hajar al Asqalani. Saya berulang kali menanyakan hal itu kepada anda. Alhamdulillah anda tidak mampu mengutipkannya.

Maka saya katakan bahwa perkataan anda yang mengatakan kalam hadits tapi bukan mahluk tidak pernah diucapkan oleh ulama salaf.

Adapun perkataan Imam Bukhari :

حدثه لا يشبه حدث المخلوقين

Barunya al Qur’an tidak menyerupai barunya perkara-perkara yang diciptakan.

Maksudnya adalah barunya al Quran itu dari sisi inzalnya atau dari sisi ilmu mahluk, bukan kalam baru ada dari tiada, lalu tidak ada. Hal itu sudah dijelaskan oleh Imam Ibnu Hajar al Asqalani di dalam kitab Fathul Baari dengan mengutip dari perkataan salaf.

Abdurrachman asy Syafi’iy

CC : Fatan Abu Uswah

Leave a comment