SPP vs Gaji Guru Vs Ikhlas


SPP itu ujrah dalam akad ijarah, yang wajib dibayar oleh pelajar/orangtuanya kepada pihak sekolah/pesantren, dan besarannya ditentukan di awal.

Gaji itu ujrah dalam akad ijarah, yang wajib dibayarkan oleh pihak sekolah kepada guru, dan besarannya disepakati di awal.

Jadi:

  1. Tidak usah membawa-bawa narasi soal keikhlasan saat berbicara soal gaji dan spp. Ikhlas itu amal hati, dan tanggung jawabnya ada pada masing-masing pemilik hati. Sedangkan soal spp dan gaji itu akad muamalah, yang wajib dipenuhi sesuai kesepakatan antara kedua belah pihak.
  2. Jika kita mengikuti pendapat mayoritas ulama mutaakhkhirin, tentang bolehnya akhdzul ujrah dalam mengajar Al-Qur’an dan ilmu agama, serta bolehnya jual beli mushaf dan kitab-kitab ilmu syar’i, maka sebaiknya kita menghindari istilah-istilah yang mengandung kesamaran.

Tidak usah gunakan kata “mahar”, ganti saja dengan kata “harga”. Tidak usah pakai kata “infaq”, ganti saja dengan kata “spp”, “biaya pendaftaran” dan semisalnya. Tidak usah pakai kata “bisyarah”, ganti saja dengan kata “gaji”. Agar jelas bagi semua pihak, hak dan kewajiban masing-masing, serta konsekuensi dari akad yang dijalankan.

  1. Seorang calon guru, saat mendaftar menjadi pengajar satu sekolah/pesantren, tidak masalah bertanya soal gaji dan ekspektasi gaji sejak awal, dan jika tidak sreg, boleh saja untuk mundur atau tidak jadi mendaftar. Tentu ini mempertimbangkan berbagai hal.

Demikian juga, dia boleh mundur atau resign dari sekolah/pesantren tersebut, jika gajinya tidak mencukupi kebutuhannya atau hal-hal semisalnya, tentu mempertimbangkan syarat dan ketentuan yang telah disepakati sebelumnya.

  1. Narasi soal keikhlasan, kewajiban menyampaikan ilmu, kewajiban menuntut ilmu syar’i dan lain-lain, itu ada tempatnya tersendiri, namun itu tidak selayaknya dibuat bertabrakan dengan akad muamalah yang telah disepakati. Jangan sampai segala macam narasi tadi disampaikan, sekadar untuk menutupi kezaliman satu pihak, atau menutupi ketidakmampuannya untuk memenuhi kewajiban.

Akad muamalah itu menuntut kejelasan dan kesepakatan masing-masing pihak, tidak ada ketidakjelasan dan keterpaksaan.

✓M4N

Leave a comment