Tarbiyah Siyasiyah (Menuju Kematangan Politik Aktivis Dakwah)



Judul Buku : Tarbiyah Siyasiyah

Penulis : Ahmad Dzakirin

Penerbit : Era Adicitra Intermedia, Solo

Cetakan Ke : 1

Tahun Terbit : Jumadatas Tsaniyah 1431 H/Juni 2010

Tebal Buku : xxiv + 152 halaman

Ketika dakwah memasuki wilayah politik, tarbiyah siyasiyah mutlak dibuthkan. Bahkan, berangkat dari karakteristik Islam yang syamil, yang mengatur segala bidang kehidupan, tarbiyah siyasiyah pun menjadi keniscayaan.

Tarbiyah siyasiyah yang bermakna pendidikan politik sesungguhnya sangatlah luas. Ia bukan saja membahas teori-teori politik, tetapi sampai pada metode pengelolaan negara. Ia bukan saja terbatas pada pengetahuan politik, tetapi juga bagaimana memberdayakan umat untuk bisa berpartisipasi dalam perbaikan pemerintahan atau islahul hukumah.

Dalam buku ini, tarbiyah siyasiyah didefinisikan sebagai: “Upaya membangun dan menumbuhkan keyakinan dan nilai dalam rangka membentuk kepribadian politik yang dikehendaki melalui terbentuknya orientasi dan sensivitas politik para anggota sehingga menjadi partisipan politik aktif dalam kehidupan politik keseharian mereka.”

Dengan demikian, sasaran yang hendak dicapai melalui tarbiyah siyasiyah adalah menculnya kesadaran politik (wa’yu siyasi), terbentuknya kepribadian politik (dzat siyasiyah), dan munculnya partisipasi politik yang aktif (musyarakah siyasiyah). Pada akhirnya, selain memiliki pemahaman epistemologis tentang politik dalam Islam dan keyakinan jalan Islam sebagai solusi (al-Islam huwal hallu), umat yang telah mendapatkan tarbiyah siyasiyah juga berafiliasi dalam amal jama’i sebagai upaya mengimplementasikan politik Islam yang telah mereka yakini.

Ilmu Politik

Ilmu politik berkembang menjadi dua mahzab. Mahzab pertama, ilmu politik sebagai ilmu pengetahuan dan mahzab kedua, ilmu politik dengan pendekatan perilaku. Dalam prakteknya, politik merupakan gabungan seni yang bersifat kontemplatif dan spekulatif dengan ilmu pengetahuan yang deskriptif komparatif dan logis. Dalam perkembangannya, berdasarkan Contemporary Political Science terbitan UNESCO, ruang lingkup ilmu politk dibagi menjadi empat bagian yaitu,

1. Teori politik dan sejarah perkembangan ide politik

2. Lembaga-lembaga politik, mencakup konstitusi, pemerintahan nasional dan local serta perbandingan lembaga-lembaga politik

3. Partai-partai, golongan, dan pendapat umum

4. Hubungan internasional

Konsep pokok pendefinisian politik berdasarkan obyek yang dikaji:

1. Negara, suatu organisasi dalam wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi sah yang ditaati rakyat.

2. Kekuasaan, menurut Prof. Miriam Budiharjo adalah kemampuan seseorang atau suatu kelompok mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginan pelaku.

3. Pengambilan Keputusan. Politik adalah pengambilan keputusan kolektif atau pembentukan kebijakan untuk masyarakat secara keseluruhan baik yang menyangkut urusan masyarakat maupun kebutuhan masyarakat. Keputusan diambil berdasarkan pilihan-pilihan yang ada dengan memperhatikan aspek kepentingan pembagian kekuasaan.

4. Kebijakan Masyarakat. Keberadaan kebijakan diperlukan masyarakat dalam rangka mencapai tujuan yang dicitakan.

5. Pembagian. Harold Laswell dalam “Who Gets What, When, and How” mengatakan bahwa politik adalah masalah mendapatkan apa, kapan, dan bagaimana mendapatkannya.

Ilmu politik berkembang menjadi dua mahzab. Mahzab pertama, ilmu politik sebagai ilmu pengetahuan dan mahzab kedua, ilmu politik dengan pendekatan perilaku. Dalam prakteknya, politik merupakan gabungan seni yang bersifat kontemplatif dan spekulatif dengan ilmu pengetahuan yang deskriptif komparatif dan logis. Dalam perkembangannya, berdasarkan Contemporary Political Science terbitan UNESCO, ruang lingkup ilmu politk dibagi menjadi empat bagian yaitu,

1. Teori politik dan sejarah perkembangan ide politik

2. Lembaga-lembaga politik, mencakup konstitusi, pemerintahan nasional dan local serta perbandingan lembaga-lembaga politik

3. Partai-partai, golongan, dan pendapat umum

4. Hubungan internasional

Konsep pokok pendefinisian politik berdasarkan obyek yang dikaji:

1. Negara, suatu organisasi dalam wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi sah yang ditaati rakyat.

2. Kekuasaan, menurut Prof. Miriam Budiharjo adalah kemampuan seseorang atau suatu kelompok mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginan pelaku.

3. Pengambilan Keputusan. Politik adalah pengambilan keputusan kolektif atau pembentukan kebijakan untuk masyarakat secara keseluruhan baik yang menyangkut urusan masyarakat maupun kebutuhan masyarakat. Keputusan diambil berdasarkan pilihan-pilihan yang ada dengan memperhatikan aspek kepentingan pembagian kekuasaan.

4. Kebijakan Masyarakat. Keberadaan kebijakan diperlukan masyarakat dalam rangka mencapai tujuan yang dicitakan.

5. Pembagian. Harold Laswell dalam “Who Gets What, When, and How” mengatakan bahwa politik adalah masalah mendapatkan apa, kapan, dan bagaimana mendapatkannya.

Politik; Antara Islam dan Barat

Hal pertama yang menjadi bahasan dalam buku ini, bahkan
sebelum definisi tarbiyah siyasiyah, adalah definisi politik itu sendiri.

Politik dalam Pandangan Islam

Secara terminologis, siyasah merupakan mashdar dari akar kata sâsa – yasûsu – siyasatan. Dalam kalimat “sasa addawaba yasusuha siyasatan” memiliki arti “qama ‘alaiha wa radlaha wa adabbaha” yakni mengurusi, melatih, dan mendidiknya. Bila dikatakan “sasa al amra” maka berarti “dabbarahu” yakni mengurusi atau mengatur perkara. Jadi makna siyasah jika dikaitkan dengan masyarakat maka dapat diartikan sebagai pemeliharaan (riayah), perbaikan (ishlah), pemberian petunjuk (taqwim) dan pendidikan (ta’dib). Menukil keterangan Ibnu Mundzir dalam Lisanul Arab, assus yang berasal dari kosa kata sawasa memiliki arti kepemimpinan. Sasuhum susan berarti mereka mengangkat pemimpin dan jika dikatakan sawwasuhu wa asasuhu wa sasal amra siyasatan maka berarti seseorang yang mengatur urusan politik. Adapun orang yang mengatur dan memimpin suatu kaum maka disebut sasah was sawwas.

Rasulullah SAW sendiri menggunakan istilah siyasah dalam sabdanya:

“Adalah Bani Israil, mereka diurusi urusannya oleh para nabi (tasusuhumul anbiya). Ketika seorang nabi wafat, nabi yang lain datang menggantinya. Tidak ada nabi setelahku, namun akan ada banyak para khalifah” (HR. Bukhari dan Muslim). Hadist ini menjelaskan makna siyasah sebagai upaya mengurusi urusan Bani Israil yang dilakukan para nabi dan adapun setelah sepeninggal Rasulullah SAW, para khalifah akan menggantikan tugas Nabi dalam mengurusi urusan kaum Muslimin.

Jadi ruang lingkup pengertian as-siyasah adalah kewajiban menjalankan sesuatu yang dapat mendatangkan kemaslahatan dan adapun as-sais adalah pemimpin yang mengatur dan menangani urusan rakyat serta mampu mendatangkan kemaslahatan bagi rakyatnya. As-siyasah jika dikaitkan dengan urusan kaum Muslimin atau sering disebut dengan as- siyasah as syar’iyah dapat diartikan sebagai segala upaya untuk memperhatikan urusan kaum Muslimin, dengan jalan menghilangkan kezaliman penguasa dan melenyapkan kejahatan musuh kafir dari mereka. Untuk melakukannya, kaum Muslimin hendaknya mengetahui apa yang dilakukan pemimpin, mengingkari keburukan yang dilakukan pemimpin atas rakyatnya, menasehati pemimpin jika melakukan kedurhakaan kepada rakyat dan memeranginya jika melakukan kekufuran yang nyata (kufrun bawahan).

Ruang lingkup peran siyasah ini sejalan dengan pengertian hadist:

“Siapa saja yang tidak memperhatikan urusan kaum Muslimin maka dia bukan dari golongan mereka.” (HR. Al Hakim)

“Jihad yang utama adalah kalimat haq didepan penguasa jahat.” (HR. Ahmad)

Politik dalam Pandangan Cendekiawan dan Ulama

Ibnu Taimiyyah dalam Kitab Siyasah as-Syar’iyyah, hal 168 menjelaskan:

“Wajib diketahui bahwa mengurusi dan melayani kepentingan manusia merupakan kewajiban terbesar agama dimana agama dan dunia tidak bisa tegak tanpanya. Sungguh bani Adam tidak akan lengkap kemaslahatannya dalam agama tanpa adanya jamaah dan tidak ada jamaah tanpa adanya kepemimpinan. Nabi bersabda: ‘Jika keluar tiga orang untuk bersafar maka hendaklah mereka mengangkat salah satunya sebagai pemimpin’ (HR. Abu Daud). Nabi mewajibkan umatnya mengangkat pemimpin bahkan dalam kelompok kecil sekalipun dalam rangka melakukan amar ma’ruf nahi munkar, melaksanakan jihad, menegakkan keadilan, menunaikan haji, mengumpulkan zakat, mengadakan sholat Ied, menolong orang yang dizalimi, dan menerapkan hukum hudud.” Lebih jauh Ibnu Taimiyyah –mengutip Khalid Ibrahim Jindan- berpendapat bahwa kedudukan agama dan negara ”saling berkelindan, tanpa kekuasaan negara yang bersifat memaksa, agama berada dalam bahaya, sementara tanpa wahyu, negara pasti menjadi sebuah organisasi yang tiranik.”

Pendapat Ibnu Aqil seperti yang dikutip Ibnu Qayyim mendefinisikan: “Siyasah syar’iyyah sebagai segala perbuatan yang membawa manusia lebih dekat kepada kemaslahatan dan lebih jauh dari kerusakan, sekalipun Rasul tidak menetapkan dan Allah tidak mewahyukan. Siyasah yang merupakan hasil pemikiran manusia tersebut harus berlandaskan kepada etika agama dan memperhatikan prinsip-prinsip umum syariah”.

Imam Al Mawardi dalam “Ahkamus Sultaniyyah Wal Walayatud Diniyah” menjelaskan siyasah syar’iyah sebagai “Kewajiban yang dilakukan kepala negara pasca kenabian dalam rangka menjaga kemurnian agama dan mengatur urusan dunia (hirosatud din wa raiyyatud dunya).”

Asyahid Imam Hasan Al Banna menjelaskan politik adalah,

“Hal memikirkan persoalan internal (yang mencakup diantaranya: mengurusi persoalan pemerintahan, menjelaskan fungsi-fungsinya, memerinci hak dan kewajibannya, melakukan pengawasan terhadap penguasa) dan eksternal umat (yang meliputi diantaranya: memelihara kemerdekaan dan kebebasan bangsa, mengantarkan bangsanya mencapai tujuan yang diidamkan dan membebaskan bangsanya dari penindasan dan intervensi pihak lain).”

Yusuf Qaradhawi dalam Fiqh Daulah mendefinisikan Siyasah Syar’iyah:

“Fiqh Islami yang mencakup hubungan individu dengan daulah (negara dan pemerintahan), atau hubungan pemimpin dengan rakyat, hubungan hakim dengan terdakwa, hubungan kekuasaan dengan masyarakat yang dalam terminologi modern disebut sistem ketatanegaraan, sistem keuangan, sistem pemerintahan dan sistem hubungan internasional.”

Sedangkan definisi Siyasah Syar’iyah menurut Abdul Wahhab Khallaf adalah:

“Pengaturan urusan pemerintahan kaum Muslimin secara menyeluruh dengan cara mewujudkan maslahat, mencegah terjadinya kerusakan (mafsadat) melalui batasan-batasan yang ditetapkan syara’ dan prinsip-prinsip umum Syariah (maqosidhus syari’ah) –kendati hal itu tidak ada dalam ketetapan nash dan hanya menyandarkan pendapat para imam mujtahij”. (Asy Siyasah Asyar’iyyah, hal 12-127)

Perbedaan sistem politik islam dengan sistem politik barat

Agar relevan dengan kondisi sekarang serta bisa diketahui keunggulan politik Islam, maka perlu diperbandingkan politik dalam pandangan Barat dengan politik dalam pandangan Islam. Pandangan politik Barat bisa diketahui akarnya dari pemikiran
politik Plato dan Aristoteles. Sehingga pokok-pokok pemikaran politik Barat terformulasikan ke dalam prinsip-prinsip pemisahan politik dengan etika, agama dengan hukum, pembedaan kedudukan antara masyarakat dan negara, kedaulatan politik dan personalitas negara dalam pembuatan hukum.

Sedangkan dalam Islam, politik harus bersumber dari agama. Sebagaimana karakter Islam yang syamil, mengatur segala segi kehidupan, maka politik pun harus sejalan dengan syariat. Bahkan definisi politik (baca: siyasah syar’iyah) itu sendiri berarti segala upaya untuk memperhatikan urusan kaum muslimin, dengan jalan menghilangkan kezaliman penguasa dan melenyapkan kejahatan musuh kafir dari mereka.

Maka perbedaan pertama antara politik Islam dan politik Barat (sekuler) adalah landasannya. Politik Islam dibangun dari tauhid, sementara politik Barat justru memisahkan politik dari agama. Standart kebenaran dalam politik Islam jelas, yaitu Al-Qur’an dan hadits, sementara standar kebenaran dalam politik Barat bersifat relatif, sesuai dengan kesepakatan rakyat (atau atas nama rakyat).

Perbedaan lainnya adalah sumber kedaulatan, legitimasi kekuasaan, dan aplikasi. Pada politik Islam, sumber kedaulatan adalah Allah SWT. Maka segala hukum dan keputusan politik harus bersumber dari sana. Sedangkan politik Barat menjadikan rakyat sebagai pemilik kedaulatan, tidak peduli apa aturan Tuhan. Dalam politik Islam, legitimasi kekuasaannya adalah manusia dengan nilai, semetara politik Barat minus nilai. Lalu pada tataran aplikasi, politik Islam cenderung stabil karena berpedoman pada nilai-nilai Ilahiyah yang sudah given, sementara politik Barat bersifat spekulatif dan penuh konflik.

Sistem Islam

Filsafat: Al quran dan As Sunnah

Sumber Kedaulatan: Tuhan

Legitimasi Kekuasaan: Manusia dengan nilai

Aplikasi: Konstan/stabil minus konflik

Sistem Barat

Filsafat: Ajaran Yunani Kuno

Sumber Kedaulatan: Manusia

Legitimasi Kekuasaan: Manusia minus nilai

Aplikasi: Spekulatif/penuh konflik

Pendidikan Politik (Tarbiyah Siyasah)

Pendidikan politik adalah salah satu dimensi fundamental diantara pelbagai dimensi lain pendidikan. Pendidikan politik pada dasarnya merupakan kebutuhan darurat dalam menyiapkan kaum Muslimin untuk dapat mengemban tanggung jawab serta menunaikan hak dan kewajibannya.

Allah SWT berfirman:

“Dan katakanlah,’Beramallah kalian, maka Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang mukmin akan melihat amal kalian itu, dan kalian akan dikembalikan kepada Allah yang mengetahui akan yang gaib dan yang nyata, lalu diberitakan-Nya kepada kalian apa yang telah kalian amalkan.” (QS. At-Taubah: 105)

Imam Asy Syahid Hasan Al Banna menjelaskan aspek implementasi yang seyogyanya dilakukan baik dalam kerangka kerja individu (fardhi) maupun kolektif (jama’i) : “Amal adalah buah dari fahm dan ikhlas. Tertib amal meliputi upaya dari upaya memperbaiki pribadi, membentuk keluarga Muslim, membimbing masyarakat, memerdekakan tanah air, membenahi pemerintah, mengembalikan eksistensi kenegaraan hingga menjadikan Islam sebagai guru peradaban.

Enam alasan pentingnya kedudukan negara dan pemerintahan dalam Islam berdasarkan sumber dalam Alquran, Sunnah dan praktek Shahabat menurut Prof. Muhammad al Mubarak dalam “Nizham al Islam: al Mulk wad Daulah”:

Pertama, Alqur’an memiliki seperangkat hukum yang pelaksanaannya membutuhkan institusi negara dan pemerintahan. Diantara seperangkat hukum itu adalah hukum yang berkenaan dengan pelaksanaan hudud dan qishas, hukum yang berkaitan harta benda (mal) serta hukum yang menyangkut kewajiban jihad.

Kedua, Alquran meletakkan landasan yang kokoh baik dalam aspek aqidah, syari’ah dan akhlak yang berfungsi sebagai bingkai dan menjadi jalan hidup kaum Muslimin. Pelaksanaan dan pengawasan ketiga prinsip utama dalam peri kehidupan kaum Muslimin tidak pelak membutuhkan intervensi dan peran negara.

Ketiga, terdapat ucapan-ucapan Nabi yang dapat menjadi istidlal bahwa negara dan pemerintahan menjadi elemen penting dalam ajaran Islam. Ucapan-ucapan Nabi itu meliputi aspek imarah (kepemimpinan), al walayah (keorganisasian), al hukmu (kepemerintahan) dan al qadha (ketetapan hakim). Beberapa hadist itu diantaranya:

“Tidak halal bagi tiga orang yang sedang berada di sebuah perjalanan kecuali salah seorang diantara mereka menjadi pemimpin.” (HR. Ahmad)

Mengomentari hadist ini, Syaikh Ibnu Taimiyyah mengatakan, “Adalah wajib mengangkat kepemimpinan sebagai bagian pelaksanaan agama (ad Dien) dan sebagai perbuatan mendekatkan diri kepada Allah.”

“Al Imam adalah pemimpin rakyat dan ia bertanggung jawab atas yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

“Barang siapa yang mati tidak terikat baiat maka matinya dalam mati jahiliyyah.” (HR. Muslim)

“Barangsiapa yang melepaskan tangannya dari ketaatan kepada imamnya, maka ia pada hari kiamat tidak memiliki hujjah.” (HR. Muslim)

Keempat, adanya perbuatan Nabi yang dapat dipandang sebagai bentuk pelaksanaan tugas-tugas negara dan kepemerintahan. Nabi mengangkat para gubernur, hakim, panglima perang, mengirim pasukan, menarik zakat dan rampasan perang, mengatur pembelanjaan, mengirim duta, menegakkan hudud, dan melakukan perjanjian dengan negara lain. R. Strothman dalam Encyclopedia of Islam mengatakan, “Islam adalah fenomena agama politik sebab pendirinya adalah seorang Nabi dan sekaligus kepala Negara.”

Kelima, setelah wafatnya Nabi, para shahabat menunda pemakaman Nabi dan bergegas bermusyawarah memilih pengganti (Khalifah) Nabi. Tindakan para shahabat ini menunjukkan betapa pentingnya kepemimpinan dalam Islam dan kesepakatan (ijma’) mereka dalam hal ini (mengangkat kepemimpinan pengganti Nabi) dapat menjadi sumber hukum Islam.

Keenam, hal ikhwah kepemimpinan (imarah) telah menjadi bagian kajian dan pembahasan para ahli fiqh didalam kitab-kita mereka disepanjang sejarah.

Khilafah (kepemimpinan) menjadi isu krusial dan tema sentral dalam sistem politik Islam. Sedemikian krusialnya isu itu membuat para shahabat menunda pemakaman Nabi untuk berkumpul di Bani Tsaqifah. Mereka bermusyarah untuk mengangkat pemimpin (Kholifah) pengganti Nabi.

Allah SWT berfirman:

“Dan Allah Telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal yang saleh bahwa dia sungguh- sungguh akan menjadikan mereka berkuasa (khalifah) dimuka bumi, sebagaimana dia Telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang Telah diridhai-Nya untuk mereka, dan dia benar-benar akan menukar (keadaan) mereka, sesudah mereka dalam ketakutan menjadi aman sentausa. mereka tetap menyembahku-Ku dengan tiada mempersekutukan sesuatu apapun dengan Aku. dan barangsiapa yang (tetap) kafir sesudah (janji) itu, Maka mereka Itulah orang-orang yang fasik” (QS.24:55)

Nabi SAW bersabda:

“Adalah Bani Israil, mereka diurusi urusannya oleh para nabi (tasusuhumul anbiya). Ketika seorang nabi wafat, nabi yang lain datang menggantinya. Tidak ada nabi setelahku, namun akan ada banyak para khalifah. Para sahabat bertanya,‘Wahai Rasulullah, apa yang anda perintahkan kepada kami?’ Beliau berkata: ‘Tetapilah baiat yang pertama dan kemudian sesudah itu, penuhilah hak mereka sepenuhnya. Allah akan meminta pertanggung jawaban mereka” (HR. Bukhari dan Muslim).

Karakter kepemimpinan dalam Islam adalah kepemimpinan sipil. Mandat kepemimpinan dalam Islam tidak ditentukan oleh Tuhan namun dipilih oleh umat. Kedaulatan milik Tuhan namun sumber otoritas kekuasaan adalah umat Islam. Pemimpin tidak memiliki kekebalan dosa (ma’shum) sehingga memungkinkan yang bersangkutan menggabungkan semua kekuasaan baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif dalam genggamannya. Islam tidak mengenal jenis pemerintahan seperti yang dilakukan Eropa di abad pertengahan sebab khalifah dipilih dan dapat diberhentikan oleh rakyat. Ibnu Hazam menyatakan bahwa para ulama bersepakat (ijma’) perihal wajibnya khilafah atau imarah (kepemimpinan) dan bahwa penentuan khalifah atau pemimpin menjadi kewajiban kaum Muslimin dalam rangka melindungi dan mengurus kepentingan mereka.

Syarat kepemimpinan menurut Ibnu Taimiyyah mencakup dua aspek, yakni qawiy kekuatan (fisik dan intektual) dan amin (dapat dipercaya). Sedangkan Al Mawardi menetapkan tujuh syarat kepemimpinan yang mencakup adil, memiliki kemampuan berijtihaj, sehat jasmani, tidak memiliki cacat fisik yang menghalangi menjalankan tugas, memiliki visi yang kuat, pemberani dalam mengambil keputusan, memiliki nasab Quraisy. Ibnu Khaldun sendiri mensyaratkan empat hal yang harus dimiliki pemimpin, yakni: ilmu, keadilan, kemampuan serta keselamatan indera dan anggota tubuh lainnya. Perihal syarat nasab Quraisy, Ibnu Khaldun memandang bukan syarat utama dan tidak boleh menjadi ketetapan hukum yang mengikat.

Berpijak dari pemahaman umum nash dari Al qur’an dan Sunnah, serta pandangan ulama, setidaknya ada tiga syarat utama kepemimpinan dalam Islam, yakni integrasi aspek keluasan ilmu, integritas moral (kesalihan individual) dan kemampuan profesional. Yang dimaksudkan keluasan ilmu, seorang pemimpin tidak hanya mampu menegakkan keadilan berdasarkan prinsip-prinsip dan kaidah syariah, namun juga mampu berijtihaj dalam merespon dinamika sosial politik yang terjadi ditengah masyarakat. Sementara kesalihan adalah kepemilikan sifat amanah, kesucian dan kerendahan hati dan istiqomah dengan kebenaran. Adapun professional adalah kecakapan praktis yang dibutuhkan pemimpin dalam mengelola urusan politik dan administrasi kenegaraan.

Jika tidak dipenuhi keseluruhan syarat-syarat tersebut maka diperintahkan mengambil yang ashlah (lebih utama). Misalnya, jika kaum Muslimin dihadapkan kepada situasi untuk memilih salah satu dari dua pilihan yang buruk, yakni antara seorang pemimpin yang shalih namun tidak cakap dengan seorang pemimpin yang cakap namun kurang shalih maka menurut Ibnu Taimiyyah hendaknya didahulukan memilih pemimpin yang cakap sekalipun kurang salih. Karena seorang pemimpin yang salih namun tidak cakap maka kesalihan tersebut hanya bermanfaat bagi dirinya namun ketidakcakapannya merugikan masyarakat sebaliknya pemimpin yang cakap namun kurang shalih maka kecakapannya membawa kemaslahatan bagi masyarakat sementara ketidaksalihannya merugikan dirinya sendiri.

Dari ijma’ para sahabat, maka dapat disimpulkan bahwa pendelegasian kekuasaan dalam sistem politik Islam harus mengacu kepada dua hal:

1. Penetapan kekuasaan publik harus melalui metode pemilihan. Hal ini sejalan dengan Sabda Nabi SAW kepada Anshar,”Keluarkanlah kepadaku dua belas wakil diantara kalian untuk mewakili urusan kaum mereka.” (HR. Bukhari). Para wakil (Ahlul halli wal aqdi) itu dipilih oleh rakyat untuk memilih pemimpin, mengawasinya dan memberhentikan jika pemimpin melakukan kekufuran yang nyata. Qadhi Abu Ya’la menyatakan bahwa seorang khalifah tidak diperkenankan mengangkat khalifah sepeninggalnya karena hal terebut bertentangan dengan maqosid syariah (prinsip-prinsip syariah). Secara umum, pemilihan kepala negara dilakukan dalam dua tahap, pertama, pencalonan kepala negara yang dilakukan ahlul halli wal aqdi dan kedua, penetapan kepala negara yang yang dilakukan oleh seluruh rakyat melalui akad baiat (kontrak politik), yang dianggap persetujuan rakyat.

2. Pemimpin menjalankan otoritasnya sesuai dengan kontrak politik (akad) antara dirinya dengan rakyat. Akad ini diwujudkan dalam baiat yang diwakili antara pemimpin dengan ahlul halli wal aqdi. Setelah itu dilakukan baiat umum antara pemimpin dengan seluruh rakyat untuk menunjukkan bahwa legitimasi kekuasaan berasal dari rakyat dan pemimpin yang diangkat mewakili kepentingan rakyat. Dengan demikian, karakter kekuasaan dalam Islam adalah kepemimpinan sipil, bukan teokrasi, kekuasaan yang didapatkan dari Tuhan. Hal ini sejalan dengan pendapat Ibnu Hazm yang menyatakan bahwa penentuan khilafah merupakan kewajiban kaum Muslimin dalam rangka melindungi dan mengurusi kepentingan mereka.

Ada setidaknya tiga pandangan perihal pentingnya rotasi kekuasaan dalam sistem pemerintahan Islam:

1. Rentang waktu kepemimpinan yang lama dipandang memberikan kesempatan bagi pemimpin mengkonsolidasikan kekuasaan demi kepentingan dirinya.

2. Pentingnya melakuka
n regenerasi dan kaderisasi kepemimpinan. Regenerasi dan kaderisasi dibutuhkan dalam mengoptimalisasikan potensi demi menjaga eksistensi umat Islam.

3. Mengutip Syaikh Yusuf Qaradhawi, rotasi kepemimpinan akan menjaga kedamaian dan ketenangan umat.

Prinsip-prinsip Pemerintahan dalam Islam

Negara dan pemerintahan memiliki kedudukan yang sangat penting dalam Islam. Ada enam alasan yang menunjukkan hal itu. Pertama, Al-Qur’an memiliki seperangkat hukum –misalnya qishash, maliyah, dan jihad- yang pelaksanaannya membutuhkan negara dan pemerintahan. Kedua, pelaksanaan dan pengawasan aqidah, syariah, dan akhlak yang telah diatur dalam Al-Qur’an membutuhkan intervensi negara. Ketiga, adanya ucapan-ucapan nabi yang dapat menjadi istidlal bahwa negara dan pemerintahan menjadi elemen penting dalam ajaran Islam. Keempat, perbuatan Nabi yang dapat dipandang sebagai bentuk pelaksanaan tugas-tugas negara dan kepemerintahan. Kelima, para sahabat lebih memprioritaskan memilih pemimpin pengganti Nabi daripada mengurus jenazah beliau. Dan keenam, kepemimpinan (imarah) telah menjadi bahan kajian dan pembahasan para ulama dalam kitab mereka sepanjang sejarah.

Dalam negara atau pemerintahan Islam, kepemimpinan tertinggi dikenal sebagai khilafah. Terminologi khilafah ini dipakai untuk menjelaskan tugas yang diemban para pemimpin pascakenabian. Kepemimpinan dalam perspektif khilafah –menurut Ahmad Dzakirin- lebih merefleksikan pemahaman terhadap nilai dan prinsip kepemimpinan yang benar menurut Islam ketimbang sebagai sebuah eksistensi maupun bentuk pemerintahan.

Kepemimpinan dalam Islam, yang pada tingkatan tertingginya merupakan implementasi tugas kekhilafahan, setidaknya harus memenuhi tiga syarat: integritas keilmuan, integritas moral (keshalehan individual), dan kemampuan profesional.

Dalam kaitannya dengan mekanisme pengangkatan kepemimpinan, Al-Qur’an dan Sunnah tidak menetapkan mekanismenya. Yang kita dapati adalah ijma’ (kesepakatan) sahabat. Mereka memilih Abu Bakar, Umar hingga Ali dengan cara yang berbeda. Abu Bakar dengan musyawarah mufakat, Umar ditunjuk oleh pemimpin sebelumnya, Ustman melalui tim formatur, dan Ali secara aklamasi dibaiat kaum muslimin Madinah dan Kufah.

Selain kepemimpinan yang lebih condong sebagai eksekutif, dalam Islam juga dikenal ahlul hall wal aqdi yang menjalankan fungsi legislatif, dan adanya para qadhi atau hakim sebagai unsur yudikatif.

Sementara dalam penyelenggaraan pemerintahannya, politik Islam memiliki prinsip syura, prinsip keadilan, prinsip kebebasan, dan prinsip persamaan yang meliputi persamaan umum, persamaan di depan hukum, dan persamaan hak-hak sosial.

Prinsip Syuro

Syura adalah salah satu prinsip penting tentang pemerintahan yang dijelaskan dalam al Qur’an. Prinsip ini mengharuskan kepala negara dan pemimpin pemerintahan untuk menyelesaikan semua permasalahan-permasalahan masyarakat melalui permusyawaratan. Betapa pentingnya prinsip ini, Alqur’an bahkan mensejajarkan syura dengan perintah menjalankan pilar-pilar Islam lainnya seperti iman, shalat dan zakat. Artinya, syura harus diperlakukan dengan dasar serupa dan diberi tempat yang sama pentingnya dalam pengaturan masalah-masalah sosial-politik dalam masyarakat Islam. Allah SWT berfirman:

“Orang-orang yang mematuhi seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka diputuskan dengan jalan musyawarah diantara mereka dan menafkah sebagaian rezeki yang kami berikan kepada mereka.” (QS. 42:38)

Uniknya, ayat ini diturunkan di Mekkah sebelum keberadaan Islam diungkap secara terang-terangan. Belakangan, setelah pemerintahan Islam terbentuk di Madinah, perintah syura semakin dipertegas kedudukannya dalam Alqur’an sehingga menjadi landasan tektual pemerintahan Islam.

“Bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan (masyarakat) itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan keputusan, maka bertawakkallah kepada Allah.” (QS. 3:159)

Prinsip Keadilan

Keadilan dalam pandangan Islam adalah hak bagi setiap umat manusia dan sekaligus kewajiban yang harus dilakukan pemerintah. Sementara hukum (syariah) ditegakkan untuk menjamin dan mewujudkan keadilan tersebut. Menurut Muhammad al Mubarak, ruang lingkup keadilan dalam Islam mencakup dua isu penting:

1. Tindakan mencegah dan menyingkirkan kezaliman, seperti mencegah pelanggaran hak manusia yang berkaitan dengan jiwa, harta dan kehormatan serta menyingkirkan segala bentuk pelanggaran hukum, mengembalikan hak-hak yang dirampas dan menghukum yang bersalah. Konteks keadilan ini terdapat dalam hukum harta benda (muamalah maliyah) dan hukum pidana.

2. Keadilan yang berkaitan dengan kewajiban pemerintah terhadap rakyatnya dalam menjamin kebebasan dan kehidupan mata pencaharian mereka sehingga tidak ada orang lemah maupun fakir miskin yang terabaikan.

Prinsip Kebebasan

Pilar pertama kedaulatan adalah adanya kebebasan yang harus dijamin negara. Imam Asyahid Hasan Al Banna menyebutkan kebebasan sebagai salah satu tuntutan Islam. Kebebasan itu mencakup kebebasan berideologi, kebebasan menyampaikan pendapat, kebebasan mendapatkan ilmu, dan kebebasan kepemilikan. Syaikh Muhammad Gazali menambahkan kebebasan dari kemiskinan, rasa takut dan kebebasan untuk memerangi kezaliman. Menurut Syaikh Abdul Qadir Audah, kebebasan dengan maknanya yang seluas-luasnya telah menjadi asas bagi kehidupan umat Islam. Kebebasan dalam konteks keyakinan tidak hanya mencakup pemberian kebebasan kepada setiap orang untuk meyakini ideologi tertentu namun juga kewajiban untuk melindungi kebebasan tersebut dengan cara:

1. Mengharuskan umat manusia menghormati hak orang lain dalam meyakini, mengingkari dan menjalankan prinsip ideologinya,

2. Mengharuskan pemilik ideologi melindungi keyakinannya.

Adapun berkaitan dengan kebebasan mengemukakan pendapat, Islam melindungi kebebasan tersebut. Setiap orang bebas mengatakan apa saja yang dikehendaki tanpa melanggar hak-hak orang lain. Oleh karena itu, kebebasan berbicara tidak boleh berupa celaan, tuduhan dan fitnah. Kebebasan berbicara harus menjaga etika
tersebut.

Salah satu isu krusial kebebasan adalah kebebasan berpolitik. Menurut Muhammad Mubarak, ada dua hal yang menjadi hak kebebasan berpolitik kaum Muslimin: Pertama, kebebasan untuk memilih ahlul halli wal aqdi yang akan mewakili mereka dalam mengangkat kepala negara atau pemimpin serta memberikan baiatnya. Kedua, kebebasan untuk menyampaikan nasehat, kritik dan teguran kepada penguasa.

Semua manusia sama dan sederajat dalam hak, kewajiban dan tanggung jawab mereka. Tidak ada keistimewaan yang diberikan atas satu orang dengan yang lainnya tanpa pengecualiaan. Artinya, setiap individu dalam negara memiliki semua hak, kebebasan dan kewajiban yang juga dimiliki yang lain tanpa dikriminasi apapun, baik ras, golongan, etnik maupun agama. Di dalam konteks ini pula, kesetaraan ini mencakup pula persamaan hak dan kewajiban antara perempuan dan pria.

Prinsip Persamaan Hak

Kepala negara dan rakyat pada umumnya memiliki kesederajatan didepan hukum.

Islam mengakui prinsip perbedaan dalam potensi dan kemampuan. Oleh karena itu, semua potensi dan kemampuan diberi hak yang sama. Konsekuensi dari pemberian hak-hak sosial yang sama, negara harus menjamin kesejahteraan kepada setiap keluarga baik dalam kesehatan, pemenuhan kebutuhan hidup dan kesempatan mendapatkan pendidikan yang sama sesuai dengan bakat dan kemampuan. Adapun dalam konteks kesetaraan hak-hak ahlul dzimmi (non Muslim), tidak ada perbedaan antara ahlul dzimmi dengan kaum Muslimin dalam hak-hak sosial mereka kecuali perbedaan dalam hal Aqidah. Kesetaraan dalam perspektif ini adalah memperlakukan kaum Muslimin sesuai dengan aqidah mereka dan memperlakukan ahlul dzimmi tidak sesuai dengan aqidah mereka. Namun diluar itu, ahlul dzimmi memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan kaum Muslimin dalam segala hal.

Islam dan Demokrasi

Demokrasi sebagai ide politik modern Barat merupakan hal yang tidak pernah berhenti untuk didiskusikan dalam perpolitikan Islam modern. Ini dikarenakan adanya hal-hal positif dalam demokrasi yang sejalan dengan nilai Islam dan bisa dimanfaatkan oleh Islam alih-alih pilihan-pilihan politik lain yang kemadharatannya jauh lebih besar. Namun demikian, ada banyak kelemahan sistemis dari demokrasi dalam praktiknya di negeri-negeri muslim.

Gerakan Islam dewasa ini sepatutnya untuk tidak keberatan dengan praktik demokrasi dan perlu secara tegas menepis kecurigaan dari kalangan sekuler bahwa demokrasi hanya dijadikan alat untuk mencapai kemenangan.

Dzakirin berpendapat bahwa gerakan Islam sepatutnya menerima demokrasi dan menganggapnya sebagai sebuah keniscayaan dimana kita dituntut untuk memperjuangkan Islam di arena demokrasi tersebut. Hal ini berdasarkan keyakinan bahwa ideologi Islam adalah ideologi terbaik, juga proses dari sunnah tadafu’ bainal haqq wal bathil. Selain itu ada empat kerangka dari kaidah fikih yang mendukung opini ini:

1. Dar’ul mafasid muqaddamun ‘ala jalbil mashalih. (Menolak kerusakan lebih utama daripada mengambil kebaikan)

2. Yufdha’u adh dhararul ‘am bittahammulidh dhararil khas. (Bahaya umum dihindari dengan melakukan bahaya yang khusus)

3. La yajuzu irtikabu ma yasu’u alan nafsi. (Tidak melakukan sesuatu yang memberatkan)

4. Ad dharurat tubihul mahdhurat. (Darurat membenarkan penghalalan hal-hal haram)

Dinamika Politik Kontemporer

Melihat dari perkembangan sejarah politik Indonesia sejak era reformasi, dibutuhkan gerakan politik sistematis untuk mentransmisi gagasan politik Islam secara struktural. Gerakan ini adalah upaya memperkuat gerakan Islam dalam basis-basis struktural di masyarakat.

Belajar dari Gerakan Islam Turki

Pada bab terakhir, Ahmad Dzakirin membandingkan antara dua model kepemimpinan yang dianggap menjadi representasi Islam di dua negara, yaitu kepemimpinan Ahmadinejad (Republik Islam Iran) dan Erdogan (Republik Turki), bisa kita lihat bahwa masing-masing memiliki gaya khasnya, dan diantara mereka mempunyai kesamaan, yaitu sama-sama mengawali karir politik dari walikota. Ahmadinejad berhasil menunjukkan karakternya sebagai pemimpin muslim yang bersahaja, cerdas, konservatif (banyak pemikiran yang meniru ayatollah) dan dikenal keras melawan dominasi negara adikuasa. Namun ia bukanlah merupakan hasil dari sebuah gerakan Islam yang terkoordinir, ia lebih merupakan sosok yang lahir secara individu. Dalam kasus Erdogan, ia merupakan representasi dari partai AKP, dimana ia menjadi salah satu pendirinya. Dalam perjalanan politiknya partai ini cukup ditetang oleh kalangan sekuler dan militer Turki, namun secara mengejutkan ia tampil sebagai partai pemenang pemilu dan berhasi memasukkan dua kadernya sebagai pemimpin, Abdullah Gul sebagai Presiden dan Erdogan sebagai Perdana Menteri. Kepemimpinan Erdogan sendiri sering mendapat serangan dari kelompok sekuler-militer, namun ia berhasil membuktikan profesionalitas dalam menjalankan tugasnya sebagai pemimpin. Hal ini patut dijadikan sebagai contoh, karena selain berada di ranah eksekutif, kader-kader AKP pun mampu menjadi kelompok mayoritas di parlemen.

http://muchlisin.blogspot.com/2010/06/tarbiyah-siyasiyah.html
http://palupiutami.wordpress.com/2011/04/15/tarbiyah-siyasiyah-by-ahmad-dzakirin/
http://pendekarbersarung.wordpress.com/2011/04/18/tarbiyah-siyasiyah-resume/

2 thoughts on “Tarbiyah Siyasiyah (Menuju Kematangan Politik Aktivis Dakwah)

Leave a comment