Hukum keputihan wanita


Hukum keputihan wanita

✏️ Abdurrahman Bin Farid Al Mutohhar

Termasuk dari sesuatu yang keluar dari kemaluan wanita namun bukan kategori darah adalah keputihan,

Lalu bagaimana dengan hukumnya?

Ulama’ menjelaskan sifat dari keputihan tersebut adalah cairan berwarna putih yang diragukan apakah itu madzi ataukah keringat,

Sehingga mereka membahas secara khusus akan hukum dari keputihan tersebut

Hukumnya diperinci menjadi 3 keadaan :

1. Jika keputihan tersebut keluar dari bagian dhohir kemaluan yaitu bagian yang wajib dibasuh saat istinja (yang nampak dari kemaluannya saat duduk jongkok) :

Maka hukumnya adalah Suci dan tidak membatalkan wudhu jika keluar dalam keadaan dia sudah berwudhu,

Alasan dihukumi suci adalah karena disamakan seperti keringat yang hukumnya suci

2. Jika keputihan tersebut keluar dari bagian bathin kemaluan yaitu bagian yang tidak diwajibkan untuk dibasuh saat istinja (bagian dalam kemaluan) :

Maka hukumnya adalah najis dan membatalkan wudhu jika keluar dalam keadaan dia sudah berwudhu, namun tidak mewajibkan untuk mandi,

Alasan dihukumi najis adalah karena disamakan seperti madzi yang hukumnya najis dan membatalkan wudhu

3. Jika tidak tahu keluarnya darimana atau ragu, apakah keluar dari bagian dhohir atau bathin :

Maka dihukumi suci karena hukum asalnya adalah suci, karena keraguan tidak bisa menghilangkan atau merubah hukum yakin

NB :

• Madzi adalah cairan berwarna putih, sifatnya lembut dan licin, keluar pada permulaan bergejolaknya syahwat, dihukumi najis dan membatalkan wudhu namun tidak mewajibkan mandi

• Yang sering terjadi dikalangan wanita adalah point nomor 3, dimana mereka tidak mengetahui keluar dari mana dhohir atau bathin, maka dihukumi suci, jadi tidak perlu ganti celana

Referensi :

1. Tuhfatul muhtaaj

2. Al ibaanah wal ifadhoh

Leave a comment