KEMAKMURAN DI MASA UMAR BIN ABDUL AZIZ


KEMAKMURAN DI MASA UMAR BIN ABDUL AZIZ

Oleh : Ahmad Syahrin Thoriq

Tahukah antum bahwa di masa khalifah Umar bin Abdul Aziz rahimahullah pernah dikeluarkan kebijakan-kebijakan negara yang “tidak sukses” sama sekali ? diantaranya adalah upaya pemerintah membayarkan hutang-hutang rakyatnya.

Kebijakan ini dalam rangka mengurangi harta baitul Mal muslimin kala itu yang terus bertambah hingga melimpah ruah jumlahnya.

Para gubernur mengadukan kepada Umar bahwa kekayaan baitul Mal bertambah dengan cepat, sedangkan penyalurannya teramat lambat, padahal semua sektor kebutuhan negara dan rakyat telah dipenuhi.

Akhirnya sang Khalifah memerintahkan para gubernurnya untuk melaksanakan sebuah kebijakan aneh, yang rasanya tidak akan ada negara semakmur apapun hari ini yang bisa menirunya.

Beliau mengeluarkan surat keputusan yang isinya : (1) Melipatgandakan gaji dan tunjangan untuk rakyat (2) membayarkan hutang-hutang siapapun yang memiliki tanggungan (3) Membiayai pernikahan para pemuda yang ingin menikah.

Ternyata ketiga hal ini tak banyak yang bisa menyerap anggaran negara. Harta masih sangat melimpah, pemasukan mengalir deras dari segala sektor, sedangkan keran penyaluran mengalir lambat.

Penyebab “kegagalan” program nasional tersebut adalah karena tidak banyak rakyat yang punya hutang atau sedang butuh bantuan.

Juga karena adanya kesadaran yang tinggi dari masyarakat, mereka berfikir kenapa harus merepoti negara kalau mampu untuk membayar sendiri.

Akhirnya amirul Mukmknin Umar bin Abdul Aziz pun mengeluarkan kebijakan yang ke empat :

انظر من كانت عليه جزية فضعف عن أرضه، فأسلفه ما يقوى به على عمل أرضه

“Perhatikan siapapun dari non muslim yang punya kewajiban untuk membayar pajak namun mereka lemah dalam menggarap lahannya. Berikan bantuan pengelolaan hingga usahanya sukses.”

Beliau juga menambahkan :

انظر أهل الذمة فارفق بهم، وإذا كبر الرجل منهم وليس له مال فأنفق عليه

“Perhatikan ahlu dzimmah (non muslim) dan perlakukan mereka dengan baik. Jika ada yang jumpo dari mereka dan tidak memiliki harta, cukupi kebutuhan mereka.”


📜Ref : Al Amwal hal. 109

Leave a comment