Batasan dari rongga terbuka yang membatalkan puasa
Abdurrahman Bin Farid Al Mutohhar
Termasuk dari hal-hal yang membatalkan puasa adalah :
Masuknya suatu benda ke dalam tubuh melalui dari 5 rongga yang terbuka, yaitu: mulut, hidung, telinga, kemaluan depan dan kemaluan belakang
Dan hal itu bisa dikatakan batal puasanya dengan syarat :
1. Sengaja
2. Dalam keadaan ingat bahwa dirinya berpuasa
3. Tanpa ada paksaan yang ditolerir
Lalu kapan dikatakan batal, Dalam batasan rongga tersebut ? Apa definisi dalam batasan yang batal?
1. . Batasan Mulut : Ukuran Minimal dikatakan batal adalah jika suatu benda masuk dan sampai ke batasan dhohir dalam tenggorokan
Batasan dhohir adalah Tempat keluarnya huruf kho’ dan ha’
Jika benda sudah sampai kesitu dengan syarat-syarat diatas maka batal puasanya, apalagi jika sudah tertelan sampai perut, jelas batal
Apabila masih di mulut belum tertelan, maka tidak batal
2. Batasan Hidung : Ukuran minimal dikatakan batal adalah jika suatu benda masuk dan sampai ke ujung khoisyum (tulang keras, yang sejajar dengan mata) atau pangkal hidung
Jika suatu benda seperti air misalnya masuk dan sampai ke batasan tersebut dengan syarat-syarat diatas, maka batal puasanya
Jika belum sampai ke batasan tersebut, maka tidak batal
Seperti mengupil, maka tidak batal, karena tidak sampai kebatasan tersebut
3. Batasan Telinga : Ukuran minimal dikatakan batal adalah jika suatu benda masuk dan sampai kebatasan awal bagian dalam telinga yang tidak terlihat dari luar
Jika belum sampai ke batasan tersebut, maka tidak batal puasanya
Maka berhati-hatilah dalam mengkorek telinga, lebih baik dihindari disiang hari bulan romadhon
4. Kemaluan depan :
Bagi laki-laki : Batasan minimalnya adalah tempat keluarnya air kencing dari kemaluannya
Bagi perempuan : Batasan Minimalnya dikatakan batal adalah jika tangan (contoh) masuk dan sampai ke batasan yang tidak wajib dia basuh disaat istinja’ (bagian yang tertutup saat posisi jongkok, bagian dalam), maka batal puasanya
Jika tidak sampai ke batasan tersebut, maka tidak batal puasanya
Jadi, teruntuk kaum wanita berhati-hati disaat bersitinja’
5. Kemaluan belakang :
Batasan minimalnya dikatakan batal adalah jika tangan (contoh) masuk dan sampai ke batasan dalam anus (yang berlubang), maka batal puasanya
Jika masih area sekitar anus, tidak masuk kearea yang berlubang, maka tidak batal puasanya
Itu semua adalah ukuran minimal atau batas awal untuk dikatakan bahwa puasanya batal jika sampai dibatas tersebut
Referensi :
بشرى الكريم ٥٤٩
(و) باطن (الإحليل) وهو مخرج البول من الذكر، ومخرج اللبن من الثدي، وباطنه ما لا يظهر عند تحريكه، وكخريطة الدماغ من مأمومة وإن لم يصل باطنها أو جوف من نحو طعنه من نفسه أو غيره بإذنه وإن لم تصل الأمعاء.
قال (سم): ويفطر بمجاوزة ما يظهر من رأس الذكر والدبر، لكنه في الدبر بشرط أن يصل إلى محل المجوف، بخلاف أول المسربه، فلا يسمى جوفاً.
البجيرمي على الخطيب ٣٨٠/٢
وَضَابِطُ الدُّخُولِ الْمُفْطِرِ أَنْ يُجَاوِزَ الدَّاخِلُ مَا لَا يَجِبُ غَسْلُهُ فِي الِاسْتِنْجَاءِ، بِخِلَافِ مَا يَجِبُ غَسْلُهُ فِي الِاسْتِنْجَاءِ فَلَا يُفْطِرُ إذَا أَدْخَلَ أُصْبُعَهُ لِيَغْسِلَ الطَّيَّاتِ الَّتِي فِيهِ.
حاشية الشرواني ٤٠٣/٣
وَكَذَا يُفْطِرُ بِإِدْخَالِ أَدْنَى جُزْءٍ مِنْ أُصْبُعِهِ فِي دُبُرِهِ أَوْ قُبُلِهَا بِأَنْ يُجَاوِزَ مَا يَجِبُ غَسْلُهُ فِي الِاسْتِنْجَاءِ