Kajian Bulughul Marom 2 (Bab Air (Hadits 1) : kesucian air laut dan kehalalan bangkai di dalamnya)


Hadits 1

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قال : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ – صلى الله عليه و سلم – فِي البَحْرِ : ((هُوَ الطَّهُوْرُ مَاؤُهُ الحِلُّ مَيْتَـتُهُ)) أخرجه الأربعة و ابن أبي شيبة, واللفظ له, وصححه ابن خزيمة و الترمذي, و رواه مالك و الشافعي و أحمد.

Dari Abu Hurairoh radiyallahu ‘anhu, dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang laut, “Thohur (suci dan mensucikan) airnya dan halal bangkai (di dalam)-nya”.

Dikeluarkan oleh imam yang empat dan Ibnu Abi Syaibah, lafadz tersebut darinya, dan hadits ini dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah dan At Tirmidzi, juga diriwayatkan oleh Imam Malik, Imam As Syafi’i, dan Imam Ahmad.

Derajat Hadits:

Hadits ini shahih.

At Tirmidzi berkata, “hadits ini hasan shahih, Saya bertanya kepada Imam Bukhari tentang hadits ini, beliau menjawab, “shahih””.
Az Zarqoni berkata di Syarh Al Muwatho’, “Hadits ini merupakan prinsip diantara prinsip-prinsip islam, umat islam telah menerimanya, dan telah dishahihkan oleh sekelompok ulama, diantaranya, Imam Bukhori, Al Hakim, Ibnu Hibban, Ibnul Mandzur, At Thohawi, Al Baghowi, Al Khotthobi, Ibnu Khuzaimah, Ad Daruquthni, Ibnu Hazm, Ibnu Taimiyyah, Ibnu Daqiqil ‘Ied, Ibnu Katsir, Ibnu Hajar, dan selainnya yang melebihi 36 imam.

Kosa kata:

Kata البَحْر (al-bahr /laut) adalah selain daratan, yaitu dataran yang luas dan mengandung air asin.

Kata الطَهُوْرُ (at-thohur) adalah air yang suci substansinya dan dapat mensucikan yang lainnya.

Kata الحِلُّ (Al-hillu) yaitu halal, kebalikan haram.

Kata مَيْتَتُهُ (maitatuhu), yaitu hewan yang tidak disembelih secara syariat. Yang dimaksud di sini adalah hewan yang mati di dalam laut, dan hewan tersebut tidak bisa hidup kecuali di laut, jadi bukan semua yang mati di laut.

Faedah Hadits:

Kesucian air laut bersifat mutlak tanpa ada perincian. Airnya suci substansinya dan dapat mensucikan yang lainnya. Seluruh ulama menyatakan demikian kecuali sebagian kecil yang pendapatnya tidak dapat dianggap.

Air laut dapat menghapus hadats besar dan kecil, serta menghilangkan najis yang ada pada tempat yang suci baik pada badan, pakaian, tanah, atau selainnya.

Air jika rasanya atau warnanya atau baunya berubah dengan sesuatu yang suci, maka air tersebut tetap dalam keadaan sucinya selama air tersebut masih dalam hakikatnya, sekalipun menjadi sangat asin atau sangat panas atau sangat dingin atau sejenisnya.

Bangkai hewan laut halal, dan maksud bangkai di sini adalah hewan yang mati yang tidak bisa hidup kecuali di laut.

Hadits ini menunjukkan tidak wajibnya membawa air yang mencukupi untuk bersuci, walaupun dia mampu membawanya, karena para sahabat mengabarkan bahwa mereka membawa sedikit air saja.

Sabdanya الطهور ماؤه (suci dan mensucikan airnya), dengan alif lam, tidak menafikan kesucian selain air laut, sebab perkataan tersebut sebagai jawaban atas pertanyaan tentang air laut.

Keutamaan menambah jawaban dalam fatwa dari suatu pertanyaan, hal ini dilakukan jika orang yang berfatwa menduga bahwa orang yang bertanya tidak mengetahui hukum (yang ditambahnya tersebut).
Ibnul Arobi berkata, “Merupakan kebaikan dalam berfatwa jika menjawab lebih banyak dari yang ditanyakan kepadanya sebagai penyempurna faedah dan pemberitahuan tentang ilmu yang tidak ditanyakan, dan ditekankan melakukan hal ini ketika adanya kebutuhan ilmu tentang suatu hukum sebagaimana pada hadits ini (Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menambah “dan halal bangkainya”), dan ini tidak dianggap membebani si penanya dengan sesuatu yang tidak penting.

Imam As Syafi’i berkata, “Hadits ini merupakan setengah dari ilmu tentang bersuci”, Ibnul Mulaqqin berkata, “Hadits ini merupakan hadits yang agung dan prinsip diantara prinsip-prinsip bersuci, yang mencakup hukum-hukum yang banyak dan kaidah-kaidah yang penting”.

Perbedaan Pendapat Para Ulama

Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa hewan laut tidak halal kecuali ikan dengan seluruh jenisnya, adapun selain ikan yang menyerupai hewan darat, seperti ular (laut), anjing (laut), babi (laut) dan lainnya, maka beliau berpendapat tidak halal.

Pendapat Imam Ahmad yang masyhur adalah halalnya seluruh jenis hewan laut, kecuali katak, ular, dan buaya. Katak dan ular merupakan hewan yang menjijikkan, adapun buaya merupakan hewan bertaring yang digunakannya untuk memangsa.

Imam Malik dan Imam Syafi’i berpendapat halalnya seluruh jenis hewan laut tanpa terkecuali, keduanya berdalil dengan firman Allah ta’ala, “Dihalalkan bagi kamu hewan buruan laut” (QS Al Maidah : 96), dan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:
أُحِلَّتْ لنا مَيتَتَانِ الجراد و الحوتُ
”Dihalalkan bagi kita dua bangkai, (yaitu) belalang dan al huut”. (HR. Ahmad dan Ibnu Majah).
Di dalam “Kamus” disebutkan bahwa al huut adalah ikan.
Juga berdasarkan hadits pada bab ini, الحِلُّ مَيْتـَتُهُ (halal bangkainya), maka pendapat inilah (Imam Malik dan Imam As Syafi’i) yang lebih kuat.

Sumber:
Taudihul Ahkam min Bulughil Marom karya Syaikh Abdullah bin Abdirrahman Al Bassam.

Pertanyaan:

Apakah sah berwudhu’ dengan air laut? Kenapa?
Apa hukum memakan bangkai ayam yang mati di dalam laut? Jelaskan alasannya.
Apa hukum memakan bangkai anjing laut menurut pendapat Imam Abu Hanifah, Malik, As Syafi’i, dan Imam Ahmad? Pendapat mana yang lebih kuat? Jelaskan dengan dalilnya!

by : Kajian Bulughul Marom

2 thoughts on “Kajian Bulughul Marom 2 (Bab Air (Hadits 1) : kesucian air laut dan kehalalan bangkai di dalamnya)

  1. Pertanyaan terakhir itu post test yaa pak?Hehe..Syukron jazakallah khair atas tulisannya..Sebelumnya punya kasus, ada orang yg blum bersuci krn habis pegang anjing, lalu muncul pertanyaan, apakah ketika ia berenang di laut, yang ada di laut itu akan terkena najis juga?! Alhamdulillah itu dah dapet jawabannya.Nah, kalo berenangnya di kolam gimana pak?

    Like

  2. afwan baru sempat balas….Mengenai najis pada anjing terdapat tiga pendapat di kalangan para ulama :Pertama, seluruh tubuhnya najis bahkan termasuk bulu (rambutnya). Ini adalah pendapat Imam Syafi’i dan salah satu dari dua riwayat (pendapat) Imam Ahmad.Kedua, anjing itu suci termasuk pula air liurnya. Inilah pendapat yang masyhur dari Imam Malik.Ketiga, air liurnya itu najis dan bulunya itu suci. Inilah pendapat Imam Abu Hanifah dan pendapat lain dari Imam Ahmad.Pendapat yang kuat (yang dipilih oleh Syaikhul Islam) bahwa seluruh bulu hewan itu suci termasuk bulu anjing, babi dan lainnya, berbeda dengan air liur anjing.Nah apabila antum memilih pendapat seluruh badan anjing najis…berarti klo masuk kolam…dilihat dulu…kasusnya…apakah mencapai dua kulah ( ukuran air dua qullah adalah ukuran sekitar 200 liter. Gambaran riilnya adalah air yang terisi penuh pada bak yang berukuran 1 m x 1m x 0,2 m.)Ada yang berpendapat apabila air sudah mencapai 2 kulah (191,25 kg) maka tidak akan berubah menjadi najis. Mereka beralasan dengan sebuah hadits, “Apabila air itu telah mencapai 2 kulah maka tidak akan membawa kotoran/najis.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, At Tirmidzi, An Nasa’i, Ibnu Majah, dll. Hadits ini dinilai shahih oleh sejumlah ulama seperti Asy Syafi’i, Ahmad dll)Pendapat yang benar dalam masalah ini adalah yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah yaitu, “Air tidak akan menjadi najis kecuali terjadi perubahan pada karakter fisik air karena najis, sama saja apakah ia mencapai 2 kulah atau tidak. Akan tetapi apabila kadar air itu kurang dari 2 kulah maka kita harus berhati-hati apabila ada najis yang mengenainya karena biasanya air yang kurang dari 2 kulah itu mengalami perubahan.”perubahan karakter fisik adalah berubah rasa, bau atau warnanya

    Like

Leave a comment