Kutbah Jum'at Kekurangan Satu Rukun




Kutbah Jum’at Kekurangan Satu Rukun


Pertanyaan :
Assalamu’alaikum wr. Wb
Pak ustad, apabila salah satu rukun khutbah jum’at di tinggalkan contohnya khotib lupa/tidak membaca sholawat nabi:
1. Apakah sah khutbah & sholat jum’atnya
2. Apayanghrs saya lakukan dengan hal tersebut di atas
Mohon penjelasannya atas jawabannya kami ucapkan terima kasih.


Jawaban :

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Setiap ibadah punya rukun yang harus dipenuhi. Dan yang disebut dengan
istilah rukun adalah kerangka atau batang tubuh. Bila salah satu di
antara rukun itu hilang atau tidak terpenuhi, yah apa boleh buat, maka
ibadah itu gagal alias batal dengan sendirinya. Ibadah itu menjadi tidak
sah untuk dilakukan.


Khusus dalam khutbah Jumat, ada beberapa rukun yang telah disepakati
oleh para ulama. Jumlahnya ada lima perkara. Jangan sampai satu dari
lima perkara itu sampai tidak dikerjakan, akibatnya nanti bisa fatal.
Shalat jumatnya menjadi tidak sah juga.


Maka sebagai khatib jumat, seseoang perlu belajar fiqih terlebih
dahulu, tidak asal naik mimbar seenaknya. Jangan asal mentang-mentang
pandai ceramah, lalu disamakan saja antara ceramah biasa dengan khutbah
Jumat.


Demikian juga dengan takmir masjid, harus pilih-pilih khatib dengan
cermat dan teliti. Pastikan khatib yang diundang adalah khatib yang
setidaknya menguasai ilmu syariah, minimal dia mengetahui fiqih shalat
jumat.


Juga jangan lupa untuk selalu siap memasang khatib cadangan yang siap
untuk menggantikan, bila terjadi apa-apa yang tidak diinginkan,
misalnya khatib undangan malah tidak memenuhi rukun khutbah jumat.


Rukun Khutbah Jumat

Khutbah Jumat itu terdiri dari khutbah, yaitu khutbah pertama dan khutbah kedua. Di antara keduanya, ada duduk sejenak.


Di dalam kedua khutbah itu, setidaknya harus ada lima rukun yang harus terpenuhi, yaitu:


1. Mengucapkan hamdalah

2. Mengucapkan shalawat kepada nabi Muhammad SAW

3. Berwashiyat

4. Membaca sepotong ayat Al-Quran Al-Kareim

5. Mendoakan atau memintakan ampunan buat umat Islam.


Jadi kalau merunut pertayaan anda, ada khatib yang tidak membaca
shalawat kepada nabi Muhammad SAW, maka jelas sekali bahwa khutbah Jumat
itu kurang satu dari lima rukunnya. Akibatnya, khutbah itu menjadi
tidak sah.


Konsekuensinya, khutbah itu harus diulang lagi dari awal, sebelum shalat jumat dilaksanakan.


Yang mengulanginya bisa saja sang khatib sendiri, di mana setelah dia
turun dari mimbar, harus ada yang mengingatkan bahwa dia lupa membaca
salah satu rukunnya, maka kalau dia elegan, dia akan naik lagi dan
khusus membaca shalawat kepada nabi SAW.


Tapi dalam kondisi tertentu, boleh saja takmir masjid naik mimbar
menyelamatkan shalat jumat itu agar menjadi sah. Cukup naik mimbar dan
waktunya tidak lebih dari 30 detik saja. Karena hanya mengucapkan alhamdulillah, wasshashalatu wassalamu ‘ala rasulillah, ittaqullah, qul huwallahu ahad dan allahummaghfir lilmukminina wal mukminat.


Itu saja dan selamatlah shalat jumatnya orang satu masjid penuh.
Tentu ini hanya mungkin dilakukan oleh mereka yang paham ilmu fiqih,
khususnya fiqih shalat jumat.


Tidak terbayang seandainya khatib, imam atau takmir masjid, semua
adalah orang awam yang tidak mengerti hal-hal seperti itu. Apa jadinya
hukum shalat jumat mereka.


Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc


Leave a comment