bagi orang yang lemah atau kurang dalam ilmu agama, sebaiknya tidak mengumumkan ketaatan-ketaatannya di khalayak umum


Masalah Riya’ (Ingin Dilihat)

Salah satu penyakit hati adalah riya’ atau pamer, baik berupa harta kekayaan, ketampanan atau kecantikan fisik, kecerdasan baik ilmu agama ataupun ilmu umum dan lain sebagainya. Apalagi sekarang zaman medsos (media sosial) yang dengan mudah orang menampakkan kelebihannya baik dengan foto, video, tulisan ataupun dengan lainnya.

Salah satu ulama yang digelari “Sulthonul ulama”, yaitu Imam Izzuddin bin Abdissalam menjelaskan tentang riya’:

لَوْ رَاءَى بِعِبَادَاتٍ ثُمَّ سَمَّعَ مُوهِمًا لِإِخْلَاصِهَا فَإِنَّهُ يَأْثَمُ بِالتَّسْمِيعِ وَالرِّيَاءِ جَمِيعًا. وَإِثْمُ هَذَا أَشَدُّ إثْمًا مِنْ الْكَاذِبِ الَّذِي لَمْ يَفْعَلْ مَا سَمَّعَ بِهِ، لِأَنَّ هَذَا أَثِمَ بِرِيَائِهِ وَتَسْمِيعِهِ وَكَذِبِهِ ثَلَاثَةَ آثَامٍ.

Jika seseorang riya’ (ingin dilihat) dengan ibadah-ibadahnya, kemudian mengumumkannya, dalam keadaan menyangka bahwa ibadahnya itu ikhlas. Maka sungguh ia berdosa karena sebab mengumumkan dan riya’ sekaligus. Dan dosanya lebih besar daripada orang yang berdusta yang tidak mengerjakan apa yang dia umumkan. Karena dia melakukan tiga dosa, yaitu dengan riya’nya, memperdengarkannya, dan dustanya.

وَمَنْ أَمِنَ الرِّيَاءَ لِقُوَّةٍ فِي دِينِهِ فَأَخْبَرَ بِمَا فَعَلَهُ مِنْ الطَّاعَاتِ لِيَقْتَدِيَ النَّاسُ بِهِ، كَانَ لَهُ أَجْرُ طَاعَتِهِ الَّتِي سَمَّعَ بِهَا وَأَجْرُ تَسَبُّبِهِ إلَى الِاقْتِدَاءِ فِي تِلْكَ الطَّاعَاتِ الَّتِي سَمَّعَ بِهَا عَلَى اخْتِلَافِ رُتَبِهَا

Dan barangsiapa yang aman dari riya’ karena kuat (pemahaman) agamanya, kemudian dia mengabarkan apa yang dikerjakannya dari berbagai ketaatan, agar diikuti orang lain. Maka baginya pahala ketaatan yang diumumkannya dan pahala menjadi sebab orang lain mengikuti didalam mengerjakan berbagai ketaatan yang diumumkannya tadi, sesuai dengan berbeda-bedanya tingkatan ibadah. [Imam Izzuddin bin Abdissalam, kitab Qowa’id al-Ahkam fi Masholih al-Anam, 1/148]

Dari penjelasan diatas, dapat kita ambil kesimpulan, bagi orang yang lemah atau kurang dalam ilmu agama, sebaiknya tidak mengumumkan ketaatan-ketaatannya di khalayak umum, dikhawatirkan tidak dapat terhindar dari penyakit riya’ tersebut, akan tetapi bagi orang yang kuat atau lebih luas pemahaman agamanya, sebaiknya menampakkan ketaatan-ketaatannya di khalayak umum, dengan niat agar ditiru dan diikuti.

الفقير الراجي رحمة ربه المنان سبط شافع رياض الجنان غفر الله له ولوالديه والمسلمين. آمين

Leave a comment